Implikasi Praperadilan Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Tujuan dari penelitian ini guna menganalisa implikasi terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik kepolisian dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kendala yang terjadi serta upaya paksa yang dilakukan dalam penyidikan maupun penuntutan oleh lembaga yang berwenang, sehingga dapat dikontrol melalui sistem praperadilan. Penelitian ini membahas bagaimana implikasi serta kewenangan penyidik kepolisian dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana peranan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum terhadap perlindungan dan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, serta faktor apa sajakah yang dapat menjadikan hambatan tentang perlindungan hak-hak tersangka. Pengaturan praperadilan diatur dalam pasal 77 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa pada penangkapan dan penahanan serta memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi. Metode yang digunakan adalah normatif empiris , studi lapangan untuk memperoleh data-data dengan mengadakan tanya jawab dengan institusi kepolisian. Hasil dari penelitian ini adalah dapat mengetahui implikasi kewenangan penyidik dalam peradilan pidana dan sebab upaya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka ditolak atau dikabulkan oleh pengadilan negeri setempat.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i2.8124
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia