PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 4 SEMARANG MENGENAI ASPEK HUKUM GAME ONLINE

Tri Mulyani

Abstract


Game online adalah sebuah permainan (games) yang dimainkan di dalam suatu jaringan, permaianan ini biasanya dimainkan secara bersamaan dengan pemain. Payung hukum Game online adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Game online sangat diminati mulai dari kalangan anak-anak, remaja dewasa bahkan orang tua. Game online sesungguhnya diperbolehkan, namun ketika game online bernuansa perjudian yaitu game judi online, maka akan ada akibat hukumnya, yaitu dikenai sanksi berdasarkan Pasal 303  bis  ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jucto  Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bertitik tolak dari sinilah, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pemahaman Siswa di SMK Negeri 4 Semarang. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil pengolahan kuesionar dari kegiatan PKM menunjukkan bahwa pemahaman   Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai aspek hukum game online, menunjukkan adanya peningkatan 47,74%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai aspek hukum game online.


Keywords


Peningkatan, Pemahaman, Siswa, Aspek Hukum, Game Online

Full Text:

PDF

References


Dody Tri Purnawinanta. (2021) Aspek Hukum Pidana Dalam Perjudian Secara Online. Jurnal Solusi. Volume 19 Nomor 2, Bulan Mei 2021. ISSN Online 2597-680X. h. 252-271.

Khairuddin. (2020). Hukum Bermain Game Online Player Unknown s Battlegrounds (PUBG) Menurut Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019. DIKTUM : Jurnal Syariah dan Hukum. Volume 18 Nomor 1 Juli 2020. h 17-32.

Krista Surbakti. (2017). Pengaruh Game Online Terhadap Remaja. Jurnal Curere. Vol. 01 No. 01. April 2017. p-ISSN : 2597-9507. e-ISSN : 2597-9515. h. 28-38

Vinda Eka Saputra. (2021). Asik Main Game Judi Online, Sembilan Siswa Digelandang ke Kantar Satpol PP. (https://www.acehstandar.com/news/asik-main-game-judi-onlinesembilan-siswa-digelandang-ke-kantor-satpol-pp/index.html)/, 20 September 2021.

Yulistyo Pratomo. (2016). 4 Pelajar Kepergok Satpol PP sedang Main Game Judi Online. Merdeka.com. tanggal 11 Februari 2016.

Sekretariat Negara RI. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta.

---------------. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.

--------------. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.

Sekretariat Menteri Komunikasi dan Informatika RI. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i2.5176

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.