Peningkatan Pemahaman Ancaman Pidana Ajakan Golput Di Kelurahan Plombokan Kota Semarang

Kukuh Sudarmanto, Kadi Sukarna, Muhammad Junaidi, Hermansyah Bakrie

Abstract


Golput atau golongan putih merupakan golongan orang-orang yang tidak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu, meski sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak anak muda yang merasa pesimis dengan calon wakil rakyat yang maju di Pemilu, memilih untuk Golput. Namun aksi Golput ini dinilai tidak baik oleh pemerintah, karena tidak ikut berpartisipasi dalam demokrasi Indonesia. Tak semua aksi Golput bisa dipidana, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, Golput yang dipidana harus memenuhi tiga unsur atau syarat. Jika melanggar hal tersebut, pihak yang melanggar bisa denda dengan pidana penjara 3 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta. Golput seakan menjadi bawaan ajang demokrasi. Fenomena Golput tersebut juga tidak bisa terhindarkan karena masih ada beberapa oknum yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya atau Golput dengan mengiming-imingi uang atau materi, meskipun dalam Pasal 515 Undang-Undang Pemilu telah menjelaskan sanksi pidana dan denda dari tindakan tersebut. 


References


Arniti, N. K. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 329. https://doi.org/10.38043/jids.v4i2.2496

Asrizal, A. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pemilihan Umum Perspektif Good Governance. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(1), 130–147. https://doi.org/10.55108/jbk.v2i1.236

Astuti, L. (2020). Analisis Bentuk Golongan Putih Dalam Pemilihan Umum Di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Jurnal Professional FIS UNIVED, 7(2).

Dewi, L. Y., Sinaga, H. L. N., Pratiwi, N. A., & Widiyasono, N. (2022). Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada serta Meminimalisir Golput. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 8(1), 36–47. https://doi.org/10.37058/jipp.v8i1.4082

Iswanto, D., & Pamungkas, D. B. (2023). Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024: Pendekatan Stakeholders Mapping Analysis. Jurnal Adhyasta Pemilu (JAP), 6(1), 15–27.

Khaeruman, B. (2004). Islam dan Demokrasi Mengungkap Fenomena Golput. PT Nimas Multima.

Mochamad Said, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, S. S. (2024). Pengisian Kekosongan Kepala Daerah Sebelum Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Journal Juridisch, 2(1), 1–15. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i1.7913

Muhammad, H. (2019). Golput ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Maslahah Mursalah. Istinbath: Jurnal Hukum, 16(1), 81–96. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/1552/1279

Nadia, H. (2023). Golongan Golongan Putih (Golput) Dalam Pemilihan Umum Perspektif Hukum Islam Dan UU No.7 Tahun 2017. As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance, 3(1), 83–95. https://doi.org/10.19105/asshahifah.v3i1.10019

Panjaitan, M., Rajagukguk, J., Damanik, G. Y., Aruan, E., & Gulo, R. S. (2022). Golput Dan Pemilu 2024. Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 2(2), 79–86. https://doi.org/10.51622/jispol.v2i2.1154

Plombokan, P. K. (2024). Profile Kelurahan Plombokan. https://plombokan.semarangkota.go.id/

Pramana, S., Junaidi, M., Arifin, Z., Sukarna, K., & Umum, P. (2020). Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, 3(2), 462–479. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2903

Taun, Kartika, N. A., Sari, N. N., Sihotang, O. M., Azhar, P. A., Oktavairuz, R., Amelia, S., & Fahma, V. N. (2023). Analisis Penyebab Fenomena Golput dalam Pemilu dari Masa ke Masa. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 11(2), 9–13.

Warganegara, A., Hertanto, Maryanah, T., & Kurniawan, R. C. (2019). Partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Umum di Provinsi Lampung. In International Journal of Humanities and Social Science (Vol. 2, Issue December).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jp.v2i2.10398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Pengadian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati) published by Pascasarjana Universitas Semarang Jl. Areteri Soekarno Hatta, Tlogosari, Semarang