Asuransi dan Perlindungan Hukum bagi Debitur KPR yang Wafat
Abstract
Perlindungan Hukum debitur kredit pemilikan rumah yang meninggal dunia berdasarkan jaminan asuransi dan pasal 1100 KUHPerdata belum secara jelas dijelaskan. Ahli waris dari debitur belum mengetahui secata pasti mengenai resikonya. Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum debitur kredit pemilikan rumah yang meninggal dunia berdasarkan jaminan asuransi dan pasal 1100 KUHPerdata. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dengan menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan hukum debitur kredit pemilikan rumah yang meninggal dunia tidak hanya melibatkan antara debitur dan kreditur, tetapi juga ahli waris apabila debitur meninggal dunia. Perjanjian kredit pemilikan rumah ini diatur dalam pasal 1320 dan 1138 KUHP. Perjanjian antara debitur dan kreditur ini juga menggunakan offering letter sebagai perjanjian kredit. Pengalihan ahli waris debitur diatur dalam pasal 1100 KUHP yang menyatakan bahwa ahli waris yang menerima warisan diwajibkan untuk ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain. Hal ini juga berkaitan dengan teori hukum Gustav Radbruch dan Plato yang mengatur hukum. Asas yang berhubungan dengan hal ini adalah asas konsesualisme yang berkaitan dengan pasal 1320 KUHP yaitu kebebasan berkontrak. Kedepannya diharapkan agar ahli waris debitur agar lebih mengetahui tentang sistem kredit sehingga terhindar dari kredit macet.
References
Andriani, Dwi Evanti, and Hardian Iskandar. “Penyelesaian Kredit Dari Debitur Yang Meninggal Dunia Dengan Klaim Asuransi Jiwa.” UNES Law Review 6, no. 2 (2024): 6981–89. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1585.
Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Reiska Hendristianto, and Miftah Arifin. “Keabsahan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Jasa Konstruksi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 65. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6095.
Arini, Diah, and Teddy Anggoro. “Keabsahan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang Pada Akad Pembiayaan Perbankan Syariah.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 484–503. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4056.
Ariwibowo, Mochamad. “Keberadaan Perjanjian Kredit Bank Yang Debitornya Meninggal Dunia.” Lambung Mangkurat Law Journal 3, no. 2 (2018): 1–10.
Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni, 2013.
Danovand, Calvin, Busyra Azheri, and Yussy Adelina Mannas. “Penyelesaian Perjanjian Kredit Dalam Hal Debitur Telah Meninggal Dunia Tanpa Kepemilikan Asuransi (Studi Di PT. Bank Nagari Cabang Utama).” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 3874–89.
Egga Pratiwi, Djezyka, Ida Hanifah, and Ramlan Affiliation. “Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjuan Kredit Dengan Menggunakan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.” Iblam Law Review 4, no. 1 (2024): 303–23.
Hadisaputro, Hartono. Hartono Hadisaputro, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Jaminan. Yogyakarta: Liberty, 1986.
Harahap, Jodi Anwar. “Harta Warisan Yang Di Tolak Oleh Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata.” Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, 2022.
Kepala Cabang BCA Majapahit. “Wawancara,” 2024.
KUHD. “Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel Voor Indonesie).” In Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, 1847.
KUHPerdata. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” In Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, 1847.
Kurniawan, Ihsan. Take Over Pada Pembiayaan Murabahah Produk Mikro Faedah Sebagai Strategi Branding Di Brisyariah Kcp Cilacap Tahun 2017-2019. Purwokerto: UIN Prif KH Saifuddin Zuhri, 2023.
Mariana, A.R, A Sidik, and L & Roby. “Sistem Informasi Penjadwalan Pengambilan Dokumen Jaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Berbasis WEB.” Jurnal Sisfotek Global, 2019.
Maulana, M Arif, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, and Soegianto Soegianto. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.
Meliala, Djaja S. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia, 2018.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2020.
Moertiono, R Juli. “Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum.” All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety 1, no. 3 (2021): 252–62. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i3.109.
Nugraha, Fajar, Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda, and Ricka Auliaty Fathonah. “Akibat Hukum Pewaris Yang Menolak Warisan.” Diversi Jurnal Hukum 6, no. 1 (2020). https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.634.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /Pojk.03. “Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.” In Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5842, 2016.
Permana, Kemas Welly Angga. “Analisis Perbandingan Kredit Pemilikan Rumah ( Kpr ) Pada PT Bank Central Asia Syariah Di Palembang.” Jurnal Media Ekonomi 25, no. 2 (2020).
Prayoga, Teddy. “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Bagi Perbankan Dan Pembeli Rumah Susun Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Susun Yang Berbasis Nilai Keadilan.” International Journal of Technology 47, no. 1 (2023).
Putriadi, Regita Azkia, and Wirman. “Analysis of the Application of Sharia Accounting to Murabahah Financing Based on PSAK No. 102 At PT. Bank BCA Syariah.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 24 (2022): 45–65.
Sipahutar, Apul Oloan, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Diah Sulistyani Ratna Sediati. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktik Pada Debitur Yang Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254.
Sirait, Paulus, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Syafran Sofyan. “Pencabutan Putusan Pailit Dalam Hal Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1279. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7911.
Soedewi, Sri, and Masjcoen Sofwan. 2003. Hukum Jaminan Di Indonesia PokokPokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty, 1980.
Sri, Suryani Anih. Pengaruh Kualitas Lingkungan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Dasar Di Provinsi Banten. Jakarta: Jurnal Aspirasi, 2018.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam Adat Dan BW. Bandung: PT Refika Aditama, 2005.
Susanto, Rofian Dedi. “Proses Personal Selling Dalam Pemasaran KPR BCA.” Jurnal Lugas 4, no. 2 (2020): 86–95. https://doi.org/10.31334/lugas.v4i2.1223.
Susilo, Hendri, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani RS, and Zaenal Arifin. “Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 175. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3409.
Suwatno, H. D., and Donni Juni Priansa. Manajemen SDM Dalam Organisasi Publik Dan Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2011.
Syahrial. Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Ekonomi Islam. Surabaya: IndraTech, 2021.
Triwulan, Titik. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pub. L. No. Pasal 1 Ayat (3 (n.d.).
Undang-Undang No. 10. “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.” In Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 3790, 1998.
Undang-Undang RI No 4. Perumahan Dan Permukiman, 1992.
Undang-undang RI Nomor 40. “Perasuransian.” In Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618, 2014.
Zulfikri, Zulfikri. “Kepastian Hukum Akad Murabahah Pada Jual Beli Rumah Melalui Perbankan Syariah.” Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2019): 1–15. https://doi.org/10.25299/syarikat.2019.vol2(1).3638.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i3.10492
Copyright (c) 2024 Journal Juridisch
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia