PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 2 SEMARANG MENGENAI PENTINGNYA IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

Tri Mulyani

Abstract


Lahirnya media sosial sebagai wujud perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi komunikasi, patut disyukuri karena memberikan banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Menggunakan media sosial selain dapat memberikan dampak positif dan berbagai kemudahan untuk kehidupan manusia, tak dapatdipungkiri juga dapat mendatangkan berbagai hal-hal yang negatif. Oleh karena itu penggunaannya harus mendasarkan diri pada nilai-nilai ideologi bangsa yaitu Pancasila, agar tidak tersesat dan terjebak pada kemerosotan moral. Pancasila yang mana juga merupakan dasar negara serta pandangan hidup bangsa mengandung nilai-nilai luhur yang dipercaya sebagai perisai pelindung bangsa maka harus dijadikan pedoman dalam menggunakan media sosial, sehingga kiranya mengingat pentingnya pemahaman mengenai implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam menggunakan media sosial, makaperlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pemahaman Siswa SMK Negeri 2 Semarang. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Setelah dilakukan pengolahan data, hasil dari pelaksanaan pengabdian menujukkan bahwa pemahaman   Siswa SMK Negeri 2 Semarang mengenai pentingnya implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menggunakan Media Sosial, menunjukkan adanya peningkatan 6,6%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari Siswa SMK Negeri 2 Semarang mengenai pentingnya peningkatan pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam menggunakan media sosial.

Lahirnya media sosial sebagai wujud perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi komunikasi, patut disyukuri karena memberikan banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Menggunakan media sosial selain dapat memberikan dampak positif dan berbagai kemudahan untuk kehidupan manusia, tak dapatdipungkiri juga dapat mendatangkan berbagai hal-hal yang negatif. Oleh karena itu penggunaannya harus mendasarkan diri pada nilai-nilai ideologi bangsa yaitu Pancasila, agar tidak tersesat dan terjebak pada kemerosotan moral. Pancasila yang mana juga merupakan dasar negara serta pandangan hidup bangsa mengandung nilai-nilai luhur yang dipercaya sebagai perisai pelindung bangsa maka harus dijadikan pedoman dalam menggunakan media sosial, sehingga kiranya mengingat pentingnya pemahaman mengenai implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam menggunakan media sosial, makaperlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Pemahaman Siswa SMK Negeri 2 Semarang. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Setelah dilakukan pengolahan data, hasil dari pelaksanaan pengabdian menujukkan bahwa pemahaman   Siswa SMK Negeri 2 Semarang mengenai pentingnya implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menggunakan Media Sosial, menunjukkan adanya peningkatan 6,6%, itu artinya bahwa terdapat respon yang positif dari Siswa SMK Negeri 2 Semarang mengenai pentingnya peningkatan pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam menggunakan media sosial.


Keywords


Implementasi, Nilai Pancasila, Siswa, Medsos

Full Text:

Untitled PDF

References


Anjali Nurizki Putri. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bermedia Sosial. Kompasiana.com. Tanggal 22 Februari 2021 Pukul 15.40.

Aprilia Rizki, Aat Sriati, Sri Hendrawati. Tingkat Kecanduan Media Sosial pada Remaja. Jurnal JNC-Volume 3 Issu 1 February 2020.

Kaelan. Pendidikan Pancasila (Edisi Reformasi 2010), Yogyakarta: Paradigma, 2010.

Nabila Ratri Widya Astuti, Dinie Anggraeni Dewi. Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menghadapi Perkembangan IPTEK.. EduPsiCount Journal. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021, ISSN: 2716 4446.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 2002.

--------------Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i1.4636

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.