Pemahaman Mengenai UU ITE dan Bijak Sosial Media bagi Remaja di Desa Blorok 11 8

Authors

Keywords:

UU ITE, literasi digital, media sosial, kesadaran hukum, remaja

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial di kalangan remaja menimbulkan berbagai tantangan, seperti penyebaran berita bohong, perundungan siber, pelanggaran privasi, dan potensi pelanggaran hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman remaja di Desa Blorok mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta membangun kesadaran dalam menggunakan media sosial secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan, ceramah interaktif, diskusi, dan pembahasan simulasi kasus yang berkaitan dengan aktivitas digital sehari-hari. Materi yang diberikan meliputi pengenalan UU ITE, etika komunikasi digital, pencegahan penyebaran berita bohong, perundungan siber, dan pelindungan data pribadi. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum remaja, terutama dalam menyaring informasi, menjaga privasi, menghormati hak orang lain, serta mempertimbangkan konsekuensi sosial dan hukum sebelum mengunggah atau membagikan konten. Evaluasi melalui pengamatan partisipasi, diskusi, dan tanya jawab dapat digunakan untuk menilai pemahaman peserta. Edukasi berkelanjutan dengan dukungan pemerintah desa dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat literasi digital serta membentuk perilaku bermedia sosial yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab.

References

Published

2026-10-29