Peningkatan Pemahaman Pentingnya Kepemilikan Sertipikat Tanah Sebagai Bukti Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk Kota Semarang
Abstract
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang tentang pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bukti hak atas tanah. Melalui sosialisasi dan penyuluhan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai manfaat dan prosedur pembuatan sertipikat tanah. Selain itu, diupayakan pula peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah untuk menghindari konflik dan masalah hukum di masa depan. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertipikat tanah sebagai dokumen legal yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Jatmiko. A Sampai Z Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Permasalahan Dan Solusinya: Yogyakarta: CV Budi Utama, 2022.
Mudakir Iskandarsyah. Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum: Upaya Hukum Masyarakat yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan: Jakarta: Jala Permata Aksara, 2020
Yul Ernis. Pelaksanaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2013
Purnadi Purbacaraka dan A.Ridwan Halim, Sendi-Sendi Hukum Agraria: Jakarta: Ghalia Indonesia, 2013
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia: Jakarta: Arkola, 2013
Sudaryo Soimon, Status Hak dan Pembebasan Tanah: Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Dr. H.M. Arba, S.H., M.Hum., Hukum Agrarian Indonesia: Jakarta: Sinar Grafika, 2015
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, 1960.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, 2012.
Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, 2012.
Peraturan Presiden RI Nomor 148 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, 2015
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, 2012
INTERNET
Anonim, 2010. Kepastian hukum atas sertifikat tanah sebagai bukti hak pemilikan atastanah. Httpi//:G/sertifi/kepastian./ atas/sertifikat%20tanah/sertifikat .htm
Anonim, 2010 A. Mengenal lebih Dekat Sertifikat Tanah. http///H:/sertifi/sertifikat.htm
Anonim, 2010 B. Manfata Secarik kertas Tanah. http///G:/sertifi/sertifikat.html
Anonim, 2010. Kepastian hukum atas sertifikat tanah sebagai bukti hak pemilikan
atas tanah.
httpi:///G:/sertifi/Kepastian/hukum atas/sertifikat%20tanah/sertifikat.htm
Anonim, 2010 A. Mengenal lebih Dekat Sertifikat Tanah.
http///H:/sertifi/sertifikat.htm Anonim, 2010 B. Manfata Secarik kertas Tanah.
http///G:/sertifi/sertifikat.html
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v5i1.9648
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.