Peningkatan Pemahaman Bagi Siswa SMA Nurul Firdaus Kec. Godong, Kab. Grobogan Mengenai Hak Dan Kewajiban Konsumen Dalam Transaksi Jual beli on Line
Abstract
Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia maya. Eksistensi E-Commerce ini penting untuk dikaji. Seiring bertambahnya para pengguna jual beli online, banyak bermunculan situs jual beli online palsu yang hanya memanfaatkan untuk memperoleh income dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu maka diperlukan sebuah perlindungan hukum baik untuk konsumen atau pemilik bisnis online. Kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli online akan membuat banyak orang tertarik untuk ikut melakukan bisnis jual beli online. Dari banyaknya pebisnis jual beli online pasti ada yang melakukan bisnis jual beli online curang (palsu). Agar tidak ada pihak yang dirugikan baik dari segi konsumen ataupun dari pebisnis online jujur, maka diperlukan perlindungan hukum dari pemerintah. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman siswa MA Nurul Firdaus tentang hak dan kewajiban konsumen dalam jual beli online. Terkait bila terjadi wanprestasi pihak pelaku usaha belum dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal.bila terjadi kecurangan baik itu tentang cacat produk, informasi yang tidak jujur maupun keterlambatan pengiriman barang. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi dan tanya jawab, pos test. Luaran dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah di jurnal KADARKUM FH dan Media massa dan HKI
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Busro, Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Yogyakarta, Pohon Cahaya, 2013
Ahmadi Miru & Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen,Depok, Rajawali Pers, 2022
Celina Tri Kristiyanti, Hukum Perlindungan Kosnumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2014
Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen,Graha Ilmu, Yogyakarta,2015
Rinitami Njattrijani, Hukum Perlindungan Konsumen , Semarang: CV Tigamedia Pratama, 2018
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta,Kencana Prenada Media Group, 2012
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jurnal
Ari Wahyudi Hertanto,Pencantuman Batasan Tanggung Jawab Pemilik/Pengelola Situs Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online Dan Dampaknya Bagi Konsumen, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.1 Januari-Maret 2015
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v5i1.9647
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.