PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT PADA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT SERTIPIKAT GANDA
Abstract
Masyarakat RW XIX Kelurahan Sendangmulyo merupakan masyarakat yang homogin terdiri dari berbagai latar belakang ekonomi dan pendidikan yang berbeda beda maka dalam memahami perlindungan hokum terhadap hak milik atas tanah juga berbeda beda terlebih lagi pada permasalahan sertipikat ganda. Berpijak dari hal tersebut fakultas hokum melalui tim pengabdiannya berusaha memberikan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman tersebut dengan harapan masyarakat RW XIX Kelurahan Sendangmulyo menjadi terbuka pola pikirnya dalam memahami permasalahan sertipikat hak milik inilah target dari tim pengabdian Fakultas Hukum Universitas Semarang. Metode yang digunakan melalui penyuluhan dan Tanya jawab yang diperkuat dengan kuisioner pra dan paska Sebagaimana dipahami bersama bahwa tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar sebagai sumber penghidupan dan mata pencaharian, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dari semenjak manusia lahir hingga manusia meninggal dunia. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. artinya bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar. Sertifikat dobel/ganda adalah surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh lembaga hukum (BPN) yang terbit diatas satu objek hak yang bertindih antara satu objek tanah sebagian atau keseluruhan, yang dapat terjadi suatu akibat hokum Tingkat pemahaman mengenai pentingnya sertipikat dan alur proses terjadinya sertipikat ganda sebelum dilakukan penyuluhan masih sangat minim hal ini diketahui dari kuisioner yang dibagikan, Setelah dilakukan penyuluhan dapat diketahui peningkatan pemahaman masyarakat RW XIX Kelurahan Sendangmulyo mengenai sertipikat hak hal ini dibuktikan dengan hasil kuisioner paska penyuluhan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Boedi Harsono, 1999. Hukum Agraria Indonesia (Hukum Tanah Nasional), Djambatan Jakarta.
Irawan Soerodjo, 2013. Kapasitas Hukum Atas Tanah di Indonesia, Arkola Surabaya.
Hadi S.T. 2017. Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Pertanahan, Harvarindo, Jakarta.
Herman Hermit, 2014. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda. CV. Mandar Maju, Bandung
€” €”-, 2017. Sertifikat dan Permasalahannya, dan Seri Hukum Pertanahan Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta
€” €”-, 2017. Sertifikat dan Permasalahannya, dan Seri Hukum Pertanahan Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta
http://bachtiarpropertydotcom.wordpress.com/2011/02/12/manfaat-sertifikattanah/
http://erestajaya.blogspot.com/2018/11/bagaimana-sertifikat-tanah-gandadapat.
http://maspurba.wordpress.com/2018/04/29/kepastian-hukum-atas-sertifikat-tanah-sebagai-bukti-hak-kepemilikan-atas-tanah/
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v1i1.2411
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.