Peningkatan Pemahaman Peserta Didik SMA IT Harapan Bunda Semarang Mengenai Konsep Pelajar Sadar Hukum

tri mulyani, Mukharom Mukharom, Aista Wisnu Putra

Abstract


Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bertujuan menghadirkan ketertiban, keadilan, dan melindungi hak-hak dasar masyarakat. Dalam negara hukum segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum, tak terkecuali dunia pendidikan. Mengingat begitu pentingnya posisi hukum maka seluruh elemen masyarakat mulai pemerintah hingga masyarakat, tak terkecuali pelajar atau para peserta didik sangat diharapkan mempunyai kesadaran hukum, salah satunya  SMAIT Harapan Bunda Semarang. Meskipun sudah ada tata tertib dan kebijakan sekolah, pada kenyataannya banyak peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan kebijakan sekolah, bahkan dalam kasus ekstrem peserta didik juga melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatatkan 54 orang  anak yang berhadapan dengan hukum sepanjang tahun 2022. Bertitik tolak dari sinilah, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dengan merumuskan permasalahan yaitu kurangnya pemahaman Peserta Didik SMAIT Harapan Bunda Semarang Mengenai Konsep Pelajar Sadar Hukum. Adapun kontribusi mendasar pada khalayak sasaran diharapkan adanya Peningkatan Pemahaman Mengenai Konsep Pelajar Sadar Hukum, sehingga setiap peserta didik mempunyai kesadaran hukum dalam berbagai bidang kehidupan, dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab secara langsung, dan evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil penyebaran kuesioner pree-test dan post-test peningkatan pemahaman siswa. pemahaman  peserta didik SMAIT Harapan Bunda Semarang mengenai konsep pelajar sadar hukum, menunjukkan adanya peningkatan 72,4%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari peserta didik SMAIT Harapan Bunda Semarang mengenai konsep pelajar sadar hukum.

 


Keywords


Peningkatan, Pemahaman, Peserta Didik, Sadar Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku :

DR. Philips A. Kana, SH., M. (2008). Catatan Kuliah Negara Hukum dan Demokrasi pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisnadwipayana.

Friedman, L. M. (2001). American Law An Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.

Fuadi, M. (2007). Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekuasaan Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Aditya Citra Bakti.

HR, R. (2003). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII PRESS.

Soekanto, A. dalam buku S. (1982). Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Edisi Pertama. Jakarta: CV. Rajawali Press.

Warasih, E. (2005). Pranata Hukum Sebagai Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama.

Jurnal :

Rosana, E. (2023). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Diambil dari http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1600, diakses 23 Desember, 2023

Website:

Kemendikbud. (2023). Data Pokok SMAIT Harapan Bunda Semarang.

Putra, J. (2022). Wakil Ketua KPAI, KPAI mencatat ada sebanyak 54 kasus anak berhadapan dengan hukum pada 2022. Diambil dari https://news.republika.co.id/berita/rqsjkx330/kpai-catat-54-kasus-anak-berhadapan-dengan-hukum-sepanjang-2022




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/tmt.v4i1.8390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Redaksi:

[Journal ABDIMAS TEMATIK] adalah jurnal ilmiah yang di terbitkan oleh LPPM Universitas Semarang -  Jl. Soekarno Hatta, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia