Pelindungan Hukum Dan Implikasi Black Campaign Merek Skincare Terhadap Pemegang Hak Atas Merek

Nabila Syifa Mikhdar, Rika Ratna Permata, Sudaryat Sudaryat

Abstract


This research aims to examine legal protection for brand rights holders affected by black campaigns and the implications of sanctions for brand rights holders who carry out black campaigns in relation to the laws and regulations in force in Indonesia. Black Campaign is a campaign strategy that contains negative issues and often occurs in skincare brands in Indonesia in cyberspace. The practice of black campaigns against skincare brands occurs in Indonesia skincare brands Skin Game and Carasun with a black campaign model using buzzers on Instagram social media which creates losses for skincare brand rights holders in the form of damage to brand reputation and causes unhealthy business competition. This research uses a normative juridical approach. This research has a novelty in that it discusses the black campaign phenomenon which can not only occur during general elections, the practice of black campaigns aimed at harming competitors can occur in intellectual property law, especially regarding trademarks which are caused by very rapid technological developments. The results of the research are that for legal protection for black campaign victims, you can refer to Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Competition Unhealthy Business is defined as a black campaign as an act that contains misleading information and can damage a brand's reputation and can kill competitors because it rejects and prevents brand rights holders from entering the same field.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek yang terkena black campaign dan implikasi sanksi terhadap pemegang hak atas merek yang melakukan black campaign dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Black Campaign sebagai strategi kampanye yang mengandung isu negatif dan seringkali terjadi pada merek skincare di Indonesia dalam cyberspace. Praktik black campaign terhadap merek skincare terjadi di Indonesia terhadap merek skincare Skin Game dan Carasun dengan model black campaign menggunakan buzzer pada media sosial Instagram yang menciptakan kerugian terhadap pemegang hak atas merek skincare berupa rusaknya reputasi merek dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki kebaharuan yaitu pembahasan mengenai fenomena black campaign tidak hanya dapat terjadi pada saat pemilihan umum, praktik black campaign yang bertujuan merugikan pesaing dapat terjadi pada hukum kekayaan intelektual terutama terhadap merek dagang yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi yang sangat pesat. Hasil penelitian yaitu untuk perlindungan hukum terhadap korban black campaign dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwasannya black campaign sebagai perbuatan yang mengandung informasi menyesatkan dan dapat merusak reputasi merek serta dapat mematikan pesaing karena bersifat menolak dan menghalangi pemegang hak atas merek untuk masuk terhadap bidang yang sama.


Keywords


Black Campaign; Brand Reputation; Business Competition;Black Campaign; Persaingan Usaha; Reputasi Merek

Full Text:

PDF

References


Afif, Muhamad Shafwan, and Heru Sugiyono. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 4, no. 20 (2021): 565–85. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4097.

Anita Sinaga, Niru. “Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 76–95. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.463.

Annisa Lisaana Sidqin Aliyya, and Rianda Dirkareshza. “Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum.” Passing Off Dalam Persaingan Usaha Yang Menimbulkan Pelanggaran Hak Atas Merek 10, no. 2 (2023): 172–83. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v10i2.10050 Jurnal.

Arifin, Miftah, Wijayono Hadi Sukrisno, Zaenal Arifin, and Wiwin Setyorini. “Legal Protection Of Registered Cosmetic Brand.” UNTAG Law Review 6, no. 1 (2022): 28–38.

Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 47–65. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117.

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia Cyberlaw & Cybersecurity. Bandung: Refika Aditama, 2023.

C.S.T, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

D. Wiradiputra. Pengantar Hukum Persaingan. Depok: FHUI, 2008.

Danrivanto Budhijanto. Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi Dan Konvergensi. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Diva Yohana Margaretha Marbun. “Black Campaign Skincare? Waspada Dan Laporkan!” Kliklegal.com, 2023.

Dwi Fidhayanti, and Risma Nur Arifah. “Penerapan Prinsip Rule Of Reason Pada Putusan Perkara Nomor 08-KPPU-I-2020 Tentang Dugaan Praktik Diskriminasi Antara Telkom-Telkomsel Dan Netflix.” Jurnal Persaingan Usaha 1, no. 1 (2021): 70–82. https://doi.org/10.55869/kppu.v1i1.13.

Henny Flora Saida, Tiromsi Sitanggang, Berlian Simarmata, and Ica Karina. “Keadilan Restoratif Dalam Melindungi Hak Korban Tindak Pidana Cyber: Manifestasidan Implementasi.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 2 (2023): 169–84.

Juditha, Christiany. “Interpretasi Black Campaign Dalam Pesan Singkat Pada Pilkada Walikota Makassar 2013.” Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Komunikasi Dan Informatika 5, no. 1 (2014): 53–60.

Katagiri, Nori. “Why International Law and Norms Do Little in Preventing Non-State Cyber Attacks.” Journal of Cybersecurity 7, no. 1 (2021): 1–9. https://doi.org/10.1093/cybsec/tyab009.

M. Hadjon, Philipus. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

Mochtar Kusumaatmadja, and Sidharta Arief. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Cetakan ke. Bandung: Alumni, 2016.

Mustafa Kamal Rokan. Hukum Persaingan Usaha: Teori Dan Praktiknya Di Indonesia. Cetakan ke. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Nico Andreas. “Rule Of Reason Yang Digunakan Oleh KPPU Dalam Memustukam Perkara Dugaan Prakit Monopoli Terhadap Pelayanan Jasa Taksa Di Bandar Udara Internasional Sultan Hassanudin Makassar (Putusan KKPU No. 18/KKPU-I/2009),” 2014.

Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Setiyawan, Wahyu Beny Mukti, Erifendi Churniawan, and Femmy Silaswaty Faried. “Information Technology Regulatory Efforts in Dealing With Cyber Attack To Preserve State Sovereignty of the Republic of Indonesia.” Urnal USM Law 3, no. 2 (2020): 275–95.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2019.

Sovia Hasanah. “Arti Berita Bohong Dan Menyesatkan Dalam UU ITE,” n.d.

Sudjana Sudaryat, and Rika Ratna Permata. Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media, 2013.

Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Google Books, 2022.

Winda Junianti, and Muhammad Abdim Munib. “Predatory Pricing in Flash Sale Practices on E-Commerce Media in Review of Competition Law.” Jurnal Ius Constituendum 9, no. 1 (2024): 150–59.

Wizna Gania Balqis. “Perlindungan Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi Di Kota Semarang, Indonesia.” Journal of Judicial Review 23, no. 1 (2021): 41–56. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4360.

Zamroni, Zamroni, and Basri Basri. “Legal Protection for Victims of Cybercrime as a Form of Transnational Crime.” Jurnal Ius Constituendum | 9, no. 1 (2024): 130–49.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.