Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Dalam Kasus Poligami
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami akibat hukum pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas dalam kasus poligami menurut KUHPerdata dan kendala serta solusi terhadap pembatalan perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini bertumpu pada data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumenter yang kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif dan analisis normatif. Hasil penelitian yaitu pembatalan perkawinan menurut KUHPerdata berakibat hukum bagi suami harus membayar ganti kerugian dan bunga bagi istrinya atau pihak lain yang dirugikan sedangkan bagi anak yang dilahirkannya berstatus sebagai anak luar kawin. Kendala dalam pembatalan perkawianan karena adanya pemalsuan identitas yaitu adanya keberatan dari salah satu pihak dengan alasan adanya anak yang dilahirkan maka solusinya yaitu memberikan bimbingan bagi calon pengantin dan keluarga keduanya, meningkatkan frekuensi sosialisasi serta menuntut ganti kerugian. Kendala karena prosedur permohonan pembatalan ke pengadilan yang cenderung rumit dan lama maka solusinya yaitu membuat permohonan pencegahan perkawinan ke petugas pencatat pekawinan dan pengadilan serta melakukan upaya perdamaian dalam perkara gugatan pembatalan perkawinan. Kendala perbedaan ketentuan hukum terhadap status anak maka solusinya yaitu pembaharuan hukum melalui perumusan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Khusus yang mengatur pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas kasus poligami.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anam, Khoirul. “Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami.” Yustitiabelen: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung 3, no. 1 (2017): 1–24.
Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66–82. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218.
Aziz, Nasaiy, Gamal Achyar, and Bela Sari Dewi. “Pembatalan Perkawinan Disebabkan Pemalsuan Identitas (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iya Kota Banda Aceh Nomor 99/Pdt.G/2019/MS.Bna).” Jurnal El-Hadhanah: Indonesian Journal of Fafmily Law and Islamic Law 1, no. 1 (2021): 63–86.
Diana, Fitri, and Suhartini. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Identitas Perkawinan Dalam Pembuatan Buku Nikah.” Resam: Jurnal Hukum 8, no. 3 (2022): 113–23.
Faizah, Avidhatul. “Pencegahan Manipulasi Identitas Dalam Perkawinan Oleh Kantor Urusan Agama Dalam Prespektif Sadd Ad- Dzarî’ah: Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.” Sakina: Jpurnal of Family Studies 3, no. 3 (2019): 10–16.
Fauzi, Ahmad Cholid. “Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri.” Jurnal Usm Law Review 1, no. 1 (2018): 94–105. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2234.
Hutabarat, Hutama Dany Try, Komis Simanjuntak, and Syahrunsyah Syarunsyah. “Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 321–34. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5383.
Iswandi, Andi. “Review Pembatalan Perkawinan Yang Disebabkan Penipuan Pada Pengadilan Agama : Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Bandung.” Qununi: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam 1, no. 02 (2021): 76–88.
Jamaludin, and Nanda Amalia. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Sulawesi: Unimal Press, 2016.
Kurniawan, Rafly, Bruce Anzward, and Johan’s Kadir Putra. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Dalam Kasus Poligami.” Jurnal Lex Suprema 2, no. 1 (2020): 641–60.
Labetubun, Muchtar Anshary Hamid, and Sabri Fataruba. “Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan.” Batulis Civil Law Review. 1, no. 1 (2021): 1–13.
Lahaling, Hijrah, and Kindom Makkulawuzar. “Dampak Pelaksanaan Perkawinan Poligami Terhadap Perempuan Dan Anak.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 1, no. 2 (2021): 80–90.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2020.
Mukri, Mukmin. “Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan.” Jurnal Perspektif 13, no. 2 (2020): 101–10.
Nasution, Hotnidah. “Pembatalan Perkawinan Poligami Di Pengadilan Agama (Tinjauan Dari Hukum Positif).” Jurnal Cita Hukum 1, no. 1 (2018): 137–50.
Patampari, Ahmad Supandi. “Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam.” Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 2 (2020): 86–98.
Permana, Angga. “Pembatalan Perkawinan Menurut UU No . 1 Tahun 1974 Dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Studi Perbandingan Hukum Tentang Kedudukan Anak Dan Harta Kekayaannya).” Jurnal Ilmiah 1, no. 1 (2012): 1–19.
Salman, Otje, and Anton F. Susanto. Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali. Bandung: PT Refika Aditama, 2004.
Santoso, Hari Agus. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan PKPU “PTB.” Jurnal Jatiswara 36, no. 3 (2021): 1–12.
Septiandani, Dian, and Dhian Indah Astanti. “Konsekuensi Hukum Bagi Suami Yang Melaksanakan Poligami Yang Melanggar Aturan Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 795–817. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4314.
Soekanto, Soejono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Sutiyoso, Bambang. “Ruang Lingkup Dan Aspek-Aspek Pembaharuan Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 9, no. 20 (2020): 435–45.
Turatmiyah, Sri, M Syaifuddin, and Arfianna Novera. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Pengadilan Agama Sumatera Selatan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum NO. 22, no. 1 (2015): 163–79.
Widowati. “Hambatan Dalam Implementasi Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan.” Jurnal Hukum – Yustitiabelen 7, no. 1 (2021): 111–23.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i2.8112
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia