Optimalisasi Literasi Digital untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Mencegah Penipuan Belanja Daring pada Masyarakat Desa Kebonadem 8 9

Penulis

Kata Kunci:

literasi digital, kesadaran hukum, penipuan belanja daring, perlindungan konsumen, pengabdian kepada masyarakat

Abstrak

Perkembangan perdagangan elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi, tetapi juga meningkatkan risiko penipuan belanja daring. Permasalahan tersebut menunjukkan pentingnya literasi digital yang disertai pemahaman mengenai perlindungan hukum konsumen. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat Desa Kebonadem dalam mencegah penipuan belanja daring. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui tahapan persiapan, penyuluhan interaktif, diskusi dan tanya jawab, simulasi kasus, serta evaluasi. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan modus penipuan belanja daring, pemeriksaan kredibilitas penjual, perlindungan data pribadi, keamanan transaksi elektronik, hak konsumen, serta dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Evaluasi dirancang melalui perbandingan hasil pre-test dan post-test, observasi partisipasi peserta, serta penilaian kemampuan mengidentifikasi transaksi mencurigakan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengenali risiko penipuan, menerapkan langkah-langkah transaksi yang aman, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan memahami prosedur dasar penanganan dugaan penipuan. Integrasi literasi digital dan kesadaran hukum diharapkan mendukung terbentuknya masyarakat yang lebih kritis, cakap digital, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan perdagangan elektronik.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-29