Urgensi Pembuktian Syarat Kepailitan dan Tes Insolvensi Dalam Permohonan Kepailitan

Lilik Warsito

Abstract


This study aims to analyze the conditions of insolvency and the role of the bankruptcy test in bankrupt proceedings under Act No. 37 of 2004 on Insolvencies and Delayed Debt Payment Obligations. (UUK-PKPU). In the context of Indonesian law, insolvency proceedings are regarded as a final settlement mechanism for debtors who are unable to pay their debts. This research is urgent given the severity of insolvency cases that affect not only debtors and creditors but also the economy as a whole. This normative law research uses a library-based approach by analyzing secondary data such as legislative regulations, court rulings, and related literature. The findings show that the current insolvency conditions are too simple, requiring only the presence of two or more creditors and the inability to pay one debt that has been due. The study criticizes the failure of the insolvency test as a condition of insolventness, which is important in determining whether the debtor is really in a position to be unable to pay his debt. The absence of the insolvency test could lead to a company with sufficient assets still to pay its declared debt, which in turn could harm the economy and create uncertainty for investors. The study recommends a revision of the UUK-PKPU to restore the insolvency test as one of the conditions of insolvents, ensuring that only debtors who are truly unable to pay their debts can be declared to be pailit as the debtor provides better protection to debtors that are still solvent and prevents the abuse of the process as a means to charge debts quickly.

  

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat-syarat kepailitan dan peran tes insolvensi dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Dalam konteks hukum Indonesia, proses kepailitan dianggap sebagai mekanisme penyelesaian akhir untuk debitur yang tidak mampu membayar utangnya. Penelitian ini memiliki urgensi mengingat maraknya kasus kepailitan yang tidak hanya berdampak pada debitur dan kreditur, tetapi juga pada ekonomi secara keseluruhan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan kepustakaan dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat-syarat kepailitan yang diberlakukan saat ini terlalu sederhana, hanya memerlukan adanya dua atau lebih kreditur dan ketidakmampuan membayar satu utang yang telah jatuh tempo. Penelitian ini mengkritik hilangnya tes insolvensi sebagai syarat kepailitan, yang mana tes tersebut penting untuk menentukan apakah debitur benar-benar dalam kondisi tidak mampu membayar utangnya. Absennya tes insolvensi dapat menyebabkan perusahaan dengan aset yang masih cukup untuk membayar utangnya dinyatakan pailit, yang pada gilirannya dapat merugikan perekonomian dan menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Penelitian ini merekomendasikan revisi pada UUK-PKPU untuk mengembalikan tes insolvensi sebagai salah satu syarat kepailitan, memastikan bahwa hanya debitur yang benar-benar tidak mampu membayar utangnya yang dapat dinyatakan pailit sebagai bentuk memberikan perlindungan lebih baik kepada debitur yang masih solven serta mencegah penyalahgunaan proses kepailitan sebagai alat untuk menagih utang secara cepat.

 


Keywords


Debt; Insolvency; Insolvability; Kepailitan; Insolvensi; Utang

Full Text:

PDF

References


Aprita, Serlika, and Sarah Qosim. “Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 192. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.3963.

Budiono, Doni. “Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” ADHAPTER 4, no. 2 (2018): 109128. https://doi.org/https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.81.

Candini, Tivana Arbiani, and Reisar Alka. “Insolvensi Tes Sebagai Dasar Permohonan Pailit Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Gloria Justitia 2, no. 2 (2022): 181–93. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3900.

Charina Putri Besila, Tazkya Salsabila, and Shrishti. “Urgensi Terhadap Pelaksanaan Insolvency Test Dalam Penetapan Status Pailit Di Indonesia.” Prosiding Serina, no. 3 (2021): 85–92. http://journal.untar.ac.id/index.php/PSERINA/article/view/16147.

Disemadi, Hari Sutra, and Danial Gomes. “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 123–34. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31436.

Fatahillah, Faishal. “Perbandingan Konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) Dan Hukum Kepailitan Indonesia.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1262. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7906.

Kautsar, Izzy Al, and Danang Wahyu Muhammad. “Urgensi Pembaharuan Asas-Asas Hukum Pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Berdasarkan Teori Keadilan Distributif.” Jurnal Panorama Hukum 5, no. 2 (2020): 182–92. https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4529.

Kumar, Ranjit. Research Methodology: A Step-by-Step Guide for Beginners. Melbourne: Addison Wedley Longman Australia Pty. Limited, 1999.

Laksmi, Ni Luh Gede Sri Suariyanti, and Ni Luh Gede Astariyani. “Upaya Debitor Untuk Menghindari Kepailitan.” Kertha Wicara 8, no. 3 (2019): 1–13.

Lia Nopiharni Puspitasari S, Dian Septiandani, Diah Sulistyani RS, Kadi Sukarna. “Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 743–55. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4238.

Mantili, Rai, and Putu Eka Trisna Dewi. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan.” Jurnal Aktual Justice 6, no. 1 (2021): 1–19. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618.

Nugroho, Andriyanto Adhi, Guna Gerhat Sinaga, Muhammad Fikri, Sulistiyanto Jusuf, Natasya Fhadyah Azzahra, and Adira Mutiara Jasmine. “Urgensi Penerapan Tes Insolvensi Atas Perusahaan Yang Akan Diputus Pailit.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4 (2023): Hal. 237. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1810.

Prabaningsih, Luh Ayu Maheswari. “Pengaturan Insolvency Test Dalam Penjatuhan Pailit Perusahaan.” Journal Harian Regional 7, no. 9 (2019): 1–15.

Pratama, Gede Aditya. “Hilangnya Tes Insolvensi Sebagai Syarat Kepailitan Di Indonesia.” Krtha Bhayangkara 15, no. 1 (2021): 1–10. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.450.

Rahmawati, Putri, and Wardani Rizkianti. “Insolvency Test Sebagai Solusi Preventif Dalam Konstruksi Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Yuridis 10, no. 2 (2023): 95–112. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.

Ridwan. “Kedudukan Kurator Dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit Yang Berimplikasi Pada Pelaporan Secara Pidana Suatu Kajian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 2 (2018): 125–46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1040.

Samsul Arifin, Ariza Umami dan Iskandar. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Adanya Pemberlakuan Actio Pauliana Dalam Hukum Kepailitan.” Justice Law: Jurnal Hukum: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2022): 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.24127/hukum.v2i2.

Simanjutak, R. Esensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.

Sirait, Paulus, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Syafran Sofyan. “Pencabutan Putusan Pailit Dalam Hal Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1279. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7911.

Sjahdeni, Sutan Remy. Sejarah, Asas, Dan Teori Hukum Kepailitan. 2nd ed. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Sunur, Fransiskus Stefan. “Memahami Pentingnya Uji Insolvensi Dalam Kepailitan Di Indonesia.” ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum Atasi Tantangan : 6, no. 1 (2024): 132–41. https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i1.3833.

Surjanto, Diana. “Urgensi Pengaturan Syarat Insolvensi Dalam Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (2018): 258–68.

Theresya Ronauli Sibarani, Roida Nababan, Besty Habeahan. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Pailitnya Seorang Kreditor (Studi Putusan No. 09/PDT.SUSPAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST).” Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Pailitnya Seorang Kreditor (Studi Putusan No. 09/PDT.SUSPAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST) 8, no. 3 (2019): 180.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.