FORENSIC AUDIT DAN FRAUD AUDIT
Abstract
Financial audit yang diterapkan untuk menemukan kecurangan atau penyimpangan keuangan untuk dituntut di peradilan disebutforensic auditing yang juga dimaksud untuk menemukan korupsi. Forensic auditing mengandalkan kepada pengetahuan akuntansi dan auditing yang dibantu dengan kemampuan untuk melakukan penyidikan. Oleh sebab itu auditor yang sudah terlatih dalam bidang audit mempunyai potensi untuk menjadi forensic accountant. Forensic Accountant adalah auditor yang melaksanakan suatu tugas yang berkenaan dengan akuntansi, auditing dan penyidikan pada umumnya dalam suatu forum peradilan umum atau foru, public lainnya ubtuk pembahasan yang pada akhirnya sampai pada suatu kesimpulan yang akan dipergunakan oleh pihak tertentu. Forensic accountant dibekali dengan pengetahuan audit yang di dalamnya termasuk akuntansi, oleh sebab itu forensic accountant dapat secara efektif untuk membantu dalam menemukan dan memastikan adanya tindak pidana korupsi.
Ilmu auditingforensic belum populer di Indonesia, dalam akuntansi, khususnya auditing, hanya dikenal dua istilah untuk kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, yaitu kekeliruan (errors) dan ketidak beresan (irregularities) (IAI, 1994, ha) 316 2-3 par 02-03). Perbedaan dari keduanya adalah pada factor kesengajaan, kalau kekeliruan merupakan factor ketidaksengajaan, sedangkan ketidakberesan merupakan faktor kesengajaan yang di dalamnya termasuk tindakan korupsi.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/slsi.v8i4.1965
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Febrina Nafasati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
SOLUSI Published by : Fakultas Ekonomi , Universitas Semarang Soekarno Hatta Street, Tlogosari Kulon, Pedurungan Semarang City, Central Java - Indonesia P-ISSN : 1412-5331 E-ISSN : 2716-2532 Email : solusi@usm.ac.id |