Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Nama Penggunaan Paylater Jika Terjadi Wanprestasi

Ghea Tyagita Cahyasabrina, Atik Winanti

Abstract


The purpose of this research is to determine the legal consequences that can be borne by the giver of the name in the nominee agreement against defaulting paylater borrowers and the form of legal protection for the name giver in cases of default by paylater borrowers. The paylater payment method is a popular payment method in the community, but in its use abuse is often found, namely borrowing names, where borrowing names is done orally on the basis of trust which often results in default. This research uses normative legal research methods with the type of library research and uses statue approach and conceptual approach. The results of the study show that due to the insistence on norms, the legal consequences that arise are that the debtor or the party giving the name must be fully responsible if a default occurs by a third party, because the payment provider does not care who binds himself while the terms of the agreement are agreed, other than that the form Legal protection for lenders for the use of later payments is not specifically regulated in laws and regulations, while protection can be carried out, namely by holding amicable deliberations to ask for the fulfillment of obligations accompanied by compensation.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang dapat ditanggung oleh pemberi nama dalam perjanjian pinjam nama terhadap peminjam paylater yang wanprestasi dan bentuk perlindungan hukum bagi pemberi nama dalam kasus wanprestasi oleh peminjam paylater. Metode pembayaran paylater menjadi metode pembayaran yang popular dimasyarakat, tetapi dalam penggunaanya kerap kali ditemukan penyalahgunaan yakni terjadi pinjam nama penggunaan paylater, yang mana pinjam nama ini dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan yang tidak jarang menimbulkan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan adalah debitur atau pihak pemberi nama harus bertanggung jawab penuh jika terjadi wanprestasi oleh pihak ketiga, karena pihak penyedia paylater tidak peduli dengan siapa mengikatkan diri selagi syarat dalam perjanjian terpenuhi, selain itu bentuk perlindungan hukum bagi pemberi pinjam nama penggunaan paylater ini tidak secara khusus diatur dalam perundang-undangan, adapun perlindungan yang dapat dilakukan yakni dengan cara melakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk meminta pemenuhan kewajiban disertai dengan ganti rugi.


Keywords


Default; Nominee Agreement; Paylater; Pinjam Nama; Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Aditya, I Wayan Yogi, and Pande Yogantara S. “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Transaksi Menggunakan Fitur Pay Later Pada Marketplace.” Kertha Desa 10, no. 6 (2019).

Aji Ramadhani, Muhammad. “Bab I Skripsi,” 2022, 1–23.

Annur, Mutia Cindy. “Shopee Paylater, Layanan Paylater Paling Digunakan Pada 2021.” databoks.katadata, 2022.

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218.

Arini, Diah, and Teddy Anggoro. “Keabsahan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang Pada Akad Pembiayaan Perbankan Syariah.” USM Law Review 4, no. 2 (2021): 484–503. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4056.

Bachtiar. Metodologi Penelitian Hukum, 2018.

Diah Monika Oktaviani, Agnes Pasaribu, Demas Brian Wicaksono. “Upaya Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat Dalam Perjanjian Pinjam Nama Ditinjau Dari Pasal 1873 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata & Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (Studi Studi Di PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. KC Banyuwan.” Amar Jurnal Hukum 1, no. 1 (2021): 9.

Fauzia, Mutia. “Rincian Biaya Cicilan,Bunga, Dan Denda Shopee Paylater.” kompas.com, 2021.

Hajar, M. Model -Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukumdan Fiqh. Pekanbaru: UIN Suska Riau, 2015.

Ismi Putri, Oriza Imanda Pratama, and Fatma Ulfatun Najicha. “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama Antara Warga Negara Asing Terhadap Warga Negara Indonesia.” UNES Law Review 4, no. 2 (2021): 190–97. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i2.222.

Isnaeni, Moch. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT. Revka Petra Media, 2016.

Kurnia, Linda, Kartika Dewi Irianto, and Mahlil Adriaman. “Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Di Aplikasi Shopee Pay Later” 1, no. 1 (2023): 75–82.

Kurniawan, Itok Dwi, Ismawati Septiningsih, Zakki Adihiyati, and Kristiyadi Yoke Sarah Asafita. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Uang Elektronik Shopee Pay Later.” Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan 10, no. 2 (2021): 24–30. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.6694.

Laras, Mendy. “Berapa Denda Lazada Paylater? Ini Ketentuan Dan Cara Bayarnya.” bali teknologi karet, 2023.

Lie, Cathleen, Natashya Vivian, Clarosa Yohanes, Andrew Yonatan, and Mia Hadiati. “Pengenalan Hukum Kontrak Dalam Hukum Perdata Indonesia” 7, no. 1 (2023): 918–24.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Maulana, M. Arif RS, Diah Sulistyani, Zaenal Arifin, and Soegianto Soegianto. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Standard Clause in the Credit Contract.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.

Muchsin. Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. bandung: Citra Adytia Bakti, 1993.

Nugroho, Andriyanto Adhi, Atik Winanti, and Surahmad Surahmad. “Personal Data Protection in Indonesia: Legal Perspective.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 7, no. 7 (2020): 183. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v7i7.1773.

Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta PerjanjianKredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 535–46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

Putra, Ferdy Arliyanda, and Lucky Dafira Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka.” Inicio Legis 2, no. 1 (2021): 86–107. https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11081.

Putri, Andi Pratiwi Yasni, and Maskun Ahmadi Miru. “PraPraktik Penyalahgunaan Fitur Kredit (Paylater) Oleh Pihak Ketiga Melalui Aplikasi Belanja Online.” Amanna Gappa 28, no. 2 (2020): 64–76.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. 5th ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Ramadhan, Saddam Hussein, Yanuar Fitra Firdaus, David Brilian Sunlaydi, and Rexy Mierkhahani. “Upaya Hukum Kredit Bermasalah Bagi Bank Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (October 2022): 523. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5270.

Safa Meidiosa, Naurah, Dkk. “Perlindungan Hukum Pengguna Paylater Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Kasus Di Shopee Paylater).” Judiciary Jurnal Hukum Dan Keadilan 12, no. 1 (2023): 81.

Sari, Rahmatika. “Pengaruh Penggunaan Paylater Terhadap Perilaku Impulse Buying Pengguna E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Riset Bisnis Dan Investasi 7, no. 1 (2021): 44–57. https://doi.org/10.35313/jrbi.v7i1.2058.

Shopee, Help. “Apa Yang Terjadi Jika Saya Terlambat Melakukan Pembayaran Tagihan SPayLater,” n.d.

Sonnia. “Tanggung Jawab Hukum Pengguna Paylater Pada Aplikasi Shopee Sebagai Bagian Dari Financial Technology Jika Melakukan Wanprestasi.” Lex Lata, no. 19 (2022): 45–59.

Sungkawa, Asep, and Widda Windiyani. “Al-Hanan : Jurnal Ilmiah Hukum Ekonomi Syariah Shoopepay Later Ditinjau Dari Hukum Ekonomi” 1, no. 2 (2022): 12–22.

Wafa, Ah Khairul. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Shopeepay Later.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 1 (2020): 16–30.

Wicaksono, Setiawan. “Keabsahan Perjanjian Pinjaman Melalui Penyelenggara Teknologi Finansial Tidak Terdaftar.” Law Review Volume 20, no. 1 (2021): 83.

Wijayanti, Titik. “Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Atau Perjanjian Lisan.” Tulisan Hukum UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, 2021.

Zaenal Arifin;Soegianto Soegianto; RS, Diah Sulistyani. “Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 59–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2134.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7282

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.