Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Online
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi aturan mengenai tindak pidana penipuan online yang dilihat dalam Pasal 28 UU ITE, Pasal 53 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, sebab pasal-pasal a quo memerlukan bukti yang kuat dan pemahaman yang mendalam tentang teknologi informasi dan komunikasi. Urgensi penelitian ini adalah banyaknya penegak hukum tidak mampu mengindetifikasikan pasal-pasal yang berakitan dengan teknologi dan komunikasi. Metode penelitian menggunakan metode hukum normatif, karena penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Adapun hasil penelitian ini adalah lembaga penegak hukum perlu memiliki kemampua untuk melakukan investigasi digital, analisis forensik, dan kerja sama lintas negara untuk menangani kasus-kasus penipuan online yang kompleks dan lintas batas. Pembaharuan hukum nasional sebagai bagian dari rangkaian pembangunan nasional ini dilakukan secara menyeluruh dan terpadu baik hukum pidana, hukum perdata maupun hukum administrasi, dan meliputi juga hukum formil maupun hukum materiilnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afita, Chindy Oeliga Yensi, Rasmini Simarmata, and Johanes Sitorus. “Hukum Pidana Bagi Pelaku Penipuan Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia.” Datin Law Jurnal 3, no. 2 (2022).
Artanti, Ulima Dheani. “Modus Operandi Dan Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online.” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang, 2020.
Atmanagara, Eva Zahara, and Elfrida Ratnawati. “Upaya Penegakan Hukum Terkait Korban Penipuan Media Elektronik Pada Masa Pendemi Covid-19.” Gorontalo Law Review 6, no. 2 (2023): 232–42.
Diansah, Hendri, Usman Usman, and Yulia Monita. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding.” Pampas: Journal of Criminal Law 3, no. 1 (2022): 15–30.
Dina, Dina Elisa Putri, Elly Sudarti, and Elizabeth Siregar. “Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Digital (Gagasan Pemikiran Pertanggungjawaban Oleh Bank).” PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 1 (2024): 72–87.
Federal Trade Comission. “Consumer Sentinel Network Data Book,” 2021.
Freshtiadie, Rendy, Andi Akram, and Habloel Mawadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online Secara Cash On Delivery.” Jurnal Hukum Jurisdictie 5, no. 2 (2023): 94–114.
Hariyanto, Diah Ratna Sari. “Mediasi Penal Dalam Ius Constitutum Dan Ius Contituendum Di Indonesia.” Kertha Wicaksana 13, no. 1 (2019): 26–37.
Haryadi, Lilik, and Suteki. “Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim.” Law Reform 13, no. 2 (2017): 164–79.
Jessica, Jessica, and R Rahaditya. “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Terhadap Penipuan Aplikasi Kencan Online Pada Putusan No. 431/Pid. B/2020/Pn. Jkt. Tim.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 10598–603.
Kamran, M, and M Maskun. “Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika. Balobe Law Journal, 1 (1), 41,” 2021.
Khalish Aunur Rahim, Siti Novita Rahmah Siregar, Dio Marcelino Hutauruk, Sherly Berliana, Ayu Puspita Sari, Said Al Farid Basid, Helmi Bintang Purba, and Fauzan Mahfudin. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce).” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 1, no. 3 (2023): 178–88. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.607.
Kurniawati, Yunita Rahayu. “PertanggungJawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial.” Dinamika 26, no. 4 (2020): 422–37.
Luluk, Setyaningsih. “Edukasi Keamanan Digital Untuk Masyarakat.” Jurnal Komunikasi 9, no. 2 (2022): 123–37.
Ma’ruf, Rachman, Indra Lamhot Sihombing, Fradhil Mensa, and Raihana Raihana. “Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 1, no. 2 (2023): 10–20.
Mahesa, Danang, Putri Hariyanti, and Asmak Ul Hosnah. “Implementasi Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Penipuan Online.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 7 (2023): 53–62.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Mujiastuti, Rully, Mirza Sutrisno, Aryuni Arafah , Astriana Baiti Sinaga, Aldhiya Yanuar Ghita Tri Nugroho Subiyanto, Muhammad Rifqi Tamam6, Farhan Ramadhan, and Muhammad Daffa , Muhammad Haykal Andana. “Edukasi Keamanan Digital Untuk Mendukung Pembelajaran Di MTSN 23 Jakarta.” Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, 2023, 1–6.
Murtadho, A. “Peran Kepolisian Dalam Menangani Kejahatan Siber Di Indonesia.” Jurnal Kriminologi 7, no. 3 (2019): 200–215.
Prawira Buana, A, H Hasbi, M Kamal, and A Aswari. “Implikasi Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Telepon Seluler Ilegal (Black Market). JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6 (1), 117,” 2020.
Putri, Nisa Nindia, Sahuri Lasmadi, and Erwin Erwin. “Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan Yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online.” Pampas: Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2021): 123–39.
Setyowati, Dewi, Candra Pratama Putra, and Ramdhan Dwi Saputro. “Perlindungan Hukum Pada Tindak Pidana E-Commerce.” Perspektif Hukum, 2018, 215–46.
Soponyono, Eko. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 59–69.
Triputri, Dhania Hafidzah, Sukhebi Mofea, Dian Yulviani, and Rommy Pratama. “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Ditinjau Dari Kuhp Dan UU ITE.” Lex Veritatis 2, no. 01 (2023): 42–51.
Triyono, B. Keamanan Digital Dan Tantangan Penegakan Hukum Di Era Siber. Jakarta: Pustaka Media, 2019.
Utama, Tody Sasmitha Jiwa. “‘Hukum Yang Hidup’Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp): Antara Akomodasi Dan Negasi.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 1 (2020): 14–25.
Wardhana, Raditya Sri Krisnha. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 2021, 111–33.
Widianingrum, Afifah Rizqy. “Analisis Implementasi UU ITE Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber.” Journal Iuris Scientia 2, no. 2 (2024): 90–102.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.