Implikasi Hukum bagi Notaris yang Menghindari Panggilan Penyidik

Ilham Prabowo Ghuto, Patricia Audrey Ruslijanto, Diah Aju Wisnu Wardani

Abstract


This study aims to analyze and examine the legal sanctions imposed on notaries who disregard the provisions of Article 66 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 on the Notary Position regarding being summoned by investigators to attend examinations concerning deeds they have drafted. Notaries play a crucial role as public officers in creating authentic legal documents and maintaining the confidentiality of information, with certain legal protections that require approval from the Regional Notary Honor Council before they can be summoned as witnesses by investigators or prosecutors. The urgency of this research lies in the need to clarify the legal consequences for notaries who violate these summoning rules. This research employs a normative legal methodology using legislative and conceptual approaches to study legal norms and incidents. Primary, secondary, and tertiary legal sources serve as the information bases. Descriptive, grammatical, and systematic interpretation is used as analytical tools to reveal the norms concerning the issues studied. Therefore, the novelty of this research is providing an in-depth analysis of legal sanctions for notaries who fail to follow the mandated summoning procedures, filling a gap in legal literature, and offering recommendations for policy reform. The findings of this study indicate that the ambiguity of norms and the gaps in legal regulations regarding the examination of notaries by investigators without permission from the Notary Honor Council can pose significant legal risks and inconsistencies in law enforcement. Thus, it is crucial to revise and clarify the regulations concerning the examination of notaries, including the mechanism for obtaining permission from the Notary Honor Council, to ensure legal certainty and avoid normative ambiguity that could affect the integrity of the notary profession and the judicial process.

Tujuan penelitian ini mengаnalisis dаn mengkаji pengenaan sаnksi hukum bаgi notаris yаng mengabaikan ketentuan Pаsal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris terkаit pemanggilаn oleh penyidik untuk hаdir dаlam pemeriksаan atаs аkta yаng dibuatnyа. Notaris memiliki peran penting sebagai pejabat publik dalam menciptakan dokumen hukum autentik dan menjaga kerahasiaan informasi, dengan perlindungan hukum tertentu yang mengharuskan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebelum mereka bisa dipanggil sebagai saksi oleh penyidik atau penuntut. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya memperjelas konsekuensi hukum untuk Notaris yang melanggar aturan pemanggilan penyidik. Untuk mengkaji norma-norma hukum dan kejadian-kejadian hukum, penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum primer, sekunder, dan tersier merupakan sumber informasi hukum. Interpretasi deskriptif kualitatif, gramatikal, dan sistematis digunakan sebagai alat analisis untuk mengungkap norma-norma permasalahan yang diteliti. Maka kebaharuan penelitian ini adalah menyediakan analisis mendalam tentang sanksi hukum bagi Notaris yang tidak mengikuti prosedur pemanggilan yang diwajibkan, mengisi celah dalam literatur hukum dan menawarkan rekomendasi untuk reformasi kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma dan kekosongan dalam regulasi hukum mengenai pemeriksaan Notaris oleh penyidik tanpa izin dari Majelis Kehormatan Notaris dapat menimbulkan risiko hukum yang signifikan dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Dengan demikian pentingnya merevisi dan memperjelas peraturan yang mengatur tentang pemeriksaan Notaris, termasuk mekanisme pengambilan izin dari Majelis Kehormatan Notaris, untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari kekaburan norma yang dapat mempengaruhi integritas profesi Notaris serta proses peradilan.


Keywords


Examination; Legal Sanctions; Neglect; Notary; Pemeriksaan; Pengabaian; Sanksi Hukum

Full Text:

PDF

References


Adillah, Mokhamad Hussain. “The Protection on Notary in Criminal Cases Related to Authentic Fiduciary Deeds.” International Journal of Law Society Service 3, no. 1 (2023): 24–30. doi: http://dx.doi.org/10.26532/ijlss.v1i1.14741.

Almansyah, Dimas, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Para Pihak Di Bawah Tekanan Dan Paksaan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 745–66. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/5728/2897.

Amilia, Ni Komang Sri Intan, and I Gede Yusa. “Akibat Akibat Hukum Pelanggaran Kewajiban Notaris Terhadap Ketentuan Pasal 3 Angka 15 Kode Etik Notaris.” Acta Comitas 6, no. 3 (2021): 510. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p4.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. 3rd ed. Jakarta: Kencana, 2019.

Eriyanti, Devi, and Fully Handayani Ridwan. “Peranan Notaris Dalam Kepastian Hukum Akta Kuasa Menjual Terhadap Objek Jual Beli Yang Pailitkan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 253. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4873.

Fahrul. “Keputusan Majelis Pengawas Notaris Sebagai Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara.” Recital 1, no. 2 (2019): 44–58. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/272.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Fauzan, Muhammad Iqbal, Isis Ikhwansyah, and Nanda A. Lubis. “Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 3, no. 2 (2020): 305–20. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/229.

Gusmarani, Rica, and Muhammad Ilham. “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Notaris.” Jurnal Law of Deli Sumatera I, no. I (2021): 24–32. https://doi.org/10.47709/cnapc.xxxx.

Idris, Vidiya Indriani, and Budi Santoso. “Pengaturan Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Yayasan Penyelenggara Pendidikan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 642. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.6334.

Iryadi, Irfan. “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Rechtvinding 9, no. 3 (2020): 481–91. https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/9. Irfan Iryadi.pdf.

Kansil, Christine ST, Palandeng, Engelien R, Mamahit, and Godlieb N. Kamus Istilah Aneka Hukum. 1st ed. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.

Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran majelis kehormatan Notaris. 17. Indonesia, issued 2021.

Madyastuti, Ratna. “Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 3 (2020): 711–29. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss3.art13.

Mahkama Agung Republik Indonesia. “Putusan PN Muara Tewe Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Mtw Tanggal 13 Nopember 2017 — Penggugat: H. Lasdi Samirhan Tergugat: 1.Dr. Rudi Birowo, S.H., S.Pd, M.Kn 2.Januar Kencana, SIK 3.Kapolri Cq. Kapolda Kalteng Cq. Kapolres Barito Utara Cq. Kapolsek Teweh Tengah,” 2017. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8c324dad5d27a62e15a7dc10d93021a9.html.

Marzuki, Suparman. Etika Dan Kode Etik Profesi Hukum. 1st ed. Yogyakarta: FH UII Press, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Bunga Serampai. 2nd ed. Yogyakarta: Liberty, 2010.

———. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2002.

Muhammad, Yurist Firdaus, and Budi Santoso. “Penerapan Sanksi Serta Pengawasan Terhadap Kode Etik Notaris oleh Dewan Kehormatan.” Notarius 16, no. 2 (2023): 601–12. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.40913.

Nasution, Bahder Johan. “Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris.” Recital 2, no. 1 (2020): 1–6. https://mail.online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/8657/10022.

Nugraha, Moeh Angga. “Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Atas Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana.” Jurnal Officium Notarium 1, no. 2 (2021): 403–13. https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss2.art20.

Prasetyawati, Agni, and Yunirman Rijan. “Dasar Kebijakan Kementerian Keuangan Dalam Perbedaaan Kewenangan Pelelang Dan Pejabat Lelang Kelas II Serta Akibatnya Dalam Praktek.” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 2, no. 02 (2023): 482–99. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/5083/2358.

Presiden Republik Indonesia Soeharto. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 112. 8. Indonesia, issued 1981.

Putri, Libryawati Eka, and Pujiyono. “Peran Majelis Kehormatan Notaris Terkait Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana.” Notarius 12, no. 2 (2019): 1004–14. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/29144/16802.

Riandini Arief, Andi Nurfajriani, Syukri Akub, and Syamsuddin Muchtar. “Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Pengambilan Minuta Akta Dalam Proses Peradilan.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4, no. 1 (2019): 52–81. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i1.213.

Santoso, Agus. “Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Notaris-Ppat Dalam Menjalankan Kewenangan Jabatannya.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan 4, no. 1 (2020): 53. https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6448.

Sulistyawati, Sri, Kartina Pakpahan, and Sartika Sari. “Summoning Notaries by Prosecutors After the Decision of the Constitutional Court Number 16/PUU-XVIII/2020.” Sibatik Journal 2, no. 16 (2023): 3243–56. https://www.publish.ojs-indonesia.com/index.php/sibatik/article/view/1417/861.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Tobing, GHS Lumban. Pengaturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1991.

Tolinggar, Vina Ayu Subagta, and Pieter Latumeten. “Urgensi Penggunaan Remote Notary Oleh Notaris Pasca Pandemi Covid-19.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 663–77. https://doi.org/10.31113/jia.v17i2.590.

Toruan, Henry Donald LBN. “Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (2020): 435–58. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1143.

Wahyudi, Anton, Rahmida Erliyani, and Mispansyah. “Tanggung Jawab Notaris Pengganti Atas Akta Notaris Yang Dibuat Oleh Notaris Tidak Berwenang Dalam Kewenangan Notaris Pengganti.” Notarius 2, no. 3 (2023): 234–43. https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj.

Wetboek, Burgerlijk. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek/BW. Jakarta: Buana Press, 2014.

Zulkhainen, Qurratu Uyun Ramadani. “Analisis Yuridis Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Pengawasan Notaris.” Jurnal Officium Notarium 2, no. 1 (2022): 120–29. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss1.art13.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8981

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.