Peningkatan Pemahaman Anggota Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Desa Soko Kidul dalam Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.26623/tmt.v4i1.8394Keywords:
peningkatan, pemahaman, kdrAbstract
Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor pendorong dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). undang-undang tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat. Disahkannya UU PKDRT tersebut, merupakan suatu pemikiran yang komprehensif dari negara dengan political will untuk memperhatikan dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan Pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum. Berdasarkan hasil pelaksanaan Program Kemitraan Masyarakat (PKM), terlihat Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Soko Kidul Kec. Kebonagung telah memahami dampak negatif KDRT, pencegahan dan upaya dalam penanganan KDRT yang dapat dilakukan dengan mengoptimalkan anggota PKK melalui peningkatan pemahaman secara KomprehensifReferences
Kusumawati, N. F., Hidayat, M. F., Afiffudin, M. I., Sanubari, P. N., Febriansyah, R. D., Prihanggara, S., ... & Sabrina, E. S. A. (2024). Edukasi Dampak Pernikahan Dini Dan KDRT Bagi Anak. Pandawa: Pusat Publikasi Hasil Pengabdian Masyarakat, 2(1), 281-288. https://journal.aripi.or.id/index.php/Pandawa/article/view/522
Azhawara, A. A., Tarigan, D. R., Nugraha, M. M. F., & Muzaki, R. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Dalam Kasus KDRT. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 213-219. http://jurnalistiqomah.org/index.php/syariah/article/view/537
Kamaluddin, M., Perkasa, A. D., NK, A. D., Agustin, D. A., Purwaningtyas, E., Aini, H. N., ... & Afriza, Z. N. (2024). Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Mojokusumo, Kemlagi, Mojokerto. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(1), 109-116. http://ukitoraja.id/index.php/jnb/article/view/307
Nuraina, S. I., Azzahrah, S., Istiqomah, A. N., & Uzhma, Y. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Pidana. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 220-223. http://jurnalistiqomah.org/index.php/syariah/article/view/538
Fernanda, R. D. T., & Hidayah, A. N. (2024). Analisis Perceraian Akibat Kekerasan Dalaam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Purwokerto (Studi Putusan Pengadilan Nomor 1022/Pdt. G/2021/PA. Pwt). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 17(01), 12-20. http://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/852
Gaol, D. L., Nadapdap, F. N., Sihombing, G. M., Marbun, T. B., Purba, W. H. A., & Hadiningrum, S. (2024). Perlindungan Hak Perempuan Dalam Keluarga Menurut Hukum Islam: Analisis Kasus Diskriminasi Gender. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(1), 151-159. http://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/897
Mukhaiyaroh, R., Darmawan, A., & Indartuti, E. (2024). Evaluasi Program Puspaga Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Anak Di DP3APPKB Surabaya:(Studi Kasus Layanan Konseling). JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 5(1), 81-91. http://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/jass/article/view/878
Senduk, S. M., Bawiling, N., & Manopo, J. E. (2024). KONSEKUENSI KESEHATAN PADA PERNIKAHAN USIA 12-18 TAHUN DI DESA MATANI SATU KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2022. JURNAL ILMIAH KESEHATAN MANADO, 3(1). http://jurnal.jikma.net/index.php/jikma/article/view/89