Penguatan Legalitas Usaha dan Perlindungan Merek Dagang sebagai Strategi Pemberdayaan UMKM di Kelurahan Banyutowo 20 11

Authors

Keywords:

UMKM, legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha, perlindungan merek dagang, pemberdayaan masyarakat

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat, tetapi masih memerlukan penguatan pemahaman mengenai legalitas usaha dan perlindungan merek dagang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku UMKM di Kelurahan Banyutowo mengenai manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB), prosedur pengurusan legalitas usaha, serta mekanisme perlindungan merek dagang. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui tahapan persiapan dan koordinasi, identifikasi kebutuhan mitra, sosialisasi, diskusi, pendampingan praktis, evaluasi, dan tindak lanjut. Materi yang diberikan mencakup manfaat NIB, prosedur perizinan berusaha berbasis risiko, fungsi merek dagang, penelusuran merek, penentuan kelas barang atau jasa, serta tahapan pengajuan pendaftaran merek. Kegiatan ini diarahkan untuk membantu pelaku UMKM memahami perbedaan antara legalitas usaha dan perlindungan merek, mengidentifikasi kebutuhan administratif usahanya, serta mempersiapkan langkah pengurusan legalitas dan pendaftaran merek sesuai kondisi masing-masing. Hasil yang diharapkan berupa peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum, penguatan identitas produk, serta kesiapan pelaku UMKM dalam menghadapi persaingan usaha. Tindak lanjut direkomendasikan melalui pendampingan berkelanjutan, penyediaan materi edukasi, dan koordinasi dengan pihak kelurahan serta instansi terkait guna mendukung pengembangan UMKM yang tertib secara administratif, terlindungi secara hukum, dan berkelanjutan.

References

Published

2026-10-29