Implementasi Pemberian Uang Pisah Kepada Pekerja Mangkir Yang Tidak Diatur Dalam Perjanjian Kerja Bersama
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum pemberian uang pisah kepada pekerja yang mangkir tanpa keterangan yang sah dan tidak diatur dalam perjanjian kerja. Setelah reformasi tahun 1998, hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan tujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil. Salah satu aspek penting adalah pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberian kompensasi kepada pekerja, termasuk uang pisah. Namun, tidak semua kondisi PHK dan pemberian kompensasi diatur secara spesifik dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan aturan mengenai uang pisah dapat menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha, serta ketidakpastian hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis putusan pengadilan dan peraturan yang berlaku terkait kompensasi bagi pekerja mangkir, yang belum diatur dalam perjanjian kerja. Penelitian ini menyarankan adanya regulasi yang lebih jelas untuk menghindari konflik hukum di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Carina, Carina. “Tinjauan Tentang Hak-Hak Normatif Pekerja Bagi Tenaga Kerja Atas Dilakukanya Pemutusan Hubungan Kerja Pada Perusahaan Yang Mengalami Kesulitan Finansial (Studi Pada PT. Macan Yaohan Medan).” Diktum, 2023. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i2.3407.
Chaca Tiara Indah Sartika. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dari Tindakan Phk Perusahaan Dimasa Covid-19. Suloh.” Journal of Civil & Business Law, no. DOI: https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18797 (2022).
Dina Amalia. “Pembatasan Mengenai Istilah ‘Yang Mewakili Kepentingan Pengusaha Secara Langsung’ Dalam Pemberian Uang Pisah (Studi Kasus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Antara Pekerja A Dengan PT X),” 2019.
Erica Gita Mogi. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Di Phk Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.,” no. Issue Vol. 5 No. 2 (2017): Lex Administratum (2017).
Fuqoha. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesaian Perselisihan Non-Litigasi Dalam Perselisihan Hubungan Industrial.” Indonesian State Law Review, no. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.37681 (2020).
Ghaitsa Hana Rahmania. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kompensasi Atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Keberatan Melakukan Mutasi Kerja” https://re, no. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/66237 (2022).
Harahap, Arifuddin Muda, Kahyun Irgi Ramadhan, Swity Milen, Ramadhan Anshory, M Jahid Attamamy Harahap, Universitas Islam, Negeri Sumatera, and A Pendahuluan. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Diberhentikan Dengan Tidak Dibayar Pesangonnya.” Jurnal Hukum & Hukum Islam 10, no. 2 (2023): 52–56.
Hernawan, Ari. “Makna Dan Penerapan Uang Pisah Pada Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.” Jurnal Ius Quia Iustum DOI: 10.20, no. http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art4 (2023):
Kusumawati, Mustika Prabaningrum, Fakultas Hukum, and Universitas Islam. “Perlindungan Hukum Pekerja Pasca PHK (Mustika) Halaman 52,” no. 13 (2020): 52–61.
Madjid, Neni Vesna. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Di Indonesia,” 2019.
Muchammad Nur Imani Khairullah. “Penegakan Hukum Statuta Roma Terhadap Non-State Party Dalam Kejahatan Genoside Studi Kasus Etnis Uighur Di Xinjiang.” Jurnal USM Law Review vol 6, no. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.6757 (2023).
Muhammad Fajri Muttaqin. “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Mangkir Yang Dikualifikasikan Mengundurkan Diri Antara SP/SB PT. Ghalia Indonesia Printing Dengan PT. Ghalia Indonesia Printing.” Jurnal Krisna Law 2 (2020).
Murty, Rangga Khumara. “Tinjauan Yuridis Mengenai Uang Pisah Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pengunduran Diri Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” no. http://etd.repository.ugm.ac.id/ (2021).
Nababan, Agung, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 314–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4808.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Suhandi, S. “Dinamika Permasalahan Ketenagakerjaan Dan Pengangguran Di Indonesia.” Jurnal Valuasi, no. DOI: https://doi.org/10.46306/vls.v1i1.28 (2021).
Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Yulianto, T. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja/Buruh Yang Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri. Law Reform.” Law Reform, no. DOI: https://doi.org/10.14710/lr.v6i2.12475 (2021). https://doi.org/DOI:
Yunus, Yudin. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial.” Jurnal Kewarganegaraan, no. 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328 (2023).
Zaenal Arifin, Soegianto, Diah Sulistiyani RS. “Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi.” Jurnal USM Law Review Vol 3 No 1 Tahun 2020 3, no. DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v4i2.163 (2020).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i2.9220
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia