AKUNTABILITAS DAN TRANSPARASI PENGELOLAN ALOKASI DANA DESA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA BLERONG

Widyana Cici Rachmawati, Dian Indudewi

Abstract


Alokasi dana desa (ADD) merupakan wujud nyata pemenuhan otonomi desa, agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, demokrasi, serta pemberdayaan masyarakat. Dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, perlu adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas.  Desa Blerong merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak yang memiliki 8 Dusun, mendapatkan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar di Kecamatan Guntur. Anggaran alokasi dana desa di desa Blerong setiap tahunya mengalami peningkatan, Melihat permasalahan di atas minimnya penerapan Akuntabilitas dan Transparansi dan ketidak terbukaan antara aparatur desa dengan Masyarakat menjadi ragu dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Blerong. Penelitian ini dilakukan di Kantor Desa di Desa Blerong, Tujuan penelitian untuk mengetahui Desa Blerong telah Akuntabel dan Transparasi Dalam Pengelolaan ADD di Desa Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan kualitatif, dengan menggunakan triangulasi sumber data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Kelurahan Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Subyek penelitian ini adalah informan sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa Blerong sudah baik dengan menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tahap pelaksanaan dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan tahap pengelolaan Alokasi Dana Desa sudah berjalan dengan tertib dan pelaporanya sudah sesuai dengan standar. Pada tahap pelaporan kepala desa melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah, badan musyawarah desa, dan Masyarakat desa.

 

 


Keywords


Akuntabilitas; Transparansi; Perencanaan Alokasi Dana Desa

Full Text:

PDF

References


Azizah, W. (2018). Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Andayani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya.

Bagus S, N., & Ngara, A. D. (2020). Akuntabilitas Pembangunan Fisik Pemerintah Desa di desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. JISIP : Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 9(1), 22–30. https://doi.org/10.33366/jisip.v9i1.2212

Machfiroh, I. S. (2019). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Benua Tengah. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 1(1), 14–21. https://doi.org/10.34128/jra.v1i1.5

Dwiyanto Agus (2022). Transparansi Mewujudkan Good Governance Melalui Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Media Administrasi, 7(1), 78–90.

Devina, D., Hayat, H., & Rahmawati, S. D. (2023). Penerapan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Infrastruktur Desa (Studi di Desa Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang). Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora (JIMSH), 5(2), 79–90. https://doi.org/10.51454/jimsh.v5i2.991

Temalagi, S., & Silooy, R. W. (2022). Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi Terhadap Pengelolaan Dana Desa untuk Mewujudkan Good Governance Pada Desa Di Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru. Accounting Research Unit (ARU Journal), 3(1), 39–53. https://doi.org/10.30598/arujournalvol3iss1pp39-53

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Physical Review B, 72(10), 1–13. http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/pm/Permendagri No.20 TH 2018+Lampiran.pdf

Nasution, B. S., Hartono, B., & Isnaini, I. (2023). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Infrastruktur Kampung Medang Ara Kacamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(4), 3112–3118. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1769

Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2014 tentang Desa

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif , Kualitatif, dan R&D. Alfabeta : Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slsi.v22i2.8639

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Widyana Cici Rachmawati, Dian Indudewi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats  ..

SOLUSI
Published by :
Fakultas Ekonomi , Universitas Semarang 
Soekarno Hatta Street, Tlogosari Kulon, Pedurungan
Semarang City, Central Java - Indonesia
P-ISSN : 1412-5331  
E-ISSN : 2716-2532
Email : solusi@usm.ac.id