PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MAN 1 KOTA SEMARANG MENGENAI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Hukum pada dasarnya merupakan pencerminan dari HAM, sehingga hukum itu mengandung keadilan atau tidak, ditentukan oleh HAM yang dikandung dan diatur atau dijamin oleh hukum itu sendiri. Hukum tidak lagi dilihat sebagai refleksi kekuasaan semata tetapi juga memancarkan perlindungan terhadap warga negara. Produk peraturan inilah yang akan menjamin perlindungan warga negara. Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa di masa mendatang dan sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, perlu mendapat perlindungan agar memperoleh kesempatan selulas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara rohanai, jasmani maupun social. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian fisik, mental dan social dan dalam berbagai bidang kehidupan. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) untuk wilayah di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 957 kasus perlindungan anak terjadi dalam kurun waktu tahun 2011-2016. Dari 8 klaster perlindungan anak, 4 rangking tertinggi dari terdiri dari 135 kasus anak berhadapan dengan hukum, 81 kasus keluaraga dan pengasuhan alternative, 5 kasus kesehatan dan napza dan 49 kasus pendidikan. Menurut data DP3AKB Provinsi Jawa Tengah pada bulan Agustus tahun 2020 terjadi kasus anak sebanyak 76 kasus. Sedangkan menurut data DP3A Kota Semarang pada tahun 2019 kasus anak mencapai 5 kasus. Bertolak dari pemikiran dan data di atas maka kami selaku Tim Pengabdian Kepada Masyarakat merasa perlu melakukan tindakan nyata melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang penyelenggaraan perlindungan anak di wilayah Semarang yaitu Man 1 Kota Semarang. Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan, MAN 1 Kota Semarang belum memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan Siswa MAN 1 Kota Semarang bertambah wawasan mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak, hal ini ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 35 peserta sebesar 70,59%
Keywords
Penyelenggaraan, Perlindungan, Anak
Full Text:
PDFReferences
Maidin Gultom (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Edisi Ketiga. PT Refika Aditama, Bandung.
Mansyhur Effendi (2005), Perkembangan Dimensi Hak Azasi Manusia dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Azasi Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarnegaraan
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v4i1.6691
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.