Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Abstract
Keywords: Land Rights; Proof Of Ownership; Public Awareness
Tujuan penulisan ini, yaitu untuk mengetahui kesadaran masyarakat terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah di Dukuh Sawahan dan faktor apa yang menghambat kesadaran masyarakat tersebut serta bagaimana solusinya. Jenis penelitian ini yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dan didukung data sekunder. Analisis data yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Adapun hasil pembahasan dalam penelitian ini, yaitu masyarakat belum mengetahui mengenai jenis-jenis hak atas tanah dan isi dari sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, adanya pemahaman bahwa sertipikat dan SPPT merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah padahal hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, masyarakat menerima keberadaan sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat selain SPPT, serta dari segi tindakan hukum masyarakat yang memiliki sertipikat dapat dikatakan sedikit. Sementara itu, terdapat tiga faktor penghambat kesadaran masyarakat, yaitu tidak ada sosialisasi, mahalnya biaya pembuatan dan pemecahan bidang tanah yang bersetipikat, dan persepsi yang berkembang di masyarakat. Adapun solusi dari hambatan tersebut, yaitu sosialisasi secara masif, pembukaan tabungan dalam kegiatan rutinan, dan konsultan hukum.
Kata kunci: Bukti Kepemilikan; Hak Atas Tanah; Kesadaran Masyarakat
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Artikel Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo, 2013.
Bachtiar. Metode Artikel Hukum. Banten: Unpam Press, 2018.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Ghaniyyu, Faris Faza, Yani Pujiwati, and Betty Rubiati. “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (1997): 172–87.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Parlindungan, A. P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: PT. Madar Maju, 1999
Adriansyah, Ade. “Kedudukan Hukum Putusan No 200/PDT.G/2008/PN.SMG dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah melalui Pendekatan Restorative Justice”, Penelitian Ius Constituendum, Vol. 3, No. 1, hlm. 3-5, April 2018.
Marsinah, Rahma. “Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia”, Penelitian Ilmiah Hukum Nusantara, Vol. 6, No. 2, hlm. 94, 2016.
Nianda, Vika, Dhian Indah Astati, dan Supriyadi. “Kekuatan Hukum Hak Tanggungan atas Objek Sertipikat Hak Atas Tanah yang akan Diturun Waris : Studi Kasus Di Kantor Notaris Jane Margaretha S.H., M.Kn”, Semarang Law Review, Vol. 1, No. 1., hlm. 118, April 2020.
Ningtias, Amanda Puspita., Irzal Aderson, dan Kuswano. “Pengaruh Pengetahuan Hukum dan Kesadaran Hukum Terhadap Kepatuhan Hukum Warga Kota Jambi dalam menerapkan Protokol kesehatan Covid-19”, Penelitian PPKn, Vol. 9, No. 2, hlm. 275, 2021.
Prihandini, Nadia Aurynnisa, Supriyadi Supriyadi, and Zaenal Arifin. “Analisis Yuridis Pemecahan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati.” Semarang Law Review 2, no. 2 (2021): 190–202. https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/3849.
Sari, Embun, Muhammad Yamin, Hasim Purba, and Rosnidar Sembiring. “Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 50–67. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4390.
Sudjana. “Penyuluhan Hukum dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas melalui Pemahaman terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Vol. 25, No. 2, Hlm. 3, 2016.
Suparman, “Peran Undang-Undang Pokok Agraria bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris”, Penelitian Warta Dharmawangsa, Edisi. 54, 2017.
Supriyadi. “Reorientasi Asas Iktikad Baik/Kebenaran Sebagai Dasar Kepemilikan Hak Atas Tanah”, Penelitian Humani, Vol. 9, No. 1, hlm. 103, Mei 2019.
Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia”, Penelitian Wawasan Hukum, Vol. 30, No. 1, hlm. 37, 01 Februari 2014.
Wibawa, Raden Ari Setya. “Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang”, Penelitian USM Law Review, Vol. 2, No. 2, hlm. 278, 2019.
Safutra, Ilham. “Rawan Sengketa, Jutaan Bidang Tanah Belum Bersertipikat”, (online), (https://www.jawapos.com/jpg-today/24/07/2017/rawan-sengketa-jutaan-bidang-tanah-belum-bersertipikat/ diakses, 09 Agustus 2021), 2017.
Wardhani, Ambar Sih. “Definisi Kesadaran”, (Online), (https://lontar.ui.id/login.jsp?requester=file?file=digital/12295 diunduh pada tanggal 25 Januari 2022).
Zaelani, Muhammmad Aziz, Wahyu Beny Mukti Setiyawan, and Fery Dona. “Mewujudkan Pendaftaran Tanah Yang Responsif Pada Era Disrupsi Sebagai Penunjang Kesejahteraan Rakyat.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 342. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4877.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6762
Copyright (c) 2023 Journal Jouridsch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia