Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Sertifikat Ganda
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dan tindakan hukum dalam sertifikat ganda. Urgensi penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam kasus sertifikat ganda, yang sering kali mengancam kepastian hukum dan menimbulkan konflik sosial akibat kelalaian administratif dan praktik mafia tanah, sehingga diperlukan upaya hukum yang tegas dan solusi yang komprehensif. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pengolahan data secara kualitatif, Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalaha data primer berupa wawancar dan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa putusan PTUN sengketa kasus sertifikat ganda Nomor: 35/G/2021/PTUN.SMG tanggal 2 September 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap adalah 1). Permohonan Penggunggat dikabulkan seluruhnya dikarenakan dengan pertimbangan hakim dan melalui mekanisme uji administrasi membuktikan bahwa Penggunggat adalah pemilik tanah yang sebenarnya dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1385/Kelurahan Sambirejo atas nama Elisa Mariani Wijaya dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2709/Kelurahan Sambirejo atas nama Hartono Widjaja, yang diterbitkan pada Tahun 1995; 2). Pada kasus tersebut tindakan hukum yang dilakukan oleh BPN adalah dilakukannya upaya mediasi yang sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfarisi, Salman, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum, Graha Kirana, Hak Atas Tanah, Sertipikat Ganda, and Hukum Agraria. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertipikat Ganda” 1, no. Januari (2022): 1–13.
Arifin, Zaenal, Aisah Nur, and Purnama Shonia Hugeng. “Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6762.
Arifin, Zaenal, and Nikmatul Wachidah. “Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Bangunan.” Al ’ Adl 15, no. 2 (2023): 270–86. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.10906.
Hak, Sertifikat, Milik Ganda, Kepastian Hukum, Pertimbangan Hakim, and Putusan Mahkamah Agung. “Dalam Kepemilikan Sertifikat Ganda ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K / Pdt / 2022 ) Muhammad Ridwan Rasyid Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional ‘ Veteran ’ Jakarta Atik Winanti Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional” 17, no. 3061 (2023): 2271–81.
Jeis, Tamami Dirga, Alpi Sahari, and Ahmad Fauzi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pertanahan Nasional Dalam Objek Yang Sama ( Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K / Pdt / 2017 )” 2, no. 535 (2021): 64–73.
Kartiwi, Mulia, Sekolah Tinggi, and Hukum Garut. “ISSN 2656-7261” 2, no. 1 (2020).
Kukuh, Sudarmanto, Arifin Zaenal, and Tatara Tirsa. “Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 310–19. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400.
Manthovani, Reda. “Pendaftaran Tanah Di Indonesia” 2, no. 2 (2017): 23–28.
Onny, Rendra, and Fernando Chandra. “No Title” 26, no. 24 (2020): 358–71.
Penerbitan, Terhadap, Sertifikat Ganda, and Imam Azizul Furqan. “Perlindungan Hukum Sertipikat Hak Milik” 2 (2023): 277–81.
“Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Pada Badan Pertanahan” 5 (2023): 537–49.
Sengketa, Penyelesaian, Tanah Mengenai, Sertipikat Ganda, Akibat Tindak, and Pidana Mafia Tanah. “Jurnal Pendidikan Dan Konseling” 5 (2023): 5144–53.
Sihotang, Amri Panahatan, Gita Novita Sari, Zaenal Arifin, and Muhammad Isro Wahyudin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1210. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7502.
Ulfah, Monalisa. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Akibat Terjadinya Sertipikat Ganda Di Beberapa Daerah Terdapat Sejumlah Kasus " Sertipikat Ganda ", Yaitu Sebidang Tanah Terdaftar Terdapat 2 ( Dua ) Buah Sertipikat Yang Secara Resmi Sama- Sama Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota . Akibat Dari Terbitnya Sertipikat Ganda Tersebut Menimbulkan Sengketa Perdata Antar Para Pihak , Untuk Membuktikan Jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah Tersebut Diselesaikan Melalui Lembaga Peradilan .” 3 (2022): 327–52.
Utama, Zulfikar Rangga. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pemegang Sertifikat Hak Milik Terhadap Penerbitan Sertipikat Ganda,” no. 24 (2022).
Virgiawan, Hagi. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat Sertifikat Ganda” 3 (2023): 622–31.
Yumardi, Arif, and Bisma Putra Pratama. “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Di Indonesia” 1, no. 1 (2024): 64–78.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i3.10619
Copyright (c) 2025 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia