Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023
Abstract
The purpose of this research is to study the urgency and obstacles to the issuance of electronic land certificates in the post-land registration activities of the Ministry of Land Registration Regulations ATR/BPN No. 3 Year 2023 as well as the readiness of the government in the face of the regulation of electronic certificates. The research method used in this journal article uses the normative method, which is supported by empirical data. The approach used in the research as data support is the statute approach to examine the statutory aspects and the case approach to approach the reality of the situation. The results show that the application of electronic certificates as a form of ownership of land rights provides benefits, such as administrative efficiency, data accessibility, and protection from the risk of physical loss. There are obstacles after the issuance of electronic certificates in the community related to data security and integrity, as well as the readiness of Indonesian regulations regarding the policy of issuing electronic land certificates. The relevant parties are expected to improve regulations on their implementation to increase legal certainty and build public trust. It is necessary to harmonize government regulations with ministerial regulations so that there is no assumption that ministerial rules prevail over laws with higher regulatory status. The implementation of electronic certificates in Indonesia is a must for a more modern future to provide legal certainty to landowners, and to prevent land disputes and data abuse. Electronic certificates need to be implemented as they can make the land registration process more practical and cost-effective.
Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji urgensi penerbitan sertifikat tanah elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah yang sebelumnya menggunakan sertifikat konvensional menjadi bentuk elektronik dan kendala dalam penerbitan sertifikat elektronik pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 serta kesiapan pemerintah dalam menghadapi regulasi sertifikat elektronik. Metode Penelitian yang digunakan dalam artikel jurnal ini menggunakan metode normatif, yang didukung oleh data empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian sebagai pendukung data yaitu dengan peraturan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah aspek perundang-undangan dan pendekatan kasus (cases approach) untuk mendekati realitas keadaan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sertifikat elektronik sebagai bentuk kepemilikan hak atas tanah memberikan keuntungan, seperti efisiensi administrasi, aksesbilitas data, dan perlindungan dari resiko kerugian fisik. Terdapat kendala pasca diterbitkannya sertifikat elektronik di masyarakat terkait keamanan dan integritas data, serta kesiapan regulasi Indonesia mengenai kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik. Pihak yang bersangkutan diharapkan dapat memperbaiki regulasi pada pelaksanaannya untuk meningkatkan kepastian hukum dan membangun kepercayaan masyarakat. Dalam pelaksanaannya perlu keselarasan antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri agar tidak muncul asumsi bahwa Peraturan Menteri melangkahi Undang-undang yang kedudukan regulasinya lebih tinggi. Dengan demikian penerapan sertifikat elektronik di Negara Indonesia ialah sebuah keharusan guna menuju masa mendatang yang lebih modern untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, untuk mencegah sengketa tanah dan penyalahgunaan data. Sertifikat elekronik perlu diterapkan karena dapat mempermudah proses pendaftaran tanah lebih praktis dan hemat biaya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdat, Amelia Akef, and Atik Winanti. “Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Eigendom Verponding Yang Dikuasai Pihak Lain.” Borneo Law Review 5, no. 1 (2021): 69–87. https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i1.1979.
Aji, Rustam. “Digitalisasi, Era Tantangan Media (Analisis Kritis Kesiapan Fakultas Dakwah Dan Komunikasi Menyongsong Era Digital).” Islamic Communication Journal 1, no. 1 (2016). https://doi.org/10.21580/icj.2016.1.1.1245.
Alimuddin, Nur Hidayani. “Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Sasi 27, no. 3 (2021). https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509.
Anugrahany, Galuh Dwi, Zidna Faizahtur Rohmah, Devan Nurstyo, and Kuswan Hadji. “Urgensi Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Transformasi Sistem Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Magelang.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 2, no. 8 (2024): 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v1i1.571.
Arba, H.M. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Arifin, Bur, and Apriani Desi. “Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.” UIR Law Review 1, no. 02 (2017). https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.952.
Arisaputra, Muhammad Ilham, Muhammad Ashri, Kasman Abdullah, and Dian Utami Mas Bakar. “Akuntabilitas Administrasi Pertanahan Dalam Penerbitan Dalam Penerbitan Sertifikat.” Mimbar Hukum 29, no. 2 (2017). https://doi.org/10.22146/jmh.16383.
Ermasyanti. “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Jual Beli Tanah.” Keadilan Progresif 3 Nomor 1, no. 26 (2012).
Herawza, Muhammad Fachri, Muhammad Surial, Zaki Elyunusi, Iqra Chandra, and Ainun Ayu Pratiwi. “Efisiensi Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah.” Unesrev 6, no. 1 (2023): 2330–37. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.
Kukuh, Sudarmanto, Arifin Zaenal, and Tatara Tirsa. “Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 310–19. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400.
Maria Farida Indra dalam Sukardi, and Widiati E. Prajwalita. “Pendelegasian Pengaturan Oleh Undang-Undang Kepada Peraturan Yang Lebih Rendah Dan Akibat Hukumnya.” Yuridika 27, no. 2 (2012). https://doi.org/10.20473/ydk.v27i2.293.
Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 540. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5777.
Mujiburohman, Dian Aries. “Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis Dan Teknis Sertifikat Tanah Elektronik.” Jurnal Tunas Agraria 7, no. 1 (2023). https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.472.
Naja, Daeng. Teknik Pembuatan Akta,. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
Nuraeni, Fitri, Yoga Handoko Agustin, Dede Kurniadi, and Imas Dewi Ariyanti. “Implementasi Skema QR-Code Dan Digital Signature Menggunakan Kombinasi Algoritma RSA Dan AES Untuk Pengamanan Data Sertifikat Elektronik.” Seminar Nasional Teknologi Informasi, Komunikasi Dan Industri (SNTIKI) 12, 2020.
Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (2021).
Perangin, Effenri. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 1994.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (2023).
Prihandini, Nadia Aurynnisa, Supriyadi Supriyadi, and Zaenal Arifin. “Analisis Yuridis Pemecahan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati.” Semarang Law Review 2, no. 2 (2021): 190–202. https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/3849.
Putranto, M Ilham Dwi, and Amin Mansyur. “Urgensi Penerapan Sertipikat Tanah Secara Elektronik.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 1 (2023). https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2645.
Rajab, Rezeki Aldila, Bambang Eko Turisno, and Anggita Doramia Lumbanraja. “Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah.” Notarius 13, no. 2 (2020). https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31085.
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Seorjono Soekanto dan Sri Mahmuji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Shella Aniscasary Shella, and Risti Dwi Ramasari. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021.” Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2022. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.38.
Silviana, Ana. “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 4, no. 1 (2021). https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.51-%2068.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Sudarto Sudarto. “Analisis Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah Pasca Implementasi Pendaftaran Sertifikat Secara Elektronik.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.55606/jurrish.v1i2.1286.
Sugianto, Qisthi Fauziyyah, and Widhi Handoko. “Peluang Dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital.” Notarius 12, no. 2 (2019). https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29004.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Graphika, 2010.
Susanti, Dyah Ochtorina, dan Aan Efend. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Sutrisno Hadi. Metodologi Research Jilid I. Yogyakarta: Andi, 2000.
Zefanya, Audry, and Fransiscus Xaverius Arsin Lukman. “Tolak Ukur Pemenuhan Penguasaan Fisik Atas Tanah Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 441. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.4878.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.