Peningkatan Literasi Hak Kekayaan Intelektual melalui Edukasi Pembuatan Konten Digital yang Legal dan Perlindungan Hak Cipta di Kelurahan Candiroto 2 8
Kata Kunci:
Hak Kekayaan Intelektual; Literasi Hukum; Konten Digital; Perlindungan Hak Cipta; Pengabdian Masyarakat, Hak Kekayaan Intelektual, Literasi Hukum, Konten Digital, Perlindungan Hak Cipta, Pengabdian MasyarakatAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masyarakat Kelurahan Candiroto melalui edukasi pembuatan konten digital yang legal dan perlindungan hak cipta. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan hukum, pemaparan materi, serta diskusi interaktif yang melibatkan masyarakat. Materi kegiatan mencakup konsep dasar HKI, perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta, jenis karya digital yang dilindungi, serta ketentuan penggunaan karya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembahasan difokuskan pada legalitas penggunaan foto, musik, video, dan desain grafis, termasuk pentingnya memperhatikan izin serta ketentuan lisensi dalam pembuatan konten digital. Pelaksanaan kegiatan memfasilitasi penyampaian pengetahuan hukum dan diskusi mengenai penggunaan karya digital secara bertanggung jawab untuk mencegah potensi pelanggaran hak cipta. Kegiatan ini memberikan landasan edukatif bagi masyarakat dalam memahami pentingnya perlindungan karya intelektual dan pengembangan kreativitas yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pendampingan berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat penerapan prinsip perlindungan hak cipta dan mendorong terciptanya budaya digital yang kreatif, legal, serta bertanggung jawab.

