Mekanisme Alih Kelola Rumah Sakit Khusus Badan IPHI Pedan Oleh Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu

Taufiq Nugroho, Dwi Agustina Maharani

Abstract


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih jauh bagaimana proses mekanisme alih kelola yang terjadi pada RSKB IPHI Pedan oleh RS PKU Muhammadiyah Delanggu serta untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam proses tersebut ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Pengelolaan kegiatan usaha yayasan terkait erat dengan pembangunan yayasan kekayaan karena hasil kegiatan usahanya merupakan salah satu sumber pendapatan yang menjadi yayasan kekayaan. Dan dalam hal rumah sakit yang didirikan oleh yayasan, maka kegiatan operasional rumah sakit merupakan peserta dari kegiatan usaha yayasan. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang yayasan, yang menetapkan bahwa jika tujuan yayasan bergeser dari tujuan sosial atau nirlaba, asetnya tidak dapat dialihkan. Serta, segala kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan aset milik yayasan haruslah mematuhi ketentuan formal sebagaimana dijelaskan pada UUY dan AD Yayasan, begitupula dalam hal alih Kelola RSKB IPHI Pedan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Delanggu, harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Keywords


Yayasan; Rumah Sakit; Kekayaan Yayasan.

Full Text:

PDF

References


Ais, Cartamarasdjid. Tujuan Sosial Yayasan Dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba. I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Ais, Chatamarrasjid. No TitleBadan Hukum Yayasan (Suatu Analisa Mengenai Yayasan Sebagai Suatu Badan Sosial). I. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Ali, Chidir. Badan Hukum. III. Bandung: Alumni, 2005.

Amintasih, Sularti Yuli. “Dampak Perubahan Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Terhadap Kualitas Pelayanan (Studi Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar).” UNS (Sebelas Maret University), 2010.

Aryana. Promosi Kesehatan, Penyuluhan, Dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Nuha Madika Pelemsari, 2016.

Aviani, Nawang. “Implementasi Program Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta JKN Di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.” Jurnal Global Futuristik 1, no. 1 (2023): 73–89. https://doi.org/https://doi.org/10.59996/globalistik.v1i1.121.

Hidayati, Afif Nurul. Gawat Darurat Medis Dan Bedah. Surabaya: Airlangga University Press, 2020.

Hudayanti, Nurul. “Distribusi Aset Dan Kekayaan Yayasan : Perspektif Perundang-Undangan.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017): 206–18. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4877.

Idris, Vidiya Indriani, and Budi Santoso. “Pengaturan Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Yayasan Penyelenggara Pendidikan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 642–56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.6334.

Ilham, Hadi. “Pendirian Rumah Sakit Oleh Yayasan.” Hukumonline.com, 2012.

Jannah, Mustahul, Suriani B T Tolo, and Muhammad Fitriadi. “Penguasaan Harta Kekayaan Yayasan Oleh Ahli Waris Pendiri Yayasan.” Al-Mizan (e-Journal) 19, no. 2 (2023): 309–24. https://doi.org/https://doi.org/10.30603/am.v19i2.4129.

Jateng.Com, Fokus. “Rumah Sakit Milik Yayasan Jamaah Haji Pedan Klaten Diambil Alih PKU Muhammadiyah Delanggu, Ada Apa Ya,” 2017. https://www.fokusjateng.com/2017/11/02/rumah-sakit-milik-yayasan-jamaah-haji-pedan-klaten-diambil-alih-pku-Muhammadiyah-delanggu-ada-apa-ya/#:~:text=FOKUS JATENG – KLATEN – Yayasan Jamaah,di bank yang dialami RSKB,.

Krisna, Robi. “Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.” SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi 2, no. 1 (2021): 41–47. https://doi.org/https://doi.org/10.55357/sosek.v2i1.123.

L. Boedi Wahyono. Hukum Yayasan: Antara Fungsi Karitatif Atau Komersial. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2014.

Muhaimin, Muhaimin, Djumardin Djumardin, and H S Salim. “Pengesahan Akta Pendirian Yayasan: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha.” Jurnal Risalah Kenotariatan 1, no. 2 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.3.

Muhammad Syahrum, S T. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. Dotplus Publisher, 2022.

Muhsinin, Mahmud, and Romelah Romelah. “Strategi Majelis Pembina Kesehatan Umum Muhammadiyah Melawan Pandemi Covid 19.” Al-Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama 7, no. 2 (2021): 218–34. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30651/ah.v7i2.5417.

Murjiyanto. Badan Hukum Yayasan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2011.

Mustofa, Imron. KH. Ahmad Dahlan Si Penyantun. Yogyakarta: Diva Press, 2018.

Mustofa, Mustofa. “Kedudukan Aset Dari Yayasan Yang Belum Disesuaikan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tetang Yayasan.” Jurnal USM Law Review 2, no. 1 (2019): 138–48. https://doi.org/: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2263.

Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas Teori Dan Praktik. I. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Pratama, M Rizky. “Alasan, Prosedur Dan Kendala Hukum Dalam Pengambilalihan Yayasan Oleh Pemerintah.” Universitas Sriwijaya, 2020.

Pratama, Muhammad Ath-Thariq, Nurhidayah Muhcti, Nyulistiowati Suryanti, and Deviana Yuanitasari. “Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Yayasan Di Indonesia Untuk Mengatasi Penyelewengan.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 2, no. 1 (2024): 260–71. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i1.2181.

Purwadi, Ari. “Karakteristik Yayasan Sebagai Badan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Perspektif 7, no. 1 (2002).

Putranto, Muhammad Rizqullah Dany, Nabila Aulia Rizki, and Naufandiary Bachtiar Ramzy. “Kebijakan Hukum Pendirian Yayasan Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 3 (2024): 205–14.

https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1887.

PWMJateng.com. “Yayasan Jamaah Haji Kecamatan Pedan Akhirnya Melepas Pengelolaan Kepada PCM Delanggu,” 2017.

RSU PKU Pedan. “Profil RSU PKU Pedan,” 2023.

Rusydi, Rajiah. “Peran Muhammadiyah (Konsep Pendidikan, Usaha-Usaha Di Bidang Pendidikan, Dan Tokoh).” Tarbawi: Jurnal Pendidikan Agama Islam 1, no. 2 (2016): 139–48. https://doi.org/https://doi.org/10.26618/jtw.v1i2.367.

Santoso, Aqila Alhaq, Aam Suryamah, and Deviana Yuanitasari. “Tanggung Jawab Hukum Organ Yayasan Terhadap Praktik Penyalahgunaan Fungsi Dan Tujuan Yayasan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.” COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 08 (2023): 3252–67. https://doi.org/https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1113.

Septianto, Finly, and Mohammad Zamroni. “Perlindungan Hukum Dokter Internis Terhadap Resiko Tindakan Medis Kemoterapi Oral Pada Pasien Kanker Darah.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 109–24. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6363.

Supramono, Gatot. Hukum Yayasan Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Suryamah, Aam, and Helza Nova Lita. “Pengaturan Pengelolaan Dana Wakaf Sebagai Modal Untuk Kegiatan Bisnis Oleh Yayasan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 240–58. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.269.

Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan (n.d.).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (n.d.).

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. “PKU Muhammadiyah, Ide Briliant KH. Sudja’ Yang Ditertawakan,” 2019.

Utomo, Sigit. Reformasi Yayasan “Perspektif Hukum Dan Manajemen". Yogyakarta, 2002.

Warsifah, Warsifah, and Veni Florence Lakie. “Pertanggungjawab Hukum Pembina Yayasan Dikaitkan Dengan Pengalihan Aset Yayasan Secara Sepihak.” Jurnal Ilmiah Publika 9, no. 1 (2021): 129–39. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33603/publika.v9i1.5950.

Yuliana, Mila. “Tinjauan Terhadap Akuisisi Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.” Universitas Mataram, 2023.

Yuliardani, Wenni Indita. “Status Hukum Kepemilikan Tanah Yayasan Yang Bersertipikat Atas Nama Perseorangan.” MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 1 (2017): 46–58. https://doi.org/https://doi.org/10.52166/mimbar.v1i1.569.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8882

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.