PENINGKATAN PEMAHAMAN ANAK PANTI ASUHAN BAITUSSALAM KOTA SEMARANG TERHADAP NILAI-NILAI KEBHINNEKAAN SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA BODY SHAMING

tri mul yani, B Rini Heryanti

Abstract


Negara Indonesia merupakan negara yang majemuk dan sangat beragam. Keberagaman Negara Indonesia disatukan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Namun dengan berkembanngnya zaman, di era digital sekarang ini, dijumpai pada dunia maya seperti media sosial Facebook, Instagram dan lain sebagainya, nilai kebhinnekaan ini dikoyak-koyak dengan perbuatan body shaming. Body shaming adalah istilah yang merujuk kepada kegiatan mengkritik dan mengomentari secara negatif terhadap fisik atau tubuh orang lain atau tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk tubuh maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Perbuatan body shaming ini sangat marak sekali pada Tahun 2018 ini, kepolisian menangani sebanyak 966 kasus body shaming. Perlu diketahui juga bahwa 94 persen remaja putri telah mengalami body shaming, sementara remaja putra sebanyak 64 persen. Payung hukum body shaming adalah KUHP dan Undang-Undang ITE. Pelaku ataupun body shaming ini bisa terjadi kepada siapa saja, apalagi para remaja, sehingga kiranya mengingat pentingnya pemahaman mengenai body shaming   bagi remaja, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pemahaman anak Panti Asuhan Baitussalam, Kota Semarang Terhadap   Nilai-Nilai Kebhinnekaan Sebagai Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Body Shaming. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan Tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil dari pengabdian menunjukkan bahwa pemahaman anak Panti Asuhan Baitussalam, Kota Semarang terhadap   nilai-nilai kebhinnekaan sebagai upaya menanggulangi tindak pidana body shaming, menunjukkan adanya peningkatan 70% , itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari anak dari Panti Asuhan Baitussalam, Kota Semarang mengenai pentingnya peningkatan   pemahaman mengenai nilai-nilai kebhinnekaan sebagai upaya menanggulangi tindak pidana body shaming.

Kata Kunci: peningkatan, pemahaman, nilai kebhinnekaan, body shaming, siswa


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Arief Mansur dan Elisatris Gultom. (2005). Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung, Refika Aditama.

Leden Marpaung. (2007). Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya. Jakarta, PT Grafindo Persada.

Andi Hamzah. (2015). Delik-delik Tertentu di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Eddy O.S. Hiariej. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta, Cahya Atma Pustaka.

R.Soesilo. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor, Politeia.

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Sekretariat Menteri Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946. Jakarta, 1946.

--------Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.

KARYA ILMIAH

Dista Amalia Arifah. (2011) Kasus Cyber Crime Di Indonesia , Vol. 18, No.2, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Siska Windu Natalia. (2013). Pengaturan Tindak Pidana Cyberstalking dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) , Vol. 1, No. 02, Jurnal Ilmiah Hukum Kertha Wicara, Universitas Udayana, Bali.

MEDIA ELEKTRONIK

Audrey Santoso. Polisi Tangani 966 Kasus Body Shaming Selama 2018 (m.detik.com/, diakses 10 Februari, 2020), 2020.

Shafira Rahmani. Siapapun Bisa Menjadi Pelaku dan Korban Body Shaming (SUARA.com/, diakses tanggal 10 Februari 20120), 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/tmt.v1i2.2977

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Redaksi:

[Journal ABDIMAS TEMATIK] adalah jurnal ilmiah yang di terbitkan oleh LPPM Universitas Semarang -  Jl. Soekarno Hatta, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia