Pembagian Royalti Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Studi Kasus Putusan Nomor 1622/PDT.G/2023PA.JB

Arsya Yustisia Zahra, Kholis Roisah

Abstract


This research aims to analyze the distribution of joint property in decision number No. 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, marking the first case of its kind in Indonesia involving royalties as an asset for joint property division. Divorce leads to the division of joint property. This study will center on discussing joint property derived from copyright, where the royalties from creative works owned by the creator are considered joint property and are requested by the spouse for division. The primary aim of this research is to explain that intangible movable property, in the form of copyright royalties, can be divided if it becomes joint property. This study uses A normative legal approach with a descriptive-analytical specification. It provides an analysis of the decision that serves as the basis for both parties in dividing copyright royalties as joint property under any applicable marriage law, whether it is customary law, Law No. 1 of 1974 on Marriage, the Civil Code, or the Compilation of Islamic Law. All legal frameworks will yield the same result, which is that each party receives half of the joint property, showing consistency across all regulations concerning joint property. The results of this study show that, in the event of divorce, copyright royalties can be divided as joint property. However, this is not an absolute requirement of such a division, as seen in Decision No. 1622/Pdt.G/2023/PA. Intellectual Property Rights (IPR) acquired during marriage, obtained and created or registered by one spouse during marriage are regarded as joint property. This is because even though the spouse may not be the holder of the rights, they have played a role in the creation of the IPR and are entitled to a share of this property in the event of divorce.
Copyright; Joint Property; Royalties



Tujuan penelitian ini mengupas pembagian pada sengketa perceraian kekayaan bersama pada putusan dengan nomor 1622/Pdt.G/2023PA.JB merupakan kasus pertama di Indonesia dengan royalti sebagai objek pembagian harta kekayaan bersama. Putusnya perkawinan berakibat pembagian harta gono-gini. Hal yang dibahas pada penelitian kali ini hendak diperkecil ruang lingkupnya mengenai kekayaan bersama yang diperolah dari hak cipta yang dimana royalti hasil dari karya cipta milik pencipta yang menjadi kekayaan bersama diinginkan oleh pasangan kawinnya untuk dilakukan pembagian. Urgensi penelitian ini yakni menjelaskan bahwa benda bergerak tidak berwujud berupa royalti hasil karya cipta dapat dilakukan pembagian apabila menjadi sebuah kekayaan bersama. Metode yang diterapkan yakni yuridis normatif serta deskriptif analitis sebagai spesifikasi penelitian. Penelitian ini menjelaskan mengenai analisis putusan yang menjadi landasan bagi pihak terkait dalam melakukan pembagian royalti hak cipta sebagai kekayaan bersama menggunakan hukum perkawinan apapun, baik berupa Hukum Adat, Undang-Undang Perkawinan, KUHPerdata, dan KHI akan mendapatkan hasil yang sama yakni masing-masing memperoleh separuh dari kekayaan bersama, terdapat konsistensi dalam seluruh pengaturan mengenai kekayaan bersama. Hasil riset ini memperlihatkan bahwa pembagian royalti hasil karya cipta sebagai kekayaan bersama akibat adanya perceraian secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, walaupun demikian tidak menutup kemungkinan pembagian royalti dapat terjadi seperti dalam Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB Hak Kekayaan Intelektual yang didaftarkan serta didapat dari salah seorang sepanjang perkawinan menjadi kekayaan bersama, karena suami atau istri meskipun bukan pemegang hak akan tetapi turut bersumbangsih terwujudnya HKI tersebut, dan berhak mendapatkan harta tersebut apabila menemui perceraian.
Hak Cipta; Kekayaan bersama; Royalti.

Keywords


Copyright; Joint Property; Royalties; Hak Cipta; Kekayaan Bersama; Royalti

Full Text:

PDF

References


Anhar, Hanifah Indriyani. “Analisis Royalti Hak Cipta Lagu Sebagai Kekayaan bersama Dalam Gugatan Cerai.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2024): 89–95. https://doi.org/https://doi.org/10.46306/rj.v4i1.101.

Annur, Cindy Mutia. “75% Kasus Perceraian Di Indonesia Diajukan Pihak Istri.” Katadata Media Network, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/02/75-kasus-perceraian-di-indonesia-diajukan-pihak-istri.

———. “Tren Kasus KDRT Di Indonesia Cenderung Menurun Dalam Lima Tahun Terakhir.” Katadata Media Network, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/19/tren-kasus-kdrt-di-indonesia-cenderung-menurun-dalam-lima-tahun-terakhir.

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 145–60. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.

Haq, Miftahul, and Akbarizan. “Tinjauan Hukum Terhadap Kekayaan bersama Dalam Perkawinan Yang Berasal Dari Intellectual Property Rights (IPR) Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merek.” Jotika Research in Business Law 2, no. 1 (2023): 41.

Heriani, Fitri Novia. “Hak Cipta Tak Bisa Dialihkan, Royalti Hanya Dinikmati Pasangan Selama Perkawinan.” Hukum online.com, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-cipta-tak-bisa-dialihkan--royalti-hanya-dinikmati-pasangan-selama-perkawinan-lt65a0a6e6ebe10/?page=all.

Husnun, Afifah, Muhammad Hafiz, Rachmalia Ramadhani, and Wuri Handayani Balerina. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021): 1–12. https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/1150.

Kudus, Nurzamzawiah, Safril Sofwan Sanib, and Haris Yusuf. “Pembagian Kekayaan bersama Berupa Hak Royalti Hak Cipta Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Halu Oleo Law Review 8, no. 1 (2024): 101–11. https://doi.org/10.33561/holrev.v8i1.111.

Marune, Abraham Ethan Martupa Sahat. “Metamorfosis Metode Penelitian Hukum: Mengarungi Eksplorasi Yang Dinamis.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendiidkan Kewarganegaraan 2, no. 4 (2023): 73–81. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.896.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Mashdurohatun, Anis. “Transfer of Intellectual Property Rights (Studies on the Division of Joint Property (Gono-Gini) Post-Divorce)” 121, no. Inclar 2019 (2020): 70–75. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200226.014.

Maulana, Muhammad R. “Upaya Menciptakan Produk Hukum Berkualitas Konstitusi Melalui Model Preventif Review.” Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2019): 775. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1545.

Melia, Muzakkir Abubakar, and Darmawan. “Pembagian Kekayaan bersama Setelah Perceraian (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/AG/2016).” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 7, no. 3 (2019): 506–18. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.665.

Poetri, Titie Rachmiati. “Penyelesaian Pembagian Hak Cipta Dan Hak Atas Merek Sebagai Kekayaan bersama Dalam Perceraian Islam.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 2 (2020): 344–57. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss2.art6.

Rahayu, Kanti. “Kajian Hukum Tentang Penerapan Fungsi Sosial Pada Hak Cipta.” Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2022): 150–67. https://doi.org/10.24905/diktum.v9i2.92.

Raihana, Mangaratua Samosir, Bambang, Fhauzan Remon. “Analisis Yuridis Keberadaan Royalti Dalam Hak Cipta(Studi Ciptaan Lagu).” Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 7861–68. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.5802.

Rajoli, Antonio. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming.” Jurnal Hukum, Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 13 (2019): 381. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.379-398.

Saputra, Egi Reksa, Fahmi Fahmi, and Yusuf Daeng. “Mekanisme Pembayaran Royalti Untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. 3 (2022): 13658–378. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.4490.

Sarayya, Sitta. “Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022. https://repository.unissula.ac.id/30906/1/10301900060.pdf.

Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 83. https://doi.org/10.31078/jk1615.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

Soemitro, Sonny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia, 1982.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.

Utami, Safira Maharani Putri, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. “Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Kekayaan bersama Pasca Perceraian.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 433. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6899.

Wahyuni, Tyas Dian, and Ranggalawe Suryasaladin. “Tinjauan Hukum Pembagian Royalti Paten Atas Invensi Melalui Hubungan Dinas Dengan Instansi Pemerintah.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023): 14. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.11-28.

Yovanda, Daniel. “Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Dikaitkan Dengan Pembayaran Royalti Lagu Dan Musik Oleh Pelaku Usaha Restoran Dan Cafe Di Kota Banda Aceh.” Jurnal Ilmu Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 3, no. 2 (2019): 13.

Zuhaili, Wahbah al. Al-Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Beirut: Dar al Fikr, Juz IX, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.8933

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.