Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Dominikus Jawa, Parningotan Malau, Ciptono Ciptono

Abstract


The study aims to examine the challenges and enforcement of the ideal corruption criminal law in Indonesia. The urgency of this research lies in the rise of unprotected corruption cases, as well as the need to strengthen the anti-corruption law enforcement system in Indonesia. This method of investigation uses the normative juris. The findings show that law enforcement systems still face various obstacles, including weak inter-agency coordination, political intervention, and a tolerant culture of corruption. The study also identifies that efforts to combat corruption require a holistic approach involving institutional reform, increased transparency and accountability, and a change in the legal culture through education and public participation. The conclusion of this study is that the existing challenges still hamper the effectiveness of law enforcement, so a more inclusive and comprehensive strategy is needed to address this problem. The results of this research are expected to be a reference for policymakers, academics, and law practitioners in formulating more effective strategies in the fight against corruption in Indonesia. The novelty of this research lies in an integrative approach that combines normative and sociological jurisprudence aspects to evaluate the effectiveness of law enforcement against corruption in Indonesia, as well as offering concrete solutions such as strengthening law-enforcement institutions, increased public participation, and regulatory reforms to overcome legal gaps.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ideal di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya kasus korupsi yang belum tertangani dengan baik, serta kebutuhan untuk memperkuat sistem penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia. Metode penelitain ini menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk kelemahan koordinasi antar lembaga, intervensi politik, dan budaya permisif terhadap korupsi. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan reformasi kelembagaan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta perubahan budaya hukum melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tantangan-tantangan yang ada masih menghambat efektivitas penegakan hukum, sehingga diperlukan strategi yang lebih integratif dan komprehensif untuk mengatasi masalah ini Diperlukan strategi yang lebih integratif dan komprehensif untuk mengatasi masalah ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam merumuskan strategi yang lebih efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang menggabungkan aspek yuridis normatif dan yuridis sosiologis untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, serta menawarkan solusi konkret seperti penguatan institusi penegak hukum, peningkatan partisipasi masyarakat, dan reformasi regulasi untuk mengatasi celah-celah hukum.


Full Text:

PDF

References


Arti, Neova Derenov Budhi, and Ratih Yanuar Rizky. “Analisis Korupsi Dan Upaya Mewujudkan Good Governance Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 15, no. 2 (2023): 135–49. https://doi.org/10.33701/jiapd.v15i2.3798.

Ayuningtyas, Dumilah. “Integrasi Kurikulum Antikorupsi: Peluang Dan Tantangan.” INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi 6, no. 1 (2020): 93–107. https://doi.org/https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.375.

Baidi, Ribut. “Tantangan Dan Peluang Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Solusi 17, no. 1 (2019): 70–75. https://doi.org/10.36546/solusi.v17i1.153.

Bakri, Riani, and Murtir Jeddawi. “Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Pallangga Praja (JPP) 4, no. 2 (2022): 107–15. https://doi.org/10.61076/jpp.v4i2.3063.

Dewi, Gusti Kadek Sintia. “Melalui Pemberian Pendidikan Anti Korupsi Di Lembaga Pendidikan.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, no. 4 (2022): 123–32. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jih.v2i4.1783.

Habaora, Fellyanus, Jefirstson Richset Riwukore, Hilda Manafe, Yohanes Susanto, and Tien Yustini. “Strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Di Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 11, no. 2 (2020): 229–42. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i2.1556.

Habibi, Muhammad. “Independensi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.” Cepalo 4, no. 1 (2020): 41–54. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1962.

Hidayah, Ardhiana, and Marsitiningsih Marsitiningsih. “Tantangan Dan Permasalahan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Kosmik Hukum 20, no. 2 (2020): 121–28. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v20i1.

Hidayat, Rayhan Naufaldi. “Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi Secara Kelembagaan Dengan Meletakkan Konstitusi Sebagai Dasar Legitimasi.” ’Adalah 4, no. 3 (2020): 116–23. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.17830.

Ilmi, Musfiratul, Syamsuddin Muchtar, and Amir Ilyas. “Penyitaan Berbasis Properti Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 493. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5197.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenamedia Group, 2017.

Magistra, Aristri Rahma. “Pengaruh Budaya Korupsi Dalam Pengikisan Peran Kehidupan Berkedaulatan Rakyat.” Souvereignty 2, no. 3 (2023): 253–61. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/souvereignty.v2i3.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Nora, Elan. “Upaya Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 62–70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488.

Nur Kholis, Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin. “Transparansi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi.” Journal Juridisch 1, no. 2 (2023): 128–44. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i2.6765.

Pahlevi, Farida Sekti. “Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 4, no. 1 (2022): 44. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4251.

Prasetiono, Yogi, Zaenal Arifin, and Kukuh Sudarmanto. “Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 647. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241.

Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah. “Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 235. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2195.

Risona Tarigan, Frandy, and Aprilian Sumodiningrat. “Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Welfare State Jurnal Hukum 2, no. 1 (2023): 43–70. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i1.2065.

Sadono, Bambang, Ali Lubab, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 259–74. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2870.

Setiawan, M N, and K Saleh. “Peluang Dan Tantangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Bidang Pengelolaan Dana Desa Di Indonesia.” Rio Law Jurnal 2, no. 2 (2021): 57–68. https://doi.org/https://doi.org/10.36355/rlj.v2i1.571.

Zahra, Maysanda Rahmanisa, Khalisha Nasywa Permana, Yazid An Naufal, Savero Pramudika, and Arya Wibowo. “Analisis Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menangani Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Relasi Publik 1, no. 2 (2023): 104–18. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i2.329.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9507

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.