PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TRIMULYO GENUK SEMARANG MENGENAI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

Agus Saiful Abib, B. Rini Heryanti, A. Heru Nuswanto

Abstract


Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman Masyarakat Trimulyo Genuk Semarang mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.


Keywords


Trimulyo; Bantuan Hukum; Cuma-Cuma;

Full Text:

PDF

References


Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum: Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara LKIS, Yogyakarta, 2011

Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Panduan Bantuan Hukum Indonesia, Bina Pustana, Malang, 2014

Undang-Undang :

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang , Advokat, Jakarta 2003

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang , Bantuan Hukum Jakarta 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v4i2.8184

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.