Penerapan Percepatan Layanan Paten Sederhana Pada Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
The purpose of this research is to describe the efforts made by the government to improve public services in the simple patent regime, along with the obstacles that arise after the issuance of accelerated simple patent applications in the. The focus of this research is that the establishment of the Job Creation Law provides various kinds of changes accompanied by pros and cons in society, especially the Intellectual Property sector in a simple patent regime that has changes to accelerate patent services. This research must be carried out so that the government can examine again the human resources capabilities of patent examiners and the importance of including the acceleration of simple patent services in the Patent Bill so that there is no overlap between other laws and regulations. The research method used in this research is normative juridical by examining legal norms accompanied by data obtained from interviews with internal parties at the Patent Legal Services Sub-Directorate, DJKI, through a statutory approach. This research concludes that by carrying out efforts to accelerate services on simple patents, which can increase PNBP, there will be a polemic regarding the human resources who carry out patent examinations where the number of them is not commensurate with the number of applications submitted each year and the short time that the government has applied, this will have an impact on the quality of the patents produced.
Tujuan ditulisnya penelitian ini yakni untuk menjabarkan terkait upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik pada rezim paten sederhana disertai kendala yang timbul pasca diterbitkannya percepatan permohonan paten sederhana pada UU Cipta Kerja. Fokus penelitian ini yaitu dengan dibentuknya UU Cipta Kerja memberikan berbagai macam perubahan disertai pro dan kontra di masyarakat khususnya sektor kekayaan intelektual pada rezim paten sederhana yang memiliki perubahan percepatan layanan paten. Pentingnya penelitian ini dilakukan agar pemerintah dapat teliti kembali akan kemampuan SDM pada pemeriksa paten serta pentingnya pencantuman terkait percepatan layanan paten sederhana pada RUU Paten agar tidak terjadi tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan mengkaji penggunaan norma hukum disertai data yang diperoleh dari hasil wawancara bersama pihak internal pada Subdit Pelayanan Hukum Paten, DJKI melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini berkesimpulan bahwa dengan dilakukannya upaya percepatan layanan pada paten sederhana yang dapat meningkatkan PNBP nyatanya memiliki polemik akan SDM yang melaksanakan pemeriksaan paten dimana jumlah didalamnya tidak sebanding dengan banyaknya permohonan yang masuk setiap tahunnya serta singkatnya waktu yang telah diterapkan oleh pemerintah, hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas paten yang dihasilkan.
Service Acceleration; Simple Patent; Job Creation Law
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ansari, Muhammad Insa. “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (April 27, 2020): 71. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.378.
Aprizal, Parada. “Analisis Yuridis Terhadap Kriteria Unsur Kebaruan Pada Paten Sebagai Dasar Gugatan Penghapusan Hak Atas Paten Sederhana (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 167. K/PDT. SUS-HKI/2017).” Repositori USU, 2018. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/12991.
Arga, Ade Audiya. “Jenis-Jenis Paten Dan Jangka Waktu Perlindungan Paten.” OSF Preprints, December 22, 2018. https://osf.io/9u347/download.
Aryani, Christina. “Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law.” Jurnal USM Law Review Vol 4, No (2021). https://doi.org/dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3194.
Atina, Siti Thali’ah, Eddy Purnama, and Efendi Efendi. “Dualisme Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal USM Law Review Vol 5, No (2022). https://doi.org/ 10.26623/julr.v5i2.4989.
Celline. “Bab II Tinjauan Pustaka,” n.d. https://eprints.kwikkiangie.ac.id/1124/3/25140272 - Celine - bab 2.pdf.
Dhaniswara K, Harjono. “Konsep Omnibus Law Ditinjau Dari Undang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.” Ejournal UKI 6, no. Vol. 6 No. 2 (2020): Agustus (August 2020). https://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1975.
DJKI, Kemenkumham RI. “Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2020-2024,” 2023. www.dgip.go.id/renstra.
Ivana, Gabriella, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Akibat Kekosongan Hukum Terhadap Non-Fungible TokenSebagai Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal USM Law Review Vol 5, No (2022). https://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5685.
Luluk Indarinul, Mufidah. “Perlindungan Dan Permasalahan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Di Indonesia.” Jurnal Studi Keislaman, no. Vol. 3 No. 1 (2023): Kartika: Jurnal Studi Keislaman (May 24, 2023). https://doi.org/10.59240/kjsk.v3i1.34.
Marguratua, Andrewnov, and Elfrida Ratnawati Gultom. “Reformasi Hukum Dibidang Kekayaan Intelektual Terkait Pengaturan Percepatan Layanan Paten Sederhana.” Jurnal Ensiklopedia 5 (2023): 4–5. https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1892.
Marguratua, Andrewnov, and Elfrida Ratnawati Gultom. “Reformasi Hukum Dibidang Kekayaan Intelektual Terkait Pengaturan Percepatan Layanan Paten Sederhana.” Jurnal Ensiklopedia 5 (July 3, 2023). https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1892.
Nabawi, Rizal. “Pengaruh Lingkungan Kerja, Kepuasan Kerja Dan Beban Kerja Terhadap Kinerja Pegawai.” Jurnal Ilmiah Magister Manajemen 2 (2019). https://doi.org/10.30596/maneggio.v2i2.3667.
Nasional, BPN. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.” bphn.go.id, February 18, 2020. https://bphn.go.id/data/documents/na_paten.pdf.
Nidia Sari Hayati, Nyoman, Sri Warjiyati, and Muwahid. “Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law Dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16, no. 1 (June 17, 2021): 1–18. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.2631.
Njatrijani, Rinitami, Bagus Rahmanda, and Reyhan Dewangga Saputra. “Hubungan Hukum Dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Perusahaan.” Gema Keadilan 6, no. 3 (November 26, 2019): 242–67. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6481.
Novanto, Arya Setya, and Ratna Herawati. “Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pembangunan Hukum Indonesia.” Jurnal USM Law Review Vol 5, No (2022). https://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.5084.
Pajriah, Sri. “Peran Sumber Daya Manusia Dalam Pengembangan Pariwisata Budaya Di Kabupaten Ciamis.” Jurnal Artefak 5, no. 1 (April 26, 2018): 25. https://doi.org/10.25157/ja.v5i1.1913.
Palupi Kurnianingrum, Trias. “Dampak Hukum Penghapusan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten (Legal Impact of Abolishing Article 20 of Law No. 13 of 2016 on Patent).” Jurnal Dpr 13, no. NEGARA HUKUM: Vol. 13, No. 1, Juni 2022 (June 30, 2022). https://doi.org/10.22212/jnh.v13i1.2967.
Purnobasuki, Hery, Ferry Efendi, Indria Wahyuni, Dessy Harisanty, Asih Saraswati, and Anas Abadi. Strategi Penulisan Deskripsi Paten. Airlangga University Press, 2023.
Putri, Febryna Ivanda Eka. “Efektivitas Pengaturan Jangka Waktu Pemeriksaan Substantif Dan Persetujuan Paten Sederhana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.” Universitas Muhammadiyah Malang, 2022. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/95572.
Qoyyimah, Milafatul, Tegoeh Hari Abrianto, and Siti Chamidah. “Pengaruh Beban Kerja, Stres Kerja Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Bagian Produksi PT. INKA Multi Solusi Madiun.” ASSET: Jurnal Manajemen Dan Bisnis 2 (2020). https://doi.org/10.24269/asset.v2i1.2548.
Rachman, Arrijal. “Data: Utang RI Naik Tipis Jadi Rp7.855 T per Juli 2023.” CNBC Indonesia, August 18, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230818082057-4-463987/data-utang-ri-naik-tipis-jadi-rp7855-t-per-juli-2023.
Rolos, Jeky K R, Sofia A P Sambul, and Wehelmina Rumawas. “Pengaruh Beban Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Manado Kota.” Jurnal Administrasi Bisnis, no. Vol. 6 No. 004 (2018): Jurnal Administrasi Bisnis (2018). https://doi.org/10.35797/jab.v6.i004.19-27.
Sekarasih, Setijati, Abdul Rachmad Budiono, Sukarmi Sukarmi, and Budi Santoso. “Pergeseran Paradigma Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Undang-UndangCipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum Vol 8, No (2023). https://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6831.
Syahbani Nasution, Saddam, Erika Lismayani, and Candra Kusuma Negara. “Effectiveness of Simple Patent Protection Based on Traditional Knowledge of Creative Economic Products.” IHSA Institute (Institut Hukum Sumberdaya Alam) 11, no. Vol. 11 No. 3 (2022): August: Law Science and Field (August 21, 2022). https://doi.org/10.35335/legal.xx.xx.
Syukron, Muhammad, Susi Hendriani, and Yusni Maulida. “Pengaruh Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Melalui Motivasi Kerja Sebagai Variabel Intervening Pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau.” Jurnal Daya Saing, no. Vol 8 No 2 (2022) (2022). https://doi.org/10.35446/dayasaing.v8i2.869.
Umbara, Alfiyan, and Dian Alan Setiawan. “Analisis Kriminologis Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, December 20, 2022, 81–88. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1324.
Wahyuni, Tyas Dian, and Ranggalawe Suryasaladin. “Tinjauan Hukum Pembagian Royalti Paten Atas Invensi Melalui Hubungan Dinas Dengan Instansi Pemerintah.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol.5 No.1 (2023). https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.11-28.
“Workshop Penyusunan Paten Sederhana - DJKI - Dian Nurfitri, S.Si.” n.d. https://www.youtube.com/watch?v=HC2I2n4MXnc.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7851
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.