PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK GARUDA NUSANTARA MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Berdasarkan penelitian yang disampaikan Kepala Tim Riset Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagaimana dikutip Republika bahwa terdapat 12% atau setara dengan 12 juta masyarakat Indonesia penyandang disabiltas. Sementara itu akibat kekurang lengkapan anggota tubuh tersebut sebagian besar penyandang disabilitas tidak mendapatkan pendidikan formal serta bekerja disektor informal. Oleh karena itu melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiitas, Negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang terdiri dari hak hidup, stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksessibilitas, pelayan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, serta konsesi. Penyandang disabilitas menjadi fokus utama pada fasilitas umum khususnya lembaga pendidikan yang mengajarkan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggungjawab kemanusiaan. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 70%.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
im Indepth Right PPRMB Yayasan Bhakti Luhur, Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Bina Pustana, Malang, 2016
Akhmad Soleh, Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Terhadap Perguruan Tinggi, LKIS, Yogyakarta, 2016
Undang-Undang :
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jakarta 1964.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jakarta 1964.
Sekretariat Negara RI. Undang-UndangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bahan Internet :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/12/16/oi9ruf384-indonesia-miliki-12-persen-penyandang-disabilitas diakses tanggal 17 Agustus 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v1i1.2412
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.