Peningkatanan Pemahaman Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Kelurahan Krobokan Kota Semarang
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Krobokan, Kota Semarang, tentang pentingnya pendaftaran hak atas tanah dan proses pendaftarannya. Urgensi kegiatan ini terletak pada tingginya potensi konflik agraria dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas tanah, yang berdampak pada kurangnya perlindungan hukum serta kesulitan dalam transaksi properti. Permasalahan mitra meliputi minimnya informasi mengenai manfaat sertifikasi tanah, prosedur administrasi, serta biaya yang dianggap memberatkan sebagian masyarakat. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif, melibatkan tokoh masyarakat dan peserta dari berbagai elemen, guna menciptakan dialog yang efektif dan partisipatif. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terkait urgensi pendaftaran tanah, baik secara sistematik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun secara individu. Partisipasi aktif masyarakat terlihat dari antusiasme mereka untuk segera melakukan proses pendaftaran tanah setelah kegiatan berlangsung. Luaran dari program ini meliputi publikasi ilmiah, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan kontribusi pada upaya menciptakan tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah di Kelurahan Krobokan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga mendorong tindakan konkret dalam proses pendaftaran tanah, yang diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Setelah dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat ini berdasarkan pre test dan post test terdapat peningkatan pemahaman mitra sebesar 53,4%.
References
Arifin, Z., Nur, A., & Hugeng, P. S. (2023). Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. Journal Juridisch, 1(1), 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6762
Arifin, Z., & Wachidah, N. (2023). Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Bangunan. Al ’ Adl, 15(2), 270–286. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.10906
Asriyan, N. A. A. L. (2024). Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, 1(2), 72–84.
Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. A. (2022). Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186
Dadi, M., Arifin, Z., Sudarmanto, K., & Sihotang, A. P. (2023). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Terhadap Kepentingan Umum Dalam Perlindungan Lahan Pertanian. Journal Juridisch, 1(1), 33–45.
Kukuh, S., Zaenal, A., & Tirsa, T. (2023). Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal USM Law Review, 6(1), 310–319. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400
Maryam Patajai, S. (2019). Nilai Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 32–44. https://doi.org/10.33096/aijih.v22i1.25
Muhammad, Y. F. W., Haryanto, H., Amiludin, & Ahmad, D. N. F. (2022). Hambatan Dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa), 2(1), 49–68. https://doi.org/10.30656/jika.v2i1.5082
Parlindungan, A. P. (2017). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 23–28.
Prihandini, N. A., Supriyadi, S., & Arifin, Z. (2021). Analisis Yuridis Pemecahan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati. Semarang Law Review, 2(2), 190–202. https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/3849
Pujiwati, Y., Padjadjaran, U., Nugroho, B. D., & Padjadjaran, U. (2023). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Untuk Memberikan Kepastian Hukum Pada Masyarakat Adat Minangkabau. Acta Diurnal, 7(1), 1–14.
Rajab, R. A., Eko Turisno, B., & Lumbanraja, A. D. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, 13(2), 642–654. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31085
Rajasa, A., & Suhartono, S. (2023). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Madiun. Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 40–47. https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.220
Reza Aditya Tirandika, P., & Gde Subha Karma Resen, M. (2023). Penerapan Tata Cara Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021. Jurnal Comitas, 8(1), 30–43. https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i01.p3 Abstrak
Suprianti, E., Supriyadi, S., & Arifin, Z. (2022). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Semarang Law Review, 4(2), 64–77. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i2.7699
Suyikati, S. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Di BPN Kota Yogyakarta. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(2), 108–122. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jp.v2i2.11438
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengadian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati) published by Pascasarjana Universitas Semarang Jl. Areteri Soekarno Hatta, Tlogosari, Semarang