Akibat Hukum Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dengan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum penggunaan SKMHT, khususnya terkait perlindungan kreditur ketika hak tanggungan tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan. Ketidakpastian hukum yang dialami kreditur saat SKMHT, yang seharusnya bersifat sementara, tidak diikuti oleh pembuatan APHT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Ketidakdaftaran ini berpotensi merugikan kreditur karena mereka kehilangan hak preferen dalam eksekusi jaminan. Urgensi penelitian ini didasarkan pada meningkatnya penggunaan SKMHT dalam praktik perbankan dan lembaga pembiayaan, yang sering kali tidak diikuti oleh langkah hukum yang semestinya, sehingga menimbulkan celah hukum yang merugikan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai akibat hukum bagi kreditur ketika pendaftaran hak tanggungan tidak dilakukan, yang belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya, penelitian ini mengeksplorasi konsekuensi praktis dan risiko yang dihadapi kreditur, serta memberikan solusi hukum yang menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam eksekusi jaminan, mengisi celah dalam literatur sebelumnya mengenai kurangnya membahas perlindungan kreditur dalam konteks non-registrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur yang tidak segera mendaftarkan hak tanggungan setelah penerbitan SKMHT kehilangan perlindungan hukum yang efektif dalam eksekusi jaminan. Penggunaan SKMHT tanpa pendaftaran hak tanggungan membawa risiko hukum signifikan bagi kreditur, penting bagi kreditur untuk segera menindaklanjuti SKMHT dengan APHT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang yang memberikan kekuatan eksekusi dan mencegah kerugian yang signifikan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya dan diperlukan reformasi hukum untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem jaminan utang di Indonesia.
Keywords
References
Asril, Juli. “Beberapa Permasalahan Terkait Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah.” Jurnal Ilmiah MEA 4, no. 2 (2020): 492–510.
Asuan, Asuan. “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit.” Solusi 19, no. 1 (2021): 50–66. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i1.329.
Chandra, Isabella Dwinantya, Program Studi, Magister Kenotariatan, and Fakultas Hukum. “Kekuatan Mengikat Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Notariil (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 303/PDT.G/2020/PN.KPG)” 6 (2022): 65–80.
Deviani, Yunita. “Kekuatan Hukum Terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Yang Penandatangannya Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak.” Jurnal Notarius 1, no. 1 (2022): 313.
Djajakustio, Piters. “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Batal Demi Hukum: Urgensi Dan Alternatif Membangun Konsep Baru Perlindungan Hukum Bagi Kreditur.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 25. https://doi.org/10.19184/jik.v4i1.38539.
Ghina, Rana Zahra, Mohammad Fajri Mekka Putra, and Aad Rusyad Nurdin. “Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan No 23/Pdt/2017/PT YYK Juncto Putusan No. 771K/Pdt/2018.” Indonesian Notary 2, no. 31 (2020): 658. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss2/31?utm_source=scholarhub.ui.ac.id%2Fnotary%2Fvol2%2Fiss2%2F31&utm_medium=PDF&utm_campaign=PDFCoverPages.
Jayantara, I Putu Agus Krisna, and Kadek Agus Sudiarawan. “Kekuatan Hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).” Jurnal Kertha Semaya, 12, no. 08 (2024): 1718–30.
Kasiani, and Weppy Susetiyo. “Pengaturan Dan Kedudukan Debitur Wanprestasi Dalam Proses Eksekusi Penjualan Objek Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga Secara Di Bawah Tangan.” Jurnal Supremasi Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 14, no. 1 (2024): 87–104.
Mantili, Rai, Putu Eka, and Trisna Dewi. “Perlindungan Kreditur Konkuren Dalam Hukum Kepailitan.” Jurnal Akses 12, no. 2085 (2020): 99.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Sustainability (Switzerland). Vol. 11. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Mustafa. Metodologi Penelitian Hukum “Aplikasi Teknologi Dan Pendekatan Multidisiplin.” Vol. 16. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2024.
Natania, Dwina, Lastuti Abubakar, and Nanda A. Lubis. “Penyampaian Akta Pemberian Hak Tanggungan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Diberlakukannya Peraturan Menteri Atr/Kbpn Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (2020): 288. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/227.
Nathanael, Moses, and Benny Djaja. “Akibat Hukum Dari Perjanjian Yang Dibuat Dengan Tanggal Mundur ( Back Date ).” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 2869–82. https://learn-quantum.com/EDU/index.html%0Ahttp://publications.lib.chalmers.se/records/fulltext/245180/245180.pdf%0Ahttps://hdl.handle.net/20.500.12380/245180%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jsames.2011.03.003%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gr.2017.08.001%0Aht.
Ni Made Seri Wahyuni Dewi, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Tidak Diikuti Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022): 188–92. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4742.188-192.
Pangesti, Shinta, and Prilly Priscilia Sahetapy. “Pendaftaran Hak Tanggungan Sebelum Dan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020.” Tunas Agraria 6, no. 2 (2023): 71–92. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.216.
Paramita, Arina Ratna, and Djumadi Purwoatmodjo. “Analysis Legalitas Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dan Pengaruhnya Terhadap Perlindungan Bagi Kreditur.” Notarius 15, no. 2 (2022): 803–17. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.42672.
Rifa’i, Iman jalaludin, Ady Purwoto, Marina Ramadhani, Muksalmina, muhammad taufik Rusydi, nasruddin khalil Harahap, and Ibnu Mardiyanto. Metodologi Penelitian Hukum, 2023.
Silviana, Ana. “Fungsi Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (Skmht) Dalam Pemberian Hak Tanggungan (Studi Perspektif UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah).” Diponegoro Private Law Review 7, no. 1 (2020): 668–79. http://lib.ui.ac.id/abstrakpdf.jspdetail?id=20199970.
Subhan, Muhammad, Bruce Anzward, and Roziqin. “Kepastian Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Akibat Keterlambatan Menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan.” Jurnal De Facto 7, no. 1 (2020): 23–37.
Sukmawati Nevi, Murlyta. “Personal Guarante Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan.” Airlangga Development Journal 3, no. 1 (2020): 54. https://doi.org/10.20473/adj.v3i1.18153.
Tita Istiani, and Mulyani Santoso. “Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank.” Jurnal Akta Notaris 3, no. 1 (2024): 85–96. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1700.
Tunggal, Hadi Setia. Undang-Undang Hak Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Dan Perturan Pelaksanaanya. Jakarta: Harvarindo, 2014.
Utami, Mieke Aprilia, Amelia Rachman, and Riaddah. “Fungsi Dan Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Oleh Notaris.” Jurnal Sagacious 6, no. 2 (2020): 1–14. https://rumahjurnal.net/sagacious/article/view/931.
Wahyuni, Sri Y, Nurfaidah Said, and Marwah. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Debitor Dan Kreditur Baru Pada Proses Take Over Atas Roye HT-El Yang Dilakukan Oleh Kreditur Lama.” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 4397–4410. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.
Wiyono, Agus. “Kedudukan Hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Terlambat Didaftarkan.” Jurtama 1, no. 1 (2019): 25–36. https://doi.org/10.31090/jurtama.v1i1.802.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.9708
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.