Reformulasi Peminjaman Bahan Bukti Dalam Proses Bukti Permulaan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak

Ega Laksmana Triwiraputra, Beniharmoni Harefa, Handoyo Prasetyo

Abstract


The aim of this research is to determine whether the tax procedural law regulated in the Minister of Finance Regulation (PMK) can override the Criminal Procedure Code (KUHAP). The basis for enforcing tax crimes is stated in the Law on Harmonization of Tax Regulations. The examination of preliminary evidence is not regulated in this law but is delegated to the PMK, granting examiners the authority to borrow and/or examine evidence. This authority is similar to confiscation, causing ambiguity and legal uncertainty. This research uses a descriptive normative method and finds that the rules for borrowing evidence need revision to avoid resembling confiscation. The novelty of this research lies in its focus on the borrowing of evidence in the PMK. The results indicate that the rules for borrowing evidence in the PMK cannot override the concept of confiscation in the Criminal Procedure Code due to the lex specialis principle. The conclusion is that the borrowing concept in the PMK regarding Preliminary Evidence cannot override the Criminal Procedure Code. Therefore, reformulation of the PMK is necessary because it still adheres to the autonomy of criminal law, which should be eliminated since Civil Law can adequately provide protection to maintain order.

 

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum acara perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dapat mengesampingkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dasar penegakan tindak pidana perpajakan dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terdapat aturan mengenai pemeriksaan bukti permulaan yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, tetapi didelegasikan ke PMK tentang Bukti Permulaan yang memberikan kewenangan pemeriksa untuk meminjam dan/atau memeriksa bahan bukti. Kewenangan peminjaman dab/atau memeriksa bahan bukti secara teknis memiliki kesamaan dengan penyitaan. Tidak adanya perbedaan yang signifikan antara peminjaman dengan penyitaan menyebabkan ketidakjelasan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dan menemukan bahwa aturan peminjaman bahan bukti perlu diubah agar tidak menyerupai konsep penyitaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus pembahasan peminjaman bahan bukti dalam PMK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan peminjaman bahan bukti dalam PMK tidak dapat mengesampingkan konsep penyitaan dalam KUHAP karena prinsip lex specialis. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan konsep peminjaman dalam PMK tentang Bukti Permulaan tidak dapat mengesampingkan KUHAP. Oleh karena itu, reformulasi terhadap PMK tentang Bukti Permulaan diperlukan, karena PMK a quo masih menganut otonomi hukum pidana, yang seharusnya dihilangkan karena Hukum Perdata sudah mampu memberikan perlindungan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan.

 

Kata Kunci: Peminjaman Bahan Bukti; Pemeriksaan Bukti Permulaan; Wajib Pajak.


Keywords


Criminal Law Autonomy; Loan of Evidence Materials; Preliminary Evidence Examination;Peminjaman Bahan Bukti; Pemeriksaan Bukti Permulaan; Otonomi Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Hasibuan, Batara Mulia, and ; Pengaturan Dan Praktek Praperadilan Tindak Pidana Pajak Di Indonesia. “Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, and the Natural Resources Law Commons Recommended Citation Recommended Citation Sofian.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 3 (2020): 11. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2587.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Apendi, Sofyam. “Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Pakuan Law Review 7, no. 1 (2021): 111–26.

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (August 7, 2019): 145–60. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.

Cintya, Sindhi, and Hery Firmansyah. “Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Permaafan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Lansia.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 543–53. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.6379.

Effendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2021.

Fadly, Andrianto. “Kepastian Hukum Dalam Politik Hukum Di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 1 (2020): 114–23.

Faharudin. “Prinsip Checks And Balances Ditinjau Dari Sisi Dan Praktik.” Jurnal Hukum Volkgeist 1, no. 2 (2017): 115–28. https://doi.org/https://doi.org/10.35326/volkgeist.v1i2.97.

Fitria Virginia, Erja, and Eko Soponyono. “Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum. Vol. 3, 2021. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.299-311.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2005.

H S, Salim. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Harahap, M Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Hiariej, Edward Omar Sharief. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Universitas Terbuka, 2016.

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi, Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2020): 305–25.

Kansil, CTS, Christine ST, Palandeng, R Engelien, Mamahit, and Godlieb N. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.

Kementrian Keuangan, Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177 /Pmk.03/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaann Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan , Pub. L. No. 177/PMK.03/2022 (2022).

Mahkamah Agung RI. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Bpp , Pub. L. No. 2/Pid.Pra/2022/PN Bpp (2022).

———. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 22/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel, Pub. L. No. 22/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel (2023).

———. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor :13/Pid.Pra/2021/PN Jak.Tim , Pub. L. No. 13/Pid.Pra/2021/PN Jak.Tim (2021).

———. Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pms, Pub. L. No. 2/Pid.Pra/2022/PN Pms (2022).

———. Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Sag, Pub. L. No. 2/Pid.Pra/2021/PN Sag (2021).

———. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Sby, Pub. L. No. 14/Pid.Pra/2022/PN Sby (2022).

Muchtar, Syamsuddin, and Amir Ilyas Musfiratul Ilmi. “Penyitaan Berbasis Properti Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 493–507.

Muhtadi. “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia,” .” Fiat Justita: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2011).

Omar, Edward, and Sharif Hiariej. “Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak (Principle of Lex Specialist Systematic and Tax Criminal Law).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021). https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.001-012.

Praktik, Mereduksi, Eigenrichting Dan, Menyeimbangkan Kedudukan, Hukum Para, Pihak Dalam, Eksekusi Jaminan, Fidusia Saut, et al. “Mereduksi Praktik Eigenrichting Dan Menyeimbangkan Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia.” Jurnal Ius Constituendum | 6 (2021).

Prianto, Wahyu. “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 1 (2024): 08–19.

Projodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudur Hukum Perdata. Yogyakarta: Mandar Maju, 2000.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. 8 (1981).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pub. L. No. 7 (2021).

Riadi Asra Ahmad. Hukum Acara Pidana . Revisi 1. Depok : Rajawali Press, 2018.

Ríos Carrillo, Piero. “Proportionality, Comparability, and Parity: A Discussion on the Rationality of Balancing.” Legal Theory 29, no. 4 (December 25, 2023): 257–88. https://doi.org/10.1017/S1352325223000186.

Ryan, Apriandi, and Handoyo Prasertyo. “Mispersepsi Pemidanaan Pertanggungjawaban Korporasi Atas Penggunaan Faktur Pajak Fiktif Oleh Direksi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 633–46.

Saefullah. “Transformasi Konsep Kepemilikan Harta Dalam Hukum Bisnis Dan Konteks Sejarahnya.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 514–27.

Salim, Agus. “Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 174–87.

Sihombing, Januardo Sulung Partogi. “Redivasi Kelembagaan Otoritas Penerimaan Pajak Indonesia Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Perpajakan Nasional Yang Progresif.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (May 13, 2020): 140. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2093.

Tahir, Heri. Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Cetakan Pertama). 1st ed. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Ulum, Bahrul. “Pengujian Kewenangan Administratif Dan Upaya Paksa Direktorat Jenderal Melalui Mekanisme Praperadilan.” Lex Lata 4, no. 1 (2022).

Wantu, Fence M. “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 19, no. 3 (2007).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.