PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI I BOJA MENGENAI SANKSI HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

Authors

  • Tri Mulyani Universitas Semarang
  • Efi Yulistyowati Universitas Semarang
  • Dhian Indah Astanti Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/kdrkm.v1i1.2408

Keywords:

Sanksi Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas, Anak

Abstract

Berdasarkan UU  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal-hal yang harus diperhatikan dalm berkendara adalah menghormati pesepeda dan pejalan kaki, tidak boleh menaikan motor ke trotoar, harus berkonsentrasi dalam berkendara, mengetahui hak pejalan kaki, kalau mau berbelok, berbalik arah wajib menyalakan lampu isyarat, memasang plat nomer, mengenakan helm dan wajib memiliki SIM. Bagi anak di bawah umur sulit memenuhi aturan tersebut terutama dalam hal kepemilikan SIM, karena mencari SIM harus 17 tahun. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kelabilan anak sehingga sering menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan data dari Korlantas Polri pada periode trimester ketiga 2015 terjadi pelanggaran sebanyak 28.544 kasus, sebagian besar dilakukan oleh anak di bawah umur. Anak di bawah umur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dapat dikenai pertanggunjawaban pidana. Bagi anak berusia 12 hingga 14 dikenai sanksi tindakan dan usia 14 ke atas dikenai sanksi ½ hukuman orang dewasa. Berdasarkan fenomena ini, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang perlu melakukan sosialisasi dengan mengangkat permasalahan tentang peningkatan pemahaman terhadap Siswa SMA Negeri 1 Boja mengenai sanksi hukum pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan Tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan.   Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pemahaman pemahaman Siswa SMA Negeri 1 Boja   mengenai sanksi hukum pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, menunjukkan adanya peningkatan 21,6%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari para siswa mengenai pentingnya peningkatan   pemahaman mengenai sanksi hukum pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

References

JURNAL

Imas Sholihah, Menyoroti Maraknya Pengendara Motor Di Bawah Umur, Jurnal Rechts Vinding Online: Media Pembinaan Hukum Nasional, ISSN 2089 9009, Naskah disetujui 02 Agustus 2016.

UNDANG UNDANG

Sekretariat Negara RI. Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta, 2009.

Sekretariat Negara RI. Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jakarta, 2012.

Downloads

Published

2020-06-27

Issue

Section

Articles