Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan yang Dilaksanakan dengan Pemalsuan Identitas

Mohammad Akbar Sudarso, Surahmad Surahmad

Abstract


The purpose of this research was to explore the Indonesian legal perspective on identity falsification in marriage, especially in the context of the validity and legal consequences of this action. Marriage is a physical and mental bond between a man and a woman husband also wife, purposed to hold happiness and also create an eternal family (household) based on the Almighty God, regulated in Law Number 1 of 1974 concerning marriage. Falsification of identity in marriage, as evidenced in the Jambi District Court decision 265/pid.sus/2022/PN jmb, is a prevalent issue. This research employs a normative juridical research technical using a case approach also a statutory approach. The findings indicate that identity forgery in marriage can invalidate the marriage, as per the Jambi District Court decision 265/pid.sus/2022/PN jmb. However, this case highlights the lack of justice for the victim/witness, namely Nuar Aini Yuni Saputri. There are still material and immaterial losses that have not been fulfilled, including the victim's family not receiving back the money from the defendant's fraud. Moreover, the victim continues to face harassment due to her invalid marriage. This research emphasizes the urgency of addressing identity falsification in marriage within the Indonesian legal framework. It also underscores the need for justice to be served fully, ensuring that victims of identity falsification receive appropriate restitution and protection from further harm.

 

Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi perspektif hukum Indonesia terhadap pemalsuan identitas dalam perkawinan, khususnya dalam konteks keabsahan dan akibat hukum dari tindakan tersebut, khususnya tentang pemalsuan identitas dalam perkawinan dan konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan identitas yang melakukan pelanggaran perkawinan yang diatur dalam UU No.  1 tahun 1974. Perkawinan merupakan ikatan fisik dan mental di antara pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri untuk meraih kebahagiaan dan mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang abadi berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti yang diatur dalam UU No.  1/1974 tentang perkawinan. Pemalsuan identitas dalam perkawinan merupakan  isu yang sering terjadi di tanah air. Hal ini menjadi penting diangkat dalam penelitian ini untuk menemukan konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran identitas pada perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan no 1 tahun 1974. Penelitian ini  menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemalsuan identitas dan gelar yang dilakukan oleh terdakwa saat melakukan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan identitas dan gelar dalam perkawinan dapat membatalkan suatu perkawinan. Namun demikian, pada putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 265/pid.sus/2022/PN jmb masih ada kerugian materiil dan imateriil yang yang dialami korban/saksi yang belum terbayarkan. Seharusnya korban pemalsuan identitas menerima restitusi yang sesuai dan perlindungan dari bahaya lebih lanjut.


Keywords


Falsification of Identity; Marriage; Marriage Cancellation; Pemalsuan Identitas; Pembatalan Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Artiana, Maureen Maysa, Djanuardi, and Eidy Sandra. “Keabsahan Pengajuan Pembatalan Perkawinan Kedua Oleh Istri Pertama Dengan Alasan Akta Cerai Palsu Di Pengadilan Agama Soreang.” Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 7, no. 2 (2022): 223–249. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2652.

Astuti, Febriani. “Akibat Hukum Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan Poligami.” Universitas Diponegoro, 2023.

Bukido, Rosdalina, Chadijah Haris, Muhammad Arief Ridha Rosyadi, and Zulkarnain Suleman. “Reception of Marriage Age Limit in Marriage Law in Indonesia.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 7, no. 1 (2023): 146–74. https://doi.org/ 10.22373/sjhk.v7i1.15245.

Damanik, Janner. “Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas.” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 5, no. 1 (2022): 173–178. https://doi.org/ 10.33395/juripol.v5i1.11322.

Dirgantari, Larasati Putri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Diri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Akibat Hukumnya (Studi Di Pengadilan Agama Malang).” Dinami 26, no. 6 (2020): 778–787.

Fauzi, Ahmad Cholid. “Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri.” Jurnal Usm Law Review 1, no. 1 (2018): 94. https://doi.org/ 10.26623/julr.v1i1.2234.

Hardhani, Vika Mega, Mulyadi, and Yunanto. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas ( Studi Kasus Putusan Nomor : 615/Pdt.G/2014/Pa.Smg ).” Diponegoro Law Review 5, no. 3 (2016): 1–17. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12054.

Hernawati, Adinda, Zahra Nowal Zukby, Della Eka Ayu Puspita, and Nizam Zakka Arrizal. “Evolusi Problematik Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Positif Dan Hukum Islam,” Proceeding of Conference on Law and Social Studies 4, no. 1 (2023).

Herviana, Fadila. “Analisis Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2022/Pn.Jmb Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Menggunakan Gelar Akademik, Gelar Vokasi, Dan Gelar Profesi.” Universitas Jambi, 2023.

Hijjahti Dinasri, Ismi Nurullaili. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Gelar Akademik (Studi Kasus Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2022/PN.Jmb.& Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr).” Universitas Jambi, 2023.

Himawan, Karel K. “Menikah Adalah Ibadah: Peran Agama Dalam Mengkonstruksi Pengalaman Melajang Di Indonesia.” Jurnal Studi Pemuda 9, no. 2 (2020): 120.https://doi.org/ 10.22146/studipemudaugm.56548.

Janah, Eka Sahrotun. “Implikasi Hukum Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami Liar (Studi Kasus Nomor 355/Pdt.G/2021/PA.Bgr).” UNUSIA, 2022.

Khoirul Anam. “Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Dalam Berpoligami.” Yustitiabelen : Jurnal Fakultas Hukum Univeritas Tulungangung, no. 1 (2019): 35–50. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.134.

Malisi, Ali Sibra. “Pernikahan Dalam Islam.” Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 1 (2022): 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97.

Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009.

Mettarini, Siwi. “Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Oleh Suami Dan Akibat Hukumnya.” UIN Saizu, 2020.

Muhammad, Aprizal Arsyita. “Epistemologi Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Berdasarkan Pancasila.” UIN Raden Intan Lampung, 2022.

Novitasari, Yeni, Daning Dwi Apriliyana, Moh.Firdaus Ramadan Huda, and Agus Solikin. “Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 3, no. 1 (2022): 90–105. https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.858.

Permatadani, Ega, and Achmad (Universitas Muhammadiyah Surabaya) Hariri. “Keabsahan Perkawinan Sejenis Dalam Hukum Ketatanegaraan.” Media of Law and Sharia 4, no. 3 (2023): 216–228. https://doi.org/10.18196/mls.v4i3.10.

Pramaswari, Sri Dika, Muhammad Muhtarom, and Ariy Khaerudin. “Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Syarat-Syarat Perkawinan ( Studi Kasus Putusan Tentang Pembatalan Perkawinan Tahun 2019 )” 01, no. 01 (2023): 124–29.

Priyambodo, Rio Anggoro, and Kuswardani Kuswardani. “Kejahatan Terhadap Perkawinan (Perkembangannya Dalam Hukum Pidana Positif Indonesia).” Jurnal Yustisiabel 7, no. 1 (2023): 142–156. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2411.

Putusan Pengadilan Jambi 265/Pid.Sus/2022/PN Jmb, 2022.

Racmat, Aminnur. “Analisis Terhadap Pembatalan Perkawinan Sesama Jenis Di Wilayah Kota Jambi.” Universitas Batanghari Jambi, 2023.

Ramadhani, Vini Alya. “Pembatalan Perkawinan Terhadap Para Pihak Yang Melakukan Perkawinan Sesama Gender (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama No. 5253/PDT.G/2017/PA.JR.” Universitas Jember, 2020.

Sansri, Rakpong, Tanawan Vorasingha, and Lanliya Samsuwan. “Effects of Same-Sex Marriage Policy on Social Attitudes toward LGBTQ People: A Policy Evaluation Perspective.” Journal of Contemporary Governance and Public Policy 3, no. 2 (2022): 101–116. https://doi.org/ 10.46507/jcgpp.v3i2.83.

Sari, Catur Widia Puspita. “Analis Hukum Terhadap Terjadinya Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas.” Jurnal Kajian Hukum 6, no. 2 (2021): 25–34. https://doi.org/10.37159/kh.v6i2.12.

Septiandani, Dian, and Dhian Indah Astanti. “Konsekuensi Hukum Bagi Suami Yang Melaksanakan Poligami Yang Melanggar Aturan Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 795-817. https://doi.org/ 10.26623/julr.v4i2.4314.

Suryaningsih, Fitri Sri, and Amal Hayati. “Peran Dan Kedudukan KUA Dalam Pengajuan Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas (Putusan 2856/Pdt.G/2022/PA. Mdn).” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 373–384. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2490.

Suryantoro, Dwi Darsa, and Ainur Rofiq. “Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam.” Ahsana Media 7, no. 02 (2021): 38–45. https://doi.org/ 10.31102/ahsanamedia.7.02.2021.38-45.

Sutowijoyo. “Analisa Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Pasangan Sesama Jenis.” Legal Spirit 6, no. 1 (2022): 95–105. https://doi.org/ 10.31328/ls.v6i1.3741.

Syafruddin, Syafruddin. “Siri Marriage in Positive Legal Perspective.” Budapest International Research and Critics Institute-Journal 4, no. 4 (2021): 13359–13368. https://doi.org/10.33258/birci.v4i4.3412.

Tifanabila, Syanaz. “Tinjauan Yuridis Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor: 0257/Pdt. G/2021/PA. Sr).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2021.

UU No. 1 Tahun 1974 Perihal Perkawinan.

UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

UU No. 27/2022 terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Wari, Albari. “Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Dalam Kasus Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/Pa.Tnk).” Universitas Lampung, 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8971

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.