Perlindungan Hukum Anak Korban Eksploitasi Sebagai Publik Figur di Media Sosial
Abstract
This research examines the protection of children as public figures on social media. Involving children in the world of work, or what is known as child labor, has several applicable provisions because employing children is only allowed to develop a child's interests and talents. Exploitation can occur if children are forced to work as public figures on social media. Law Number 17 of 2016 concerning child protection was created in order to provide protection for children from all actions that are detrimental to the child's growth and development. In addition, the role of the government through institutions related to child protection is one of the keys to reducing the number of cases of child exploitation. The research method used is normative juridical type with a statutory approach and a comparative approach supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of this research show that there are regulations governing the prevention of child exploitation and provisions for child labor, along with the role of KPAI as a child protection institution, so that these two components should be able to suppress cases of child exploitation of public figures on social media.
Penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan anak sebagai publik figur dalam media sosial. Melibatkan anak dalam dunia kerja atau disebut dengan pekerja anak memiliki beberapa ketentuan yang berlaku karena dalam mempekerjakan anak hanya boleh dalam rangka mengembangkan minat dan bakat seorang anak. Eksploitasi dapat terjadi jika anak dipaksa untuk menjadi pekerja sebagai publik figur di media sosial. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak telah dibuat dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak dari segala tindakan yang merugikan tumbuh kembang anak. Di samping itu peran dari pemerintah melalui lembaga terkait perlindungan anak merupakan salah satu kunci dari penekanan angka eksploitasi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif yang didukung bahan-bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur mengenai pencegahan eksploitasi anak dan ketentuan bagi pekerja anak beserta peran KPAI sebagai lembaga perlindungan anak sehingga dengan dua komponen tersebut seharusnya mampu menekan kasus eksploitasi anak publik figur di media sosial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achir, Nuvazria. “Fulfillment of The Constitutional Rights of Abandoned Children Victims of Economic Exploitation.” Jambura Law Review 4, no. 1 (January 30, 2022): 160–75. https://doi.org/10.33756/jlr.v4i1.11624.
Agnetha, Bianca, and Irma Cahyaningtyas. “Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Lahir di Penjara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (October 31, 2022): 593. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5723.
Agusnawan, Andi Fajar, Hambali Thalib, and Nur Fadhilah Mappaselleng. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Secara Ekonomi,” n.d.
Djusfi, Apri Rotin. “Kedudukan Dan Fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Melindungi Hak-Hak Anak.” Jurnal Public Policy 2, no. 2 (June 24, 2019). https://doi.org/10.35308/jpp.v2i2.763.
Djulaeka. Buku Ajar:Metode Penelitian Hukum. Madura: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Jonaedi Efendi. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2022.
Max Boli Sabon. Hak Asasi Manusia: Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
Hardiyanti, Kartika, and Yana Indawati. “Perlindungan Bagi Anak Korban Cyber Bullying: Studi Di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Timur.” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 2, no. 4 (March 30, 2023): 1179–98. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i4.763.
Katamadze, Giorgi, Batumi Shota Rustaveli State University, Batumi, Georgia, Lela Tavdgiridze, Batumi Shota Rustaveli State University, Batumi, Georgia, Maia Bolkvadze, and Batumi Shota Rustaveli State University, Batumi, Georgia. “Child Labour Exploitation: Politics, Law and Social Attitudes in Georgia.” Access Journal - Access to Science, Business, Innovation in the Digital Economy 4, no. 1 (October 24, 2022): 24–33. https://doi.org/10.46656/access.2023.4.1(2).
Kurnianingsih, Marisa, Khudzaifah Dimyati, Kelik Wardiono, and Absori Absori. “Sexual Exploitation of Children in the Digital Age in the Victimology Perspective.” Jurnal Jurisprudence 11, no. 2 (March 25, 2022): 205–20. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v11i2.16030.
Larasati, Raden Roro Permata Dewi, and Beniharmoni Harefa. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Penganiayaan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (September 13, 2023): 783. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7045.
Mozin, Nopiana, and Maisara Sunge. “Pemberian Edukasi Dan Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (April 22, 2021): 166. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2485.
Musto, Jennifer Lynne. “The Afterlife of Decriminalisation: Anti-Trafficking, Child Protection, and the Limits of Trauma-Informed Efforts.” Ethics and Social Welfare 16, no. 2 (April 3, 2022): 169–92. https://doi.org/10.1080/17496535.2021.2003836.
Novriannisya, Siti, and Fadli Andi Natsif. “Tindak Pidana Eksploitasi Anak Sebagai Bentuk Kekerasan Menurut Hukum Perlindungan Anak.” Alauddin Law Development Journal 4, no. 2 (August 3, 2022): 321–37. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.19092.
Pratama, Radhyca Nanda, and Eny Sulistyowati. “Kajian Yuridis Tentang Eksploitasi Anak Sebagai Pemeran Iklan Dalam Siaran Iklan Niaga” 7 (2020).
Rafsanjani, Jody Imam. “Legal Protection of Kid Influencers from Child Exploitation.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 1 (March 31, 2022): 93. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.93-104.
Rakhmawati, Dessy, Nelly Herlina, and Evalina Alissa. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi Di Kota Jambi.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 6, no. 1 (June 30, 2022): 1136–51. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.23055.
Roria, Retrin. “Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Perlindungan Hak- Hak Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif Kabupaten Tulungagung),” n.d.
Satryo Sasono. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Dalam Sektor Industri Hiburan,” n.d.
Siregar, Friska Anggi and Muslem. “Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum.” Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 1 (February 24, 2022): 215–30. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060.
———. “Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum.” Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 1 (February 24, 2022): 215–30. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060.
Surayda, Helen Intania, Dhian Indah Astanti, and Rizky Amelia Fathia. “Peningkatan Pemahaman Siswa SMK 3 Kota Semarang Mengenai Kekerasan, Eksloitasi, Penelantaran Dan Perlakuan Salah Terhadap Anak (KEPPSA)” 2, no. 2 (2021).
Tarigan, Fadhlan Fahmi. “Proteksi Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Dalam Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam,” n.d.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.7850
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.