Urgensi Mediasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama

Muhammad Alvin Saputra, Robi’atin A’dawiyah, Tomy Erwansyah, Sri Jati Ratna Sari, Syeh Sarip Hadayatullah

Abstract


The primary objective of this study is to highlight the importance of mediation as a more effective alternative method for resolving joint property disputes compared to conventional litigation approaches. Joint property disputes have become an increasingly pressing issue in the realm of family and civil law. These conflicts often arise in the context of divorce, which can cause tension and uncertainty for the parties involved. According to the decision directory of the Supreme Court of Indonesia, there were 2,316 cases of joint property disputes in 2023, indicating that joint property conflicts are widespread. This underscores the urgent need for a more effective alternative solution. The formal legal approach traditionally used in resolving joint property disputes has various limitations. One major constraint is the lack of integration among the various relevant approaches in the mediation process. This study employs three approaches: psychological, economic, and philosophical. Data collection is based on a literature review and utilizes a qualitative descriptive method for data analysis. The study's findings indicate that mediation offers significant advantages over conventional litigation for dispute resolution. The integrated mediation model developed in this study, which combines psychological, economic, and philosophical approaches, is expected to address the weaknesses of existing mediation approaches. With a holistic and adaptive approach to the complexities of joint property disputes, this model has the potential to improve the effectiveness and efficiency of dispute resolution and provide tangible benefits to the involved parties.

 

Tujuan utama dari penelitian ini adalah menyoroti pentingnya mediasi sebagai metode alternatif yang lebih efektif untuk menyelesaikan sengketa harta bersama dibandingkan dengan pendekatan litigasi konvensional. Sengketa harta bersama telah menjadi isu yang semakin mendesak dalam ranah hukum keluarga dan perdata. Konflik ini sering kali timbul dalam konteks perceraian yang dapat menimbulkan ketegangan dan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia pada tahun 2023 terdapat 2316 kasus sengketa harta bersama, ini menunjukkan bahwa persengeketaan harta bersama ada sacara masif. Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk solusi alternatif yang lebih efektif. Pendekatan hukum formal yang selama ini digunakan dalam penyelesaian sengketa harta bersama memiliki berbagai keterbatasan, Salah satu kendala utama adalah kurangnya integrasi antara berbagai pendekatan yang relevan dalam proses mediasi.  Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan psikologis, ekonomis dan filosofis. Metode pengumpulan data berbasis studi kepustakaan, dan menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam menganalisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mediasi menawarkan keuntungan signifikan dari pada penyelesaian sengketa secara litigasi konvensional, Model mediasi terintegrasi yang dikembangkan dalam penelitian ini, yang menggabungkan pendekatan psikologis, ekonomis, dan filosofis, diharapkan dapat mengatasi kelemahan dari pendekatan mediasi yang ada saat ini. Dengan pendekatan yang holistik dan adaptif terhadap kompleksitas sengketa harta bersama, model ini berpotensi meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian sengketa, serta memberikan manfaat nyata bagi para pihak yang terlibat.


Keywords


Dispute; Joint Property; Mediation; Bersama; Mediasi; Sengketa

Full Text:

PDF

References


Aini, Nurul. “Peran Keterampilan Psikologis Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Arbitrase Dan Mediasi Volume 11, Nomor 2 (December 2022). https://doi.org/10.2139/ssrn.1298574.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Asnawi, M. “Urgensitas Pendekatan Psikologi Dalam Pelaksanaan Mediasi Di Pengadilan / Psychological Approach Importances In Mediation Process.” Jurnal Hukum Dan Peradilan Volume 6, Nomor 3 (November 2017). https://doi.org/10.25216/JHP.6.3.2017.447-462.

Baba, Abu Rahman. “Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Pengadilan Agama Makassar.” Jurnal Syariah Hukum Islam Volume 1, Nomor 1 (December 2018). https://doi.org/10.5281/zenodo.1242531.

Boboy, Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, and Irawati Irawati. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin.” Notarius Volume 13, Nomor 2 (August 2020). https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168.

Brandon, Mieke, and and Stodulka. “A Comparative Analysis of the Practice of Mediation and Conciliation in Family Dispute Resolution in Australia: How Practitioners Practice across Both Processes.” Qutlji Volume 8, Nomor 1 (June 2006). https://doi.org/10.5204/qutlr.v8i1.106.

Cesaris, Alessandro. “Philosophy and Mediation. A Manifesto.” Ethics In Progress Volume 10, Nomor 1 (May 2019). https://doi.org/10.14746/eip.2019.1.6.

Datumula, Sarfika. “Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Luar Pengadilan.” Innovative: Journal Of Social Science Research Volume 3, Nomor 2 (June 2023). https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.2090.

Dewi, Ratna. “Dampak Ekonomis Dari Proses Litigasi Dan Mediasi.” Jurnal Ekonomi Hukum Volume 10, Nomor 2 (January 2022). https://doi.org/10.2139/ssrn.1298574.

Diaz, Juan. “Integrative Mediation: A ‘Bottom-Up Approach’ to Peacebuilding.” Ssrn Electronic Journal Volume 2, Nomor 2 (July 2008). https://doi.org/10.2139/ssrn.1298574.

“Direktori Putusan.” Accessed June 9, 2024. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/harta-bersama-1/tahunjenis/regis/tahun/2023.html.

Farid, Ishlah. “Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama Di Pengadilan Agama Batulicin.” Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam Dan Sosial Volume 17, Nomor 2 (September 2023). https://doi.org/10.56997/almabsutjurnalstudiislamdansosial.v17i2.1030.

Hanifah, Mardalena. “Perbandingan Tugas Mediator Pada Pengadilan Agama Indonesia Dengan Mahkamah Syariah Malaysia.” Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata Volume 6, Nomor 2 (December 2020). https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i2.134.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. Naskah Akademis Mediasi. Jakarta: Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2007.

Isma, Arnis Setiani. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Keterlambatan Pembayaran Upah Ditinjau Dari Prinsip Keadilan.” Tesis, Universitas Hasanuddin Makassar, 2021.

Korah, Revy S. M. “Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional.” Jurnal Hukum Unsrat Volume 21, Nomor 3 (March 2013). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnalhukumunsrat/article/view/1144.

Kurniasari, Epi. “Efektivitas Teknik Gratitude Intervention Untuk Meningkatkan Psychological Well-Being Mahasiswa (Penelitian Kuasi Eksperimen Terhadap Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Di Universitas Pendidikan Indonesia T.A. 2018/2019).” Tesis, Universitas Pendidikan Indonesia, 2019.

Kury, Helmut, and Annette Kuhlmann. “Mediation in Germany and Other Western Countries.” Kriminologijos Studijos Volume 4, Nomor 4 (June 2016). https://doi.org/10.15388/CrimLithuan.2016.4.10726.

Lestari. “Analisis Biaya Mediasi vs Litigasi Dalam Sengketa Harta Bersama.” Jurnal Mediasi Dan Resolusi Konflik Volume 9, no. Nomor 3 (June 2022). https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i1.22984.

“Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Accessed June 9, 2024. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5669/selama-tahun-2022-20861-perkara-berhasil-didamaikan-melalui-proses-mediasi.

Mahmudah, and Ramdani Wahyu Sururie. “Bentuk Dan Pola Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Indonesia.” Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Volume 9, Nomor 1 (February 2023). https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i1.851.

Maimunah, Siti. “Kepuasan Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi.” Jurnal Mediasi Dan Arbitrase Volume 9, no. Nomor 1 (January 2019). https://doi.org/10.25216/JHP.6.3.2017.447-345.

Muttaqin, Zedi, and Siti Urwatul Usqak. “Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Kasus Harta Gono Gini Akibat Perceraian Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Mataram.” Civicus: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 8, Nomor 2 (October 2020). https://doi.org/10.31764/civicus.v8i2.2947.

Newsom, Kylie. “The Role of Mediation in Resolving Legal Disputes.” Moore Christoff & Siddiqui (blog). Accessed June 9, 2024. https://moorechristoff.com/insight/the-role-of-mediation-in-resolving-legal-disputes/.

Perdana, Muhammad Arlan. “Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama Karena Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No: 174/PDT.G/2009/PA.YK).” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2010.

Posner, Richard A. “An Economic Approach to Legal Procedure and Judicial Administration.” The Journal of Legal Studies Volume 2, Nomor 2 (June 1973). https://doi.org/10.1086/467503.

Pratama. “Efisiensi Ekonomis Mediasi Dalam Sengketa Harta Bersama.” Jurnal Hukum Ekonomi Volume 8, Nomor 4 (January 2023). https://doi.org/10.30872/jmmn.v14i1.10993.

Rahayu, Dwi. “Infrastruktur Pendukung Mediasi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik Volume 6, Nomor 3 (February 2021). https://doi.org/10.5281/zenodo.1242531.

Rahman, Tiara Ananda, and Wardani Rizkianti. “Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Perbandingan Antara Indonesia dan Inggris.” Jurnal USM Law Review Volume 7, Nomor 1 (March 2023). https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8801.

Rahmawati, Yulia. “Keadilan Psikologis Dalam Proses Mediasi.” Jurnal Hukum Dan Keadilan Volume 7, Nomor 2 (March 2021). https://doi.org/10.25216/JHP.6.3.2017.447-462.

Saputra, Eka. “Kualitas Mediator Dan Efektivitas Mediasi.” Jurnal Kompetensi Hukum Volume 7, Nomor 2 (March 2022). https://doi.org/10.15388/CrimLithuan.2016.4.11278.

Simatupang, Indah Tria Sari, Ibrahim Siregar, and Ikhwanuddin Harahap. “Pengetahuan Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian.” Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan Volume 22, Nomor 1 (January 2024). https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12925.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 1990.

Sudrajat, Agus. “Budaya Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Di Indonesia.” Jurnal Hukum Indonesia Volume 14, Nomor 2 (December 2022). https://doi.org/10.2139/ssrn.1298574.

Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Afabeta, 2011.

Sumartono, Gatot. Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Suprianto, Agus. “Mediasi Pembagian Harta Bersama Dalam Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 413/Pdt.G/2015/PA. Smn.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan Volume 1, no. Nomor 2 (July 2022). https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v1i2.1291.

Tjukup, I. Ketut, Nyoman A. Martiana, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Nyoma Satyayudha Dananjaya, and I. Putu Rasmadi Arsha Putra. “Penerapan Teori Hukum Pembangunan Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah.” Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata Volume 1, Nomor 1 (June 2015). https://doi.org/10.36913/jhaper.v1i1.8.

Wazzan, Rifqi Kurnia. “Mediasi Sebagai Media Penerapan Manajemen Konflik Di Dalam Perceraian.” Accessed March 31, 2024. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mediasi-sebagai-media-penerapan-manajemen-konflik-di-dalam-perceraian-oleh-rifqi-kurnia-wazzan-s-h-i-m-h-21-2.

Wijaya. “Tantangan Implementasi Mediasi Di Indonesia.” Jurnal Hukum Progresif Volume 7, Nomor 2 (December 2022). https://doi.org/10.30872/jmmn.v14i1.10993.

Zhomartkyzy, Maria. “The Role Of Mediation In International Conflict Resolution.” Law and Safety Volume 12, Nomor 1 (November 2019). https://doi.org/10.32631/pb.2023.3.14.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.