Implikasi Praperadilan Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Tujuan dari penelitian ini guna menganalisa implikasi terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik kepolisian dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kendala yang terjadi serta upaya paksa yang dilakukan dalam penyidikan maupun penuntutan oleh lembaga yang berwenang, sehingga dapat dikontrol melalui sistem praperadilan. Penelitian ini membahas bagaimana implikasi serta kewenangan penyidik kepolisian dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana peranan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum terhadap perlindungan dan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, serta faktor apa sajakah yang dapat menjadikan hambatan tentang perlindungan hak-hak tersangka. Pengaturan praperadilan diatur dalam pasal 77 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa pada penangkapan dan penahanan serta memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi. Metode yang digunakan adalah normatif empiris , studi lapangan untuk memperoleh data-data dengan mengadakan tanya jawab dengan institusi kepolisian. Hasil dari penelitian ini adalah dapat mengetahui implikasi kewenangan penyidik dalam peradilan pidana dan sebab upaya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka ditolak atau dikabulkan oleh pengadilan negeri setempat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abi Hikmoro. “Peran Dan Fungsi Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2013.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Andreyas Derryadi. “Kewnangan Praperadilan Terhadap Permohonan Penghentian Penyidikan Yang Diajukan Oleh Tersangka.” Jurnal Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarta, 2020. http//e-jurnal.uajy.ac.id.
Arif Hidayat, Zaenal Arifin.“Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia,.” Jurnal Ius Constituendum 4 No .2 (2019): 152.
Bahran. “Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” 5 (2021). http://dx.doi.org/10.18592/jils.v5i3.6048.
Bina Nusantara. “Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghehtian Penyidikan) Dan Praperadilan,” 2023.
Damang Averroes Al-Khawarizmi. “Tujuan Dan Wewenang Praperadilan”,.” Jurnal Lex Privatu M, Vol. IV/No (2022). http://www.negarahukum.com.
Diah Ratna Sari. “Due Process Of Law Dalam Kuhap Di Indonesia.” Universitas Udayana Bali, 2020. https://simdos.unud.ac.id/.
Dodik Hartono. “Peranan Dan Fungsi Praperadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Polda Jateng,.” Jurnal Daulat Hukum 1 No.1, no. : 2614-560X (2018): 34.
Herman. “Diskresi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Penggeledahan Dalam Keadaan Mendesak, Halu Oleo Legal Research” 5 (2023). http://journal.uho.ac.id.
ims syam. “Teknik Analisa Data,.” Universitas Negeri Makasar, 2014. unm.ac.id.
Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.
M. Abdim Munib. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” ”, Jurnal Universitas Bojonegoro Vol 1 No 1 (2018).
Made Wisnu Wijaya Kusuma. “Upaya Hukum Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,.” Jurnal Interpretasi Hukum 1 No.2 (2021): 13. https://doi.org.
Medina, Aninisa. “Pengertian SPDP Dan SPRINDIK Dalam Penyidikan.” Fakultas Hukum Universitas Muhamadyah Sumatra Utara, 2023.
Muhamad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Adi Bakti, 2004. . //digilib.uns.ac.id.
Rafely S. D. Sumampouw. “Kajian Hukum Tentang Tindakan Penggeledahan Menurut Uu Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap.” Lex Crimen Vol. VII/N (2018). https://ejournal.unsrat.ac.id.
Rahmat Efendy Al amin Siregae. “Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitanya Dengan Perlindungan Ham.” Jurnal Ilmiah 1 (2015): 37.
Ratna Nurul Afifah. Praperadilan Dan Ruang Lingkupnya. Jakarta: Akademika Pressindo, 1986.
S Wulandari. “Kajian Tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana,.” Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang 4, no. : 2302-2752 (2015): 3.
Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Serat Acintya. “Kajian Tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana”,.” Jurnal Ilmiah Untag Semarang, 4 No 3, no. 2302–2752 (2015).
Shandy Herlian Firmansyah. “Politik Hukum Praperadilan Sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 Mengenai Penetapan Tersangka”,.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3 No.2 (2022): 105.
Sutikna. “Implementasi Praperadilan Dalam Melindungi Hak-Hak Tersangka Dan Pihak Ketiga Di Pengadilan Negeri Seleman,.” Universitas Islam Yogyakarta, 2016.
Theressa Barita Ayu. “Masa Penahanan Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Umum Yang Diatur Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights,” 2018. https://repository.unpar.ac.id.
Tolib Effendi. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan Dan Pembaruannya Di Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.
Universitas Semarang Sarjana Program Studi Magister Hukum. “Usulan Penelitian, Tesis Dan Artikel Jurnal.” Semarang: Universitas Semarang, 2023.
Vega C Pratama. “Penyidikan Dan Pengumpulan Bukti-Bukti.” Universitas Airlangga, 2016. https://repository.unair.ac.id.
Wahyudi, Meki. “Reformulasi Objek Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Dalam KUHAP,” 2021.
Yoga Apriansah. “Kajian Yuridis Putusan Praperadilan Atas Penangkapan Ravio Patra (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 63/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel),.” USM Law Review 11 (2021).
Yurina Ningsi Eato. “Keabsahan Alat Bukti Dan Barang Bukti Pada Perkara Pidana”,.” Jurnal Unsrat, 6 No.2 (2017).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i2.8124
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia