Digitalisasi Administrasi Desa dan Penguatan Aspek Hukum: FGD Penyusunan Borang Kerja Sama dan Standardisasi Perjanjian Perikatan bagi Masyarakat Desa 4 7
Kata Kunci:
Digitalisasi Administrasi Desa, Hukum Perjanjian, Borang Kerja SamaAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai digitalisasi administrasi desa, penguatan aspek hukum perjanjian, serta standardisasi dokumen perikatan melalui penyusunan borang kerja sama. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui Focus Group Discussion (FGD) yang meliputi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan pembahasan komponen utama dokumen perjanjian. Materi kegiatan mencakup pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan administrasi, syarat sahnya perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta penyusunan dokumen yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Pelaksanaan kegiatan memfasilitasi pertukaran informasi dan pembahasan kebutuhan standardisasi dokumen kerja sama guna mendukung tertib administrasi desa. Pembahasan mengenai prinsip hukum perjanjian memberikan landasan pemahaman bagi masyarakat terhadap pentingnya kejelasan substansi perikatan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan kerja sama. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong pengelolaan dokumen administrasi yang lebih sistematis, efektif, dan berkepastian hukum. Pendampingan lanjutan diperlukan untuk mendukung penerapan borang kerja sama dan pengembangan administrasi berbasis digital secara berkelanjutan.

