PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM MENGENAI SANKSI BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKERPADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PANTI ASUHAN AMAL MULIA MUTA ALIMIN KOTA SEMARANG

tri ni

Abstract


ABSTRAK

Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi Isu kesehatan yang paling menggemparkan seluruh dunia. Corona virus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan China, pada Desember 2019. Penyebaran sangat cepat sekali hingga ke luar wilayah Wuhan dan negara lain. Sampai dengan 16 Februari 2020, secara global dilaporkan 51.857 kasus konfimasi di 25 negara dengan 1.669 kematian (CFR 3,2%). Virus ini juga menyebar di Indonesia sangat cepat sekali. Berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian, mulai dari penghentian aktivitas dari berbagai bidang yaitu bidang pendidikan, sosial budaya, ekonomi, keagamaan, dan lain sebagainya. Mewajibkan pola hidup bersih dengan selalu cuci tangan, hingga menggnakan masker dalam melakukan setiap aktivitas di tempat dan fasilitas umum. Upaya yang dilakukan pemerintah, baik pemerintah pust hingga daerah, nampaknya agak diabaikan oleh masyarakat, sehingga angka penderita pasien covid-19 terus meningkat. Untuk menjamin masyarakat, terpaksa pemerintah mengambil langkah tegas, seperti halnya di Pemerintah Kota Semarang, yaitu dengan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi pembatasan yang telah ditentukan pemerintah. Payung hukumnya adalah Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. Untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk memberikan pemahaman hukum khususnya pada Anak Panti Asuhan Amal Mulia Muta alimin Kota Semarang mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada masa covid-19, dengan harapan darai sosialisasi ini dapat dibagikan kepada masyarakat lainnya. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan Tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Adapun hasil pengabdian dengan tema pemahaman hukum mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada masa covid-19, menunjukkan adanya peningkatan 22%.

 

 


Keywords


peningkatan, pemahaman, sanksi, masyarakat, masker, covid-19

Full Text:

PDF PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Tim Kerja Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Untuk Dukungan Gugus Tugas Covid-19. Buku Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covid-19 Bagi Pemerintah Daerah: Pencegahan, Pengendalian, Diagnosis dan Manajemen. Jakarta: Kementrian Dalam Negeri, 2020.

KARYA ILMIAH

Zahrotunnimah. Langkah Taktis Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia. Salam: Jurnal Sosial Budaya Syar i, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 7 No 3 Tahun 2020, DOI: 10.15408/sjsbs.v7i3.15103

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Sekretariat Menteri RI. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Jakarta, 2020.

Sekretariat Daerah Kota Semarang. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. Semarang, 2020.

----------Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. Semarang, 2020.

----------Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. Semarang, 2020.

MEDIA ELEKTRONIK

TribunJateng.com. Update Virus Corona Kota Semarang Jumat 10 Juli 2020, Pasien Sembuh Terus Naik. Diakses 25 Agustus 2020.

Anggun Puspitoningrum. Idntimes.com. Covid-19 di Semarang, Tambah, 76 sembuh dan 3 Meninggal. Diakses 25 Agustus 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i1.2976

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.