PENINGKATAN KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE BAGI SISWA DI SMA NEGERI 1 PALU

Rahmia Rachman

Abstract


Transaksi online merupakan cara baru dalam melakukan kegiatan jual beli dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.  Tidak dapat dipungkiri bahwa  pengguna internet di Indonesia  rata-rata adalah remaja. Remaja dalam hal ini adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).  Pengetahuan akan aturan perlindungan konsumen dalam transaksi online yang dilakukan masyarakat khususnya para siswa tersebut dianggap sangat perlu mengingat tingginya tingkat transaksi online yang mereka lakukan setiap harinya.  Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Palu.  Rumusan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini yaitu kurangnya pemahaman siswa SMA Negeri 1 Palu mengenai  perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan transaksi  e-commerce.  Metode pelaksanaan pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi dan tanya jawab serta post test. Dalam kegiatan ini, siswa SMA Negeri 1 Palu memperoleh informasi dan pemahaman mengenai  perlindungan  hukum bagi konsumen yang melakukan  transaksi  e-commerce. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan siswa SMA Negeri 1 Palu belum banyak yang memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan siswa SMA Negeri 1 Palu bertambah wawasan mengenai perlindungan konsumen, baik dari segi pengertian, dasar hukum,  langkah hukum  hingga  sanksi yang diberikan ke penjual  jika ada haknya pembeli yang dilanggar, hal ini ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 44 peserta sebesar 14%.

Keywords


E-commerce; Jual Beli Online; Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Buku

Akbar, € Sitti Nur Alam, & Mohammad Aldrin. (2020). E-Commerce: Dasar Teori Dalam Bisnis Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Barkatullah, Abdul Halim. (2019). Sengketa Transaksi E-Commerce Internasional. Bandung: Nusa Media.

Budianto, Alexius Endy. (2020). Analisis Bisnis E-Commerce. Malang: Media Nusa Creative.

Romindo, & Muttaqin, Didin Hadi Saputra, Deddy Wahyudin Purba, M. Iswahyudi, Astri Rumondang Banjarnahor, Aditya Halim Perdana Kusuma, Faried Effendy, Oris Krianto Sulaiman, Janner Simarmata. (2019). E-Commerce: Implementasi, Strategi Dan Inovasinya. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Ustadiyanto, Riyeke. (2002). Framework E-Commerce. Yogyakarta: Andy.

J. Widijantoro, & Y. Sari Murti Widiyastuti, Th. Agung M. Harsiwi. (2020). Pemetaan Masalah Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Konsumen Dan Pelaku Usaha. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jurnal

Ariati, Ni Kadek. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Volume 5, (Nomor 1): PP. 1-5.

Febriantoro, Wicaksono. (2018). Kajian Dan Strategi Pendukung Perkembangan E- Commerce Bagi UMKM Di Indonesia. Manajerial Volume 3, (Nomor 5, Juni): PP. 184-207.

Handriani, Aan. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Pamulang Law Review Volume 3, (Nomor 2, November): PP. 127-138. http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7989.

Khatimah, Husnul. (2018). Posisi Dan Peran Media Dalam Kehidupan Masyarakat. Tasamuh: Jurnal Studi Islam Volume 16, (Nomor 1, Desember): PP. 119-136. https://doi.org/10.20414/tasamuh.v16i1.548.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i1.4938

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.