Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Warisan Siraso-Raso Sumatera Utara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan perlindungan terhadap pembeli tanah sengketa dalam perkara Nomor 75/Pdt.G/2017/PN Blg jo Perkara Nomor 1815K/Pdt/2020. Perlindungan hukum bagi pembeli hak atas tanah dalam sengketa waris sangat penting di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Sengketa waris, seperti kasus Siraso-Raso, melibatkan konflik antara ahli waris atas pembagian tanah warisan. Tingginya angka sengketa tanah di Indonesia mengindikasikan adanya masalah pengelolaan tanah yang dapat mengancam keamanan negara. Metode penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Dalam proses ini, asas-asas hukum, aturan-aturan, dan teori-teori hukum digunakan untuk menemukan solusi atas permasalahan tertentu. Penelitian ini dapat menawarkan cara baru untuk menginterpretasikan etika moral dengan melihat konteks sosial, budaya, dan ekonomi yang lebih luas. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan rekomendasi praktis yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Penelitian kasus Siraso-Raso dapat membantu pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia, serta menemukan sumber masalah sengketa tanah dan menciptakan solusi yang inovatif dan efisien melalui analisis yang mendalam dan sistematis. Sengketa warisan ini melibatkan konflik antara hukum adat dan hukum positif mengenai kepemilikan tanah, yang merupakan isu penting dalam hukum agraria di Indonesia. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, terutama perempuan, dalam sengketa waris masih lemah. Penelitian ini diharapkan dapat membantu membangun sistem hukum yang lebih adil dan inklusif dalam menyelesaikan sengketa waris dan merekomendasikan pendidikan hukum bagi masyarakat terkait transaksi jual beli tanah yang melibatkan sengketa waris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.P. Parlindungan. Komentar Atas UndangUndang Pokok Agraria. Bandung: alumni, 1990.
Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Arifin, Zaenal, Aisah Nur, and Purnama Shonia Hugeng. “Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6762.
Askar. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah.” Journal of Lex Theory (JLT) 3, no. 1 (2020): 16–32.
Hendarto, Vanya Agatha, and Mega Dewi Ambarwati. “Penyelesaian Objek Sengketa Tanah Pada Pengadilan Surabaya” 1 (2023): 138–48.
Hulu, Klaudius Ilkam, and Dalinama Telaumbanua. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan Yang Diperoleh Melalui Harta Peninggalan Orang Tua.” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 52–61.
Kukuh, Sudarmanto, Arifin Zaenal, and Tatara Tirsa. “Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 310–19. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400.
Lina Kamilah Tsani, and Nynda Fatmawati O. “Keabsahan Pendaftaran Kapal Sebagai Objek Jaminan Hipotek.” Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora 3, no. 1 (2024): 205–21. https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i1.2227.
Muhammad, Rafli Fadilah, and Rianda Dirkareshza. “Legalitas Penerapan Central Bank Digital Currency (CBDC) Di Indonesia.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 3 (2023): 913. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7370.
Murni, Christiana Sri, and Sumirahayu Sulaiman. “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2022): 183–98. https://doi.org/doi.org/10.5281/zenodo.6610224.
Nurhikmah, Ma’ruf Hafidz, and Anggreany Arief. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa.” Journal of Lex Theory (JLT) 1, no. 31 (2022): 82–98.
Prakoso, Bhim. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia" (2021) 1:1 Journal of Private and Economic Law.” Journal of Private and Economic Law, no. May (2021): 63–82.
Putri, Irma Ananda, S Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu, Universitas Negeri Surabaya, S Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu, and Universitas Negeri Surabaya. “Harta Bersama Yang Belum Di Bagi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) Tamsil Abstrak,” no. 1 (2019): 1–14.
“Putusan Nomor 75/Pdt.G/2017/PN Blg Jo Putusan Nomor 1815K/Pdt/2020,” n.d.
Rafiqi, Rafiqi, Arie Kartika, and Marsella Marsella. “Teori Hak Milik Ditinjau Dari Hak Atas Tanah Adat Melayu.” Jurnal Mercatoria 14, no. 2 (2021): 16–21. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i2.5852.
Rasyid, Muhammad Ridwan, and Atik Winanti. “Perlindungan Hukum Terkait Pemegang Hak Milik Atas Tanah Dalam Kepemilikan Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022).” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17, no. 4 (2023): 2271. https://doi.org/10.35931/aq.v17i4.2366.
Saifuddin, Sendy Salsabila, and Yulia Qamariyanti. “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Atas Terbitnya Surat Keterangan Tanah Pada Objek Tanah Yang Sama.” Notary Law Journal 1, no. 1 (2022): 31–48. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i1.2.
Shella Aniscasary Shella, and Risti Dwi Ramasari. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021.” Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2022. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.38.
Sumiati, Helena, Andriansah, and Bagio Kadaryanto. “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia.” Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. 2 (2021): 135–45. https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.111.
Tiena Masriani Yulies. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 4. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331.
Usman, Abdul Hamid. “Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 60. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2593.
Zamil, Yusuf Saepul, Farina Firda Eprilia, Hendri Firdaus, Triadi Maharso, and Nursyah Rizal. “Pemberantasan Mafia Tanah Di Indonesia : Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah Eradicating the Land Mafia in Indonesia : In Realizing Justice and Legal Certainty for Land Owners” 7, no. 3 (2024): 7–10.
Zefanya, Audry, and Fransiscus Xaverius Arsin Lukman. “Tolak Ukur Pemenuhan Penguasaan Fisik Atas Tanah Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 441. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.4878.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.