PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMAN I BOJA TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Agus Saiful Abib, Subaidah Ratna Juita

Abstract


Diskriminasi merupakan salah satu bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat yang dilarang oleh UUD 1945. Bentuk diskriminasi dapat tumbuh dan berkembang apabila embrio intoleransi terus muncul dalam diri manusia yang tidak menghendaki adanya perbedaan sekaligus sikap promordialisme yang tidak diimbangi oleh toleransi dalam bingkai kemajemukan berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya setiap orang harus diberlakukan sama di hadapan hukum, terbebas dari diskriminasi ras dan etnis. Pemberlakuan hak yang sama dihadapan hukum tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lebih lanjut bahwa Deklasari Universal Hak Asasi Manusia Pasal 7 menyakatan setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui aturan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa SMAN 1 Boja Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 1 (satu) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.


Keywords


Diskriminasi; Ras, Etnis

Full Text:

PDF

References


Buku

Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum: Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara LKIS, Yogyakarta, 2011

Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Panduan Bantuan Hukum Indonesia, Bina Pustana, Malang, 2014

Undang-Undang :

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang , Advokat, Jakarta 2003

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang , Bantuan Hukum Jakarta 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v1i1.2407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.