Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Narapidana Pelanggar Tata Tertib Terkait Pemberian Hak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala dan faktor pendukung dalam penerapan sanksi hukum terhadap narapidana yang melanggar tata tertib terkait pemberian hak di Lapas Kelas II A Semarang. Hal ini menjadi penting untuk diteliti mengingat masih terdapat pelanggaran terhadap hak-hak narapidana di beberapa Lapas di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan. Kebaruan dari penelitian ini adalah terdapat dari sisi perubahan peraturan perundang-undangan dan pada tempat penelitian yang terdapat peningkatan jumlah pelanggar. Hasil penelitian menunjukkan terbatasnya kapasitas dan kepadatan penjara membuat peraturan pelaksanaan menjadi lebih sulit. Ketidaknyamanan dan kondisi penahanan yang buruk menciptakan ketegangan dan pelanggaran hak-hak narapidana. Sementara itu, pemberian sanksi yang tegas terkadang melanggar hak-hak narapidana yang juga menjadi permasalahan bagi petugas pemasyarakatan, mengacu pada perbandingan data jumlah pelanggar disiplin dari tahun sebelumnya di Lapas Kelas II Semarang tidak mengalami perubahan signifikan. Artinya, jumlah pelanggar masih terus bertambah dan masih terdapat narapidana yang mengulangi kejahatannya. Kendala dalam penerapan sanksi hukum terhadap narapidana yang melanggar peraturan perundang-undangan di Lapas Kelas II A Semarang antara lain adalah keterbatasan sumber daya, kepadatan atau kelebihan kapasitas, resistensi atau perlawanan dari narapidana dan kurangnya pengawasan dari luar. Sedangkan solusi yang dilakukan adalah upaya preventif dan upaya represif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta, 2015.
B, Simanjuntak., and I. L. Pasaribu. Membina Dan Mengembangkan GenerasiMuda. Bandung: Tarsito, 1990.
Fios, Frederikus. “Keadilan Hukum Jeremy Bentham Dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer.” Jurnal Humaniora Binus Vol. 3, no. 1 (n.d.): 299–309.
Gautama, Suadargo. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Putra A. B. Jakarta, 2009.
Ishaq, H. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Cetakan Ke. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2017.
Lubis, Jumanter. Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Di Tinjau Dari Persfektif Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, n.d.
Mudzakkir. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Indonesia: Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2008, 2008.
Nurdjana. Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Ohoitimur, Yong. Teori Etika Tentang Hukuman Legal. Jakarta: Gramedia, 1997.
Penulis. “Hasil Wawancara Petugas Lapas,” n.d.
Pintabar, Andar Jimmy, Fitri Rafianti, and Yasmirah Mandasari Saragih. “Implementasi Sistem Pelayanan Kesehatan Terhadap Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 475. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8996.
Purwanto, KM Ayu Triandari, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Sebagai Saksi Dan Korban Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 2, no. 2 (2019): 113–23. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i2.28777.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. 5th ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Samidjo. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Armico, 1985.
Saputra, Andika Oktavian, Sylvester Enricho Mahardika, and Pujiyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi COVID-19.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2020): 326–42. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.
Sediati, Rizky Nanda Perdana; Muhammad Junaidi; Diah Sulistyani Ratna. “Reposisi Kebijakan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Meminimalisir Kelebihan Kapasitas Narapidana.” Journal Juridisch 1, no. 3 (2023): 244–57. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.7915.
Semarang, Kasi Binadik Lapas Kelas II A. “Wawancara,” n.d.
Semarang, KPLP Lapas Kelas II A. “Wawancara,” n.d.
Sidharta, Arief. Hukum Dan Logika. Bandung: Alumni, 2006.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Ke. Jakarta: Rajawali, 2012.
Sudarto. “Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang.” Semarang, n.d.
Tahanan, Kepala Rumah. “Hasil Wawancara Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.” Buleleng, 2019.
Wahyuni, Sri, and Syam. “Pelanggaran HAM Aparat Sipir Terhadap Warga Binaan Di Lapas Kelas 1 Makassar.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah Volume 2, no. No. 1 (2021).
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2002.
Wardhani, Nurwidya Kusma, Tulus M Lumban Gaol, and Taufiqurrohman Syahuri. “Penerapan Konsep Teori Utilitarianisme Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Relasi Publik 2, no. 1 (2024): 215–22. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i1.2165.
Zahir, R Ali, and Pudji Astuti. “Penegakan Hukum Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Terkait Narapidanaatau Tahanan Yang Berhubungan Dengan Minuman Keras.” Novum: Jurnal Hukum 7, no. 2 (2020): 1–12.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i2.9538
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia