Analisis Hukum Islam Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tangkapan Ikan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pandangan Hukum Islam terhadap praktik perjanjian bagi hasil tangkapan ikan yang terjadi antara nelayan juragan dengan nelayan jurah di Desa Wedung. Di Desa Wedung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak sistem bagi hasil tangkapan laut tidak mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan. Dalam perjanjian bagi hasil perikanan di masyarakat nelayan Wedung rata-rata nelayan Jurah mendapat 25-30 %, yang seharusnya minimal mendapat 40% karena menggunakan kapal motor sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasilnya, praktik perjanjian bagi hasil tangkapan ikan yang terjadi di Perkampungan Nelayan Desa Wedung masih dilakukan dengan perjanjian secara lisan tanpa ada bukti tertulis. Dalam pelaksanaan bagi hasi tangkapan ikan, 25-30% untuk nelayan juragan dan 70-75% untuk nelayan jurah. Perjanjian bagi hasil perikanan antara nelayan juragan dengan nelayan jurah belum sesuai dengan hukum Islam. Berdasarkan teori Syirkah Mudharabah seharusnya seluruh biaya melaut di tanggung nelayan juragan, namun dalam prakteknya, nelayan jurah selain mengerahkan tenaga, dan pikiran, nelayan jurah juga ikut menanggung biaya melaut. Ditinjau dari teori keadilan Hukum Islam perjanjian bagi hasil tangkapan ikan antara nelayan juragan dengan nelayan jurah di Desa Wedung sangat merugikan nelayan jurah karena mendapatkan bagian yang tidak sebagaimana mestinya dan jauh dari nilai-nilai keadilan.
Full Text:
PDFReferences
Al- Quran Dan Terjemah. Tangerang: Forum Pelayan Al-Quran, 2017.
Al-Maududi, Abu aAla. Prinsip-Pinsip Islam. Bandung: Al-Ma’arif, 1983.
Al-Mishriy, Abi al-Fadhl Jamaluddin Muhammad ibn Mukarram ibn Manzur al-Afriqiy. Lisan Al-‘Arab Jilid XI. Beirut: Dar Sader, n.d.
Al-Mubarok, Fauzi. “Keadilan Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Istighna Vol. 1 (2018): No 2.
Aprilia, Yuni. “Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Nelayan Hak Kecil Oleh Dinas Perikanan Dan Pangan” (Studi Di Pantai Muncar Kabupaten Banyuwangi).” Universitas Brawijaya, 2019.
Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas I’tikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Costituendum Volume 5, no. Nomor 1 (2021).
Aziz, Noor Muhammad. “Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Rechtsvinding Volume1 (2012): 1.
Dauri, and Dkk. “Akibat Hukum Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Baku.” Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) Volume 10, no. No. 1 (n.d.).
Faturachma, Iva Dwi. “Universitas Analisis Kelayakan Usaha Penangkapan Ikan Tuna Di Sendangbiru Kabupaten Malang, Tesis Pascasarjana.” Universitas Malang, 2020.
Ghazaly, Abdul Rahman, and Et Al. Fiqh Muamalah. Cet. 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Hasan, Ali. Manajemen Bisnis Syariah. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Ibrahim, Johny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Penerbit Bayumedia Publishing, 2006.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Quran Dan Terjemahannya. Surabaya: Lentera Optima Pustaka, 2012.
Majid, Abdul. Pokok-Pokok Fiqih Muamalah Dan Hukum Perjanjian Dalam Islam. Bandung: IAIN Sunan Gunung Jati, 1986.
Maulana, M Arif, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, and Soegianto Soegianto. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.
Mhd. Syahman Sitompul, and Dkk. “Implimentasi Surat Al-Baqarah Ayat 282 Dalam Pertanggungjawaban Mesjid Di Sumatera Timur.” Jurnal Human Falah Volume 3 (2016): No. 2.
Muthahhari, Murtadha. Keadilan Ilahi: Asas Pandangan Dunia Islam Terj. Agus Efendi. Bandung: Mizan, 1995.
Nadzir, Mohammad. Fiqh Muamalah Klasik. Cet. 1. Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015.
Puspa Pasaribu, and Eva Acjhani Zulfa. “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan.” Jurnal USM Law Review Vol 4, no. No 2 (2021).
Qutub, Sayid. Keadilan Sosial Dalam Islam. bandung: pustaka, 1989.
Rangkuti, Afifa. “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam Tazkiya.” Jurnal Pendidikan Islam Vol.VI, no. No.1 (n.d.).
Retnowati, Endang. “Nelayan Indonesia Dalam Pusaran Kemiskinan Struktural (Perspektif Sosial, Ekonomi Dan Hukum).” Jurnal Perspektif XIV, no. No. 3 (2011).
Rizal, Syamsul. “Pengembangan Sektor Perikanan Tangkap Dengan Pendekatan Kapasitas Adaptif Institusional Di Kabupaten Kepulauan Selayar Tesis.” pascasarjana, Universitas Hasanudin, 2021.
Sahrani, Sohari, and Ru’fah Abdullah. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Setiawan, Deny. “Kerjasama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi 21 (2013): Nomor 3.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2010.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, 1997.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Cet. 3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan. Vol. 1960, 1985.
Wachid, Moh. Magfur. Membangun Sistem Ekonomi At-Ternatif Persepektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 1996.
Wawancara
Huda Noor, Ahyadi, dan Gendut. Wawancara. Demak, 13 Desember 2022
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6795
Copyright (c) 2023 Journal Jouridsch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia