PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 9 SEMARANG MENGENAI ASPEK HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PROGRAM VAKSINASI NASIONAL SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN COVID-19

Subaidah Ratna Juita

Abstract


Hak Asasi atas kesehatan merupakan salah satu derivasi dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi termasuk dari ancaman pandemi Covid-19. Berpedoman pada science, maka vaksin merupakan instrumen vital dan utama dalam melindungi warga negara. Dalam hal vaksinasi sebagai upaya penanggulangan Covid-19 ini, bukan hanya hak seorang pribadi yang dilindungi, tapi juga hak orang lain yang mungkin karena kondisi tertentu seperti mengidap penyakit autoimun tidak bisa melakukan vaksinasi. Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Indonedia lebih ditekankan sebagai mandatori atau kewajiban yang tertuang dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara hukum, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat karena kesehatan merupakan bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi oleh pemerintah. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam   kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Siswa SMK Negeri 9 Semarang mengenai     Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Program Vaksinasi Nasional sebagai Upaya Penanggulangan Covid-19 . Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, menunjukkan adanya peningkatan pemahaman Siswa SMK Negeri 9 Semarang mengenai     Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Program Vaksinasi Nasional sebagai Upaya Penanggulangan Covid-19 adalah mencapai 6,2%.

 


Keywords


Hukum Hak Asasi Manusia, Vaksinasi, dan Covid-19

Full Text:

PDF

References


Adityo Susilo et al., Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini , Jurnal Penyakit dalam Indonesia, Vol. 7, No. 1, 2020.

Eko Riyadi, Vaksin adalah Hak Asasi Setiap Orang, Bukan Komoditas dan Privilese , https://law.uii.ac.id/blog/2021/07/13/vaksin-adalah-hak-asasi-setiap-orang-bukan-komoditas-dan-privilese/, diakses tanggal 6 September 2021.

I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menanggulangi Covid-19 berdasarkan Instrumen Hukum Internasional , Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, P-ISSN: 2303-2898 | E-ISSN: 2549-6662 Vol. 10, No. 1, April 2021.

Forum AKK FKM UNDIP. Hak Asasi dan Kewajiban Vaksinasi Covid-9 , https://akkfkmundip.wordpress.com/2021/02/26/hak-asasi-dan-kewajiban-vaksinasi-covid19/#more-709, diakses tanggal 6 September 2021.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 .




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i1.4665

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.