Peningkatanan Pemahaman Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Kelurahan Krobokan Kota Semarang
DOI:
https://doi.org/10.26623/jp.v2i2.11438Abstract
This community service activity aims to enhance the understanding of the Krobokan Village community, Semarang City, about the importance of land rights registration and the registration process. The urgency of this activity lies in the high potential for agrarian conflicts and the low public awareness of land legality, which results in a lack of legal protection and difficulties in property transactions. The partner's issues include the lack of information regarding the benefits of land certification, administrative procedures, and costs that are considered burdensome by some members of the community. The method used in this activity is socialization through the delivery of materials and interactive discussions, involving community leaders and participants from various elements, in order to create effective and participatory dialogue. The results of this activity show an increase in public understanding regarding the urgency of land registration, both systematically through the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program and individually. The active participation of the community is evident from their enthusiasm to promptly carry out the land registration process after the activities. The outcomes of this program include scientific publications, increased legal awareness among the community, and contributions to efforts in creating administrative order and legal certainty regarding land in Krobokan Village. This activity not only provides education but also encourages concrete actions in the land registration process, which is expected to have a sustainable impact on the improvement of community welfare. After conducting this community service activity, based on pre-test and post-test results, there was a 53.4% increase in the partners' understanding. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Krobokan, Kota Semarang, tentang pentingnya pendaftaran hak atas tanah dan proses pendaftarannya. Urgensi kegiatan ini terletak pada tingginya potensi konflik agraria dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas tanah, yang berdampak pada kurangnya perlindungan hukum serta kesulitan dalam transaksi properti. Permasalahan mitra meliputi minimnya informasi mengenai manfaat sertifikasi tanah, prosedur administrasi, serta biaya yang dianggap memberatkan sebagian masyarakat. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif, melibatkan tokoh masyarakat dan peserta dari berbagai elemen, guna menciptakan dialog yang efektif dan partisipatif. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terkait urgensi pendaftaran tanah, baik secara sistematik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun secara individu. Partisipasi aktif masyarakat terlihat dari antusiasme mereka untuk segera melakukan proses pendaftaran tanah setelah kegiatan berlangsung. Luaran dari program ini meliputi publikasi ilmiah, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan kontribusi pada upaya menciptakan tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah di Kelurahan Krobokan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga mendorong tindakan konkret dalam proses pendaftaran tanah, yang diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Setelah dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat ini berdasarkan pre test dan post test terdapat peningkatan pemahaman mitra sebesar 53,4%.References
Arifin, Z., Nur, A., & Hugeng, P. S. (2023). Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. Journal Juridisch, 1(1), 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6762
Arifin, Z., & Wachidah, N. (2023). Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Bangunan. Al ’ Adl, 15(2), 270–286. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.10906
Asriyan, N. A. A. L. (2024). Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, 1(2), 72–84.
Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. A. (2022). Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186
Dadi, M., Arifin, Z., Sudarmanto, K., & Sihotang, A. P. (2023). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Terhadap Kepentingan Umum Dalam Perlindungan Lahan Pertanian. Journal Juridisch, 1(1), 33–45.
Kukuh, S., Zaenal, A., & Tirsa, T. (2023). Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal USM Law Review, 6(1), 310–319. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400
Maryam Patajai, S. (2019). Nilai Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 32–44. https://doi.org/10.33096/aijih.v22i1.25
Muhammad, Y. F. W., Haryanto, H., Amiludin, & Ahmad, D. N. F. (2022). Hambatan Dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa), 2(1), 49–68. https://doi.org/10.30656/jika.v2i1.5082
Parlindungan, A. P. (2017). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 23–28.
Prihandini, N. A., Supriyadi, S., & Arifin, Z. (2021). Analisis Yuridis Pemecahan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati. Semarang Law Review, 2(2), 190–202. https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/3849
Pujiwati, Y., Padjadjaran, U., Nugroho, B. D., & Padjadjaran, U. (2023). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Untuk Memberikan Kepastian Hukum Pada Masyarakat Adat Minangkabau. Acta Diurnal, 7(1), 1–14.
Rajab, R. A., Eko Turisno, B., & Lumbanraja, A. D. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, 13(2), 642–654. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31085
Rajasa, A., & Suhartono, S. (2023). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Madiun. Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 40–47. https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.220
Reza Aditya Tirandika, P., & Gde Subha Karma Resen, M. (2023). Penerapan Tata Cara Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021. Jurnal Comitas, 8(1), 30–43. https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i01.p3 Abstrak
Suprianti, E., Supriyadi, S., & Arifin, Z. (2022). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Semarang Law Review, 4(2), 64–77. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i2.7699
Suyikati, S. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Di BPN Kota Yogyakarta. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(2), 108–122. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
